KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
Pajak Marketplace Bukan 1 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Informasi mengenai pajak marketplace kembali menjadi perhatian para pedagang online. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemungutan PPh melalui marketplace akan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Namun, informasi tersebut perlu diluruskan. Tanggal 1 Oktober 2026 berkaitan dengan rencana penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 direncanakan mulai berlaku pada 1 November 2026. Ketentuan ini mengikuti penundaan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Dengan demikian, penjual online perlu membedakan dua tanggal penting. Pertama adalah tanggal penunjukan marketplace. Kedua adalah tanggal dimulainya pemungutan pajak.

Perbedaan tersebut penting bagi pedagang yang menjalankan usaha melalui platform digital. Sebab, tanggal penunjukan tidak otomatis menjadi tanggal pemungutan.

Selain itu, perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa kesiapan platform menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti informasi resmi dari DJP dan marketplace yang digunakan.

Apa Itu Pajak Marketplace?

Pada dasarnya, pajak marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini mengatur perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.

Sebelumnya, pedagang dapat menjalankan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak. Kini, marketplace dapat ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh tersebut.

DJP menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi menjadi lebih sederhana.

Selanjutnya, marketplace yang ditunjuk bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan. Pedagang menjadi pihak yang dikenai pemungutan.

Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih praktis. Pedagang juga tidak perlu melakukan seluruh proses pemungutan secara mandiri.

Namun, kemudahan tersebut tetap membutuhkan pencatatan transaksi yang baik. Pedagang perlu memahami nilai transaksi dan dokumen yang diterbitkan marketplace.

Dasar Hukum Pajak Marketplace

Ketentuan pajak marketplace mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh.

Selain itu, PMK 37/2025 mengatur tata cara pemungutan. Aturan tersebut juga mencakup penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22.

Dokumen resmi JDIH Kementerian Keuangan mencantumkan PMK 37 Tahun 2025 sebagai dasar pengaturan pemungutan tersebut.

Kemudian, ketentuan pelaksanaannya juga dijelaskan melalui informasi resmi DJP. Dengan demikian, pedagang sebaiknya menggunakan sumber resmi ketika memeriksa perkembangan aturan.

Mengapa 1 Oktober 2026 Banyak Disebut?

Munculnya tanggal 1 Oktober 2026 bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut berkaitan dengan rencana penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menerapkan mekanisme pemungutan melalui marketplace. Namun, pelaksanaannya kemudian ditunda sampai 31 Oktober 2026.

DJP menyampaikan bahwa pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Karena itu, 1 Oktober 2026 sebaiknya tidak dipahami sebagai tanggal pemotongan pajak. Tanggal tersebut berkaitan dengan proses penunjukan marketplace.

Selanjutnya, marketplace membutuhkan kesiapan sistem sebelum menjalankan mekanisme pemungutan. Faktor tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan kebijakan.

Kapan Pajak Marketplace Mulai Dipungut?

Berdasarkan informasi resmi yang tersedia, pajak marketplace direncanakan mulai dipungut pada 1 November 2026.

Sementara itu, penunjukan kembali marketplace direncanakan berlangsung pada 1 Oktober 2026. Artinya, terdapat jeda antara penunjukan dan pemberlakuan.

DJP sebelumnya juga menyatakan bahwa pemungutan ditunda sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan kemudian dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Selain itu, DJP menyebut kesiapan setiap platform menjadi salah satu pertimbangan pelaksanaan. Karena itu, pedagang perlu memperhatikan pemberitahuan dari platform masing-masing.

Dengan demikian, kabar bahwa pajak marketplace langsung dipungut pada 1 Oktober 2026 perlu diluruskan. Tanggal tersebut bukan tanggal awal pemungutan.

Berapa Tarif Pajak Marketplace?

Selanjutnya, hal penting yang perlu diketahui adalah tarif pemungutannya. PPh Pasal 22 melalui marketplace ditetapkan sebesar 0,5%.

Tarif tersebut dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilainya tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh, seorang pedagang memiliki transaksi sebesar Rp10 juta. Jika transaksi tersebut termasuk objek pemungutan, maka PPh Pasal 22 secara sederhana sebesar Rp50 ribu.

Namun, perhitungan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pengecualian. Tidak semua pedagang otomatis terkena pemungutan.

Selain itu, sifat PPh yang dipungut dapat berbeda. Perlakuannya bergantung pada kondisi dan ketentuan perpajakan pedagang.

Apakah Semua Penjual Online Dipungut?

Jawabannya adalah tidak selalu. PMK 37/2025 memberikan ketentuan tertentu bagi pedagang dalam negeri.

Salah satu ketentuan penting berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun dapat tidak dipungut PPh Pasal 22.

Namun, fasilitas tersebut memiliki persyaratan administratif. Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Dengan demikian, pedagang tidak cukup hanya mengetahui jumlah omzet. Pedagang juga perlu memastikan dokumen yang dipersyaratkan sudah disampaikan.

Selain itu, batas Rp500 juta tidak hanya dilihat dari satu toko online. Perhitungan dapat mencakup keseluruhan omzet usaha yang relevan.

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto tersebut mencakup toko online dan toko offline. Karena itu, pedagang perlu melihat kegiatan usahanya secara keseluruhan.

Bagaimana Jika Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta?

Jika omzet telah melewati batas tertentu, mekanisme pemungutan dapat mulai berlaku. Pedagang perlu memperhatikan perubahan kondisi tersebut.

Sebagai contoh, seorang pedagang awalnya memiliki omzet yang masih berada di bawah Rp500 juta. Pedagang tersebut kemudian menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Namun, penjualan terus meningkat. Pada suatu bulan, akumulasi omzet akhirnya melewati Rp500 juta.

Dalam kondisi tersebut, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan baru sesuai ketentuan. Selanjutnya, marketplace dapat mulai melakukan pemungutan pada periode berikutnya.

DJP memberikan contoh bahwa ketika batas omzet terlampaui, surat pernyataan baru perlu disampaikan paling lambat pada akhir bulan. Pemungutan kemudian dapat berlangsung mulai bulan berikutnya.

Karena itu, pedagang sebaiknya tidak hanya memantau transaksi harian. Rekapitulasi omzet secara berkala juga sangat penting.

Apakah Pajak Marketplace Merupakan Pajak Baru?

Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan penjual online. Jawabannya adalah bukan pajak baru.

PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Pajak penghasilan atas kegiatan usaha pada dasarnya telah memiliki ketentuan sebelumnya.

Perubahan utamanya terletak pada pihak yang melakukan pemungutan. Marketplace dapat menjalankan fungsi tersebut sesuai penunjukan pemerintah.

DJP secara tegas menyatakan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut lebih menekankan perubahan mekanisme administrasi.

Dengan demikian, pedagang sebaiknya tidak menganggap kebijakan ini sebagai tambahan jenis pajak. Yang berubah terutama adalah cara pemungutannya.

Bagaimana Perlakuan PPh yang Dipungut?

Selain tarif, pedagang perlu memahami perlakuan atas PPh yang dipungut. Perlakuannya dapