Mobilitas warga negara asing di Indonesia terus berkembang. Karena itu, status perpajakan WNA menjadi hal yang semakin penting untuk dipahami.
Tidak semua WNA otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri. Namun, WNA dapat berstatus SPDN jika memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut tidak hanya melihat kewarganegaraan seseorang. Sebaliknya, status pajak ditentukan berdasarkan tempat tinggal, durasi keberadaan, dan niat menetap.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNA dapat menjadi SPDN. Hal tersebut berlaku apabila salah satu kriteria yang ditentukan terpenuhi.
Selain itu, indikator penentuan status WNA diperinci dalam PER-23/PJ/2025. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aturan sebelumnya yang telah diperbarui.
Lantas, kapan WNA menjadi subjek pajak dalam negeri? Apa saja kriterianya dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban perpajakan?
Artikel ini membahasnya secara sederhana dan praktis.
WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Berdasarkan Tiga Kriteria
Pada dasarnya, WNA dapat menjadi SPDN jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria. Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat tinggal, lama berada, dan niat menetap.
Pertama, WNA bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.
Ketiga, WNA berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak. Selain itu, WNA tersebut memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, status SPDN tidak hanya ditentukan oleh jumlah hari. Tempat tinggal dan niat untuk menetap juga dapat menjadi dasar penentuannya.
Karena itu, WNA yang baru datang ke Indonesia perlu memahami ketentuan ini. Hal tersebut penting sebelum menjalankan pekerjaan, bisnis, atau aktivitas ekonomi di Indonesia.
WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri karena Bertempat Tinggal
Kriteria pertama berkaitan dengan tempat tinggal. WNA dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila dianggap bertempat tinggal di Indonesia.
Namun, istilah bertempat tinggal tidak sekadar berarti memiliki alamat. Terdapat beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan kondisi tersebut.
Menurut PER-23/PJ/2025, seseorang dapat dianggap bertempat tinggal di Indonesia. Salah satu indikatornya adalah memiliki tempat yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat.
Tempat tersebut dapat berupa rumah yang dimiliki. Selain itu, tempat tersebut dapat berupa hunian yang disewa atau tersedia untuk digunakan.
Namun, tempat tersebut bukan sekadar tempat persinggahan. Artinya, keberadaan tempat tersebut harus menunjukkan hubungan tempat tinggal yang lebih nyata.
Dengan demikian, WNA yang memiliki hunian di Indonesia perlu memperhatikan kondisi tersebut. Terlebih apabila hunian tersebut digunakan secara rutin untuk aktivitas sehari-hari.
Tempat Tinggal Harus Menunjukkan Keterikatan dengan Indonesia
Selain ketersediaan tempat tinggal, terdapat indikator lainnya. WNA dapat dianggap bertempat tinggal apabila memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia.
Pusat kegiatan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai urusan. Contohnya adalah kegiatan pribadi, sosial, ekonomi, dan keuangan.
Misalnya, seorang WNA tinggal di Indonesia bersama keluarganya. Kemudian, sebagian besar aktivitas bisnis dan sosialnya juga dilakukan di Indonesia.
Dalam kondisi seperti itu, tempat tinggal bukan lagi sekadar tempat persinggahan. Kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya keterikatan yang kuat dengan Indonesia.
Selain itu, kebiasaan sehari-hari juga dapat menjadi indikator. Aktivitas kegemaran atau hobi yang dilakukan di Indonesia dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Karena itu, penentuan status pajak perlu melihat kondisi secara menyeluruh. Tidak cukup hanya melihat satu dokumen atau satu kali kunjungan.
WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri Setelah 183 Hari
Kriteria kedua berkaitan dengan keberadaan fisik di Indonesia. WNA dapat menjadi SPDN apabila berada di Indonesia lebih dari 183 hari.
Namun, periode tersebut dihitung dalam jangka waktu 12 bulan. Perhitungannya juga tidak harus berlangsung secara terus-menerus.
Dengan demikian, WNA tidak harus tinggal selama enam bulan tanpa keluar Indonesia. Hari keberadaan dapat dihitung meskipun kunjungannya terputus-putus.
Bagian dari satu hari juga dihitung sebagai satu hari penuh. Karena itu, pencatatan tanggal masuk dan keluar Indonesia menjadi sangat penting.
Ketentuan ini penting bagi WNA yang sering melakukan perjalanan bisnis. Kunjungan berkali-kali tetap dapat diperhitungkan dalam periode 12 bulan.
Perhitungan 183 Hari Tidak Harus Berturut-Turut
Banyak orang masih mengira 183 hari harus dijalani berturut-turut. Padahal, ketentuannya memungkinkan penghitungan secara terputus-putus.
Misalnya, seorang WNA datang ke Indonesia selama beberapa minggu. Kemudian, WNA tersebut kembali ke negara asal sebelum datang lagi.
Jika total keberadaannya melampaui 183 hari dalam periode 12 bulan, kriterianya dapat terpenuhi. Dengan demikian, perjalanan keluar Indonesia tidak otomatis menghapus perhitungan sebelumnya.
Oleh sebab itu, WNA yang sering bepergian perlu mencatat perjalanan dengan baik. Catatan tersebut membantu menentukan status perpajakan secara lebih akurat.
Contoh WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri karena 183 Hari
Sebagai contoh, seorang WNA bernama Andrew menjalankan bisnis furnitur. Ia melakukan beberapa kunjungan ke Indonesia untuk mengembangkan pasar.
Pada kunjungan pertama, Andrew berada di Indonesia selama beberapa bulan. Setelah itu, ia kembali ke negara asal untuk sementara waktu.
Kemudian, Andrew kembali ke Indonesia untuk mempersiapkan pembukaan gerai. Total keberadaannya akhirnya mencapai lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Dengan kondisi tersebut, Andrew dapat memenuhi kriteria SPDN. Hal tersebut terjadi meskipun keberadaannya tidak berlangsung secara terus-menerus.
Karena itu, WNA yang sering bepergian perlu memperhatikan total hari keberadaan. Jangan hanya menghitung berdasarkan satu kali kunjungan.
WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri karena Niat Menetap
Kriteria ketiga berkaitan dengan niat untuk bertempat tinggal. WNA dapat menjadi SPDN meskipun perhitungan 183 hari belum menjadi dasar utama.
Syaratnya, WNA berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak. Selain itu, terdapat bukti bahwa WNA tersebut memiliki niat untuk bertempat tinggal.
Niat tersebut tidak hanya berdasarkan pernyataan lisan. Sebaliknya, niat menetap dapat dibuktikan melalui dokumen tertentu.
Karena itu, dokumen imigrasi dan dokumen aktivitas menjadi penting. Dokumen tersebut dapat membantu menunjukkan hubungan WNA dengan Indonesia.
Dokumen yang Menunjukkan Niat Bertempat Tinggal
Terdapat beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan niat tersebut. Pertama, WNA dapat memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
Kedua, bukti dapat berupa VITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Ketiga, bukti dapat berupa ITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
Selain itu, kontrak pekerjaan juga dapat menjadi indikator. Kontrak tersebut harus menunjukkan pekerjaan, usaha, atau kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari.
Kemudian, terdapat dokumen lain yang dapat menunjukkan niat menetap. Contohnya adalah kontrak sewa tempat tinggal dalam periode lebih dari 183 hari.
Dokumen pemindahan anggota keluarga juga dapat menjadi indikator. Karena itu, penilaian tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen.
WNA Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Status Wajib Pajak
Perlu dibedakan antara SPDN dan Wajib Pajak Dalam Negeri. Keduanya merupakan konsep yang berkaitan, tetapi tidak selalu berarti hal yang sama.
WNA yang memenuhi kriteria dapat terlebih dahulu menjadi SPDN. Selanjutnya, status tersebut dapat menimbulkan kewajiban sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri.
Menurut ketentuan DJP, orang pribadi SPDN menjadi WPDN ketika menerima penghasilan. Penghasilan tersebut dapat berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Selain itu, penghasilan tersebut harus melebihi PTKP sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, WNA perlu menjalankan kewajiban perpajakan sebagai WPDN.
Dengan demikian, status SPDN tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan administrasi. Status tersebut dapat berpengaruh terhadap kewajiban pelaporan penghasilan.
Apa Dampaknya bagi Penghasilan WNA?
Ketika WNA menjadi WPDN, aspek penghasilan perlu diperhatikan. Penghasilan yang diterima tidak hanya dilihat berdasarkan sumber Indonesia.
Pada prinsipnya, WPDN dapat memiliki kewajiban atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip pengenaan pajak berdasarkan penghasilan global.
Karena itu, WNA yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia perlu berhati-hati. Penghasilan tersebut tidak otomatis berada di luar cakupan pelaporan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi WNA dengan keahlian tertentu. Fasilitas tersebut dapat membuat pengenaan pajak menggunakan pendekatan teritorial selama periode tertentu.
Dengan demikian, status WNA saja belum cukup untuk menentukan kewajiban akhir. Jenis penghasilan dan ketentuan yang berlaku juga perlu diperiksa.
WNA dengan Keahlian Tertentu Mendapat Ketentuan Khusus
Pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi WNA dengan keahlian tertentu. Fasilitas tersebut dapat berlaku selama empat tahun pajak sejak menjadi SPDN.
Dalam kondisi tertentu, WNA yang mendapatkan persetujuan DJP dapat melaporkan penghasilan dari Indonesia. Dengan demikian, penghasilan luar Indonesia dapat memperoleh perlakuan khusus sesuai ketentuan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh WNA. WNA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Karena itu, WNA dengan keahlian tertentu perlu memeriksa kelayakan fasilitas. Pendampingan profesional juga dapat membantu memastikan persyaratan terpenuhi.
Apakah WNA Pemegang Visa Retirement Otomatis Bebas Pajak?
Pertanyaan ini cukup relevan bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Namun, jenis izin tinggal retirement tidak otomatis menghapus status perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa tidak terdapat pengecualian SPDN hanya karena seseorang memiliki izin tinggal retirement. Jika kriteria SPDN terpenuhi, WNA tetap dapat menjadi SPDN.
Karena itu, jenis visa tidak boleh menjadi satu-satunya dasar. Kriteria perpajakan tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Dengan demikian, WNA pemegang izin tinggal retirement perlu memperhatikan durasi dan tempat tinggal. Niat untuk menetap juga dapat menjadi faktor penting dalam penentuan status.
Perbedaan SPDN dan SPLN bagi WNA
Untuk memahami aturan ini, WNA juga perlu mengenal konsep SPLN. SPDN dan SPLN memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.
WNA yang tidak memenuhi kriteria SPDN dapat berada dalam kategori SPLN. Contohnya adalah WNA yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Selain itu, WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dapat menjadi SPLN. Ketentuan tersebut berlaku apabila tidak terdapat kondisi lain yang membuatnya memenuhi kriteria SPDN.
Dengan demikian, jumlah hari bukan satu-satunya faktor. Tempat tinggal dan niat menetap juga harus diperhatikan.
| Aspek | SPDN | SPLN |
|---|---|---|
| Tempat tinggal | Memenuhi kriteria Indonesia | Tidak memenuhi kriteria |
| Keberadaan | Lebih dari 183 hari dapat menjadi dasar | Umumnya tidak lebih dari 183 hari |
| Niat menetap | Dapat menjadi dasar | Tidak memenuhi indikator |
| Penghasilan | Mengikuti ketentuan WPDN | Mengikuti ketentuan WPLN |
| Administrasi | Dapat memiliki kewajiban WPDN | Mengikuti aturan WPLN |
Karena itu, penentuan status sebaiknya dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya berpatokan pada jumlah hari kunjungan.
Mengapa WNA Perlu Mencatat Hari Keberadaan?
Pencatatan hari menjadi penting bagi WNA yang sering bepergian. Terutama bagi WNA yang memiliki aktivitas bisnis di beberapa negara.
Tanggal kedatangan dan keberangkatan perlu dicatat secara konsisten. Catatan tersebut dapat membantu menghitung keberadaan dalam periode 12 bulan.
Selain itu, dokumen perjalanan perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat membantu membuktikan kondisi apabila diperlukan.
Dengan administrasi yang rapi, risiko salah menentukan status dapat dikurangi. WNA juga lebih mudah menyiapkan dokumen perpajakan ketika dibutuhkan.
Karena itu, pencatatan sederhana dapat memberikan manfaat besar. Jangan menunggu sampai status pajak dipertanyakan sebelum mulai melakukan pencatatan.
Kesalahan yang Sering Terjadi pada WNA
Ada beberapa kesalahan yang perlu dihindari WNA. Pertama, menganggap kewarganegaraan sebagai satu-satunya dasar status pajak.
Kedua, menganggap 183 hari harus dihitung berturut-turut. Padahal, hari tersebut dapat terakumulasi secara terputus-putus dalam periode 12 bulan.
Ketiga, mengabaikan bukti niat bertempat tinggal. Dokumen seperti KITAP, ITAS, VITAS, dan kontrak dapat menjadi indikator penting.
Keempat, menganggap visa retirement otomatis membuat WNA bebas dari status SPDN. Padahal, DJP telah menegaskan bahwa status tetap mengikuti kriteria perpajakan.
Terakhir, WNA sering mengabaikan penghasilan dari luar Indonesia. Padahal, WPDN pada prinsipnya dapat memiliki kewajiban terkait penghasilan global.
Tips WNA agar Kepatuhan Pajak Lebih Terjaga
Agar administrasi lebih tertib, WNA sebaiknya membuat catatan perjalanan. Catat setiap tanggal masuk dan keluar Indonesia secara rutin.
Selanjutnya, simpan dokumen tempat tinggal. Kontrak sewa dan dokumen kepemilikan dapat membantu menunjukkan kondisi tempat tinggal.
Kemudian, simpan dokumen pekerjaan dan kegiatan usaha. Dokumen tersebut dapat membantu menentukan apakah terdapat niat untuk menetap.
Selain itu, identifikasi seluruh sumber penghasilan. Jangan hanya mencatat penghasilan yang diterima dari Indonesia.
Terakhir, lakukan konsultasi sebelum status pajak berubah. Langkah tersebut dapat membantu WNA memahami kewajiban sejak awal.
Pentingnya Konsultasi Pajak bagi WNA
Perpajakan WNA memiliki beberapa aspek yang saling berkaitan. Status SPDN, sumber penghasilan, izin tinggal, dan durasi keberadaan perlu dianalisis bersama.
Selain itu, ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan. Karena itu, informasi lama belum tentu cukup untuk menentukan kewajiban saat ini.
DJP sendiri terus melakukan edukasi mengenai kepatuhan WNA. Pada 2026, KPP Pratama Singaraja juga memberikan sosialisasi mengenai status pajak dan kewajiban WNA.
Dengan demikian, konsultasi dapat menjadi langkah preventif. WNA dapat memahami statusnya sebelum muncul persoalan administrasi.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, pendampingan juga penting. Perusahaan dapat memastikan kewajiban terkait pegawai asing dikelola secara tepat.
Kesimpulan
Pada akhirnya, WNA menjadi subjek pajak dalam negeri bukan semata karena memiliki kewarganegaraan tertentu. Status tersebut ditentukan berdasarkan kriteria perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, WNA dapat menjadi SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, WNA dapat memenuhi kriteria karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Ketiga, WNA dapat menjadi SPDN apabila berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal. Niat tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai dokumen pendukung.
Selain itu, perhitungan 183 hari tidak harus berturut-turut. Setiap bagian hari dapat dihitung sebagai satu hari penuh.
Setelah menjadi SPDN, WNA dapat memiliki kewajiban sebagai WPDN. Kewajiban tersebut dapat muncul ketika menerima penghasilan yang memenuhi ketentuan.
Namun, WNA dengan keahlian tertentu dapat memperoleh ketentuan khusus. Fasilitas tersebut berlaku berdasarkan persyaratan dan persetujuan sesuai aturan.
Karena itu, WNA yang tinggal atau bekerja di Indonesia perlu memahami statusnya. Perusahaan yang mempekerjakan WNA juga perlu memastikan administrasinya telah sesuai.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam konsultasi pajak, perhitungan kewajiban, pelaporan SPT, pembukuan, maupun administrasi perpajakan, pendampingan profesional dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.
Kantor Akuntan Publik Batam siap membantu kebutuhan akuntansi, perpajakan, audit, dan konsultasi bisnis Anda. Dengan pendampingan yang tepat, kewajiban perpajakan dapat dikelola secara lebih tertib dan profesional.
Untuk mengetahui layanan yang tersedia, silakan kunjungi Kantor Akuntan Publik Batam.
Dengan demikian, memahami status pajak sejak awal jauh lebih baik. Terutama bagi WNA yang memiliki rencana tinggal, bekerja, atau menjalankan usaha di Indonesia.
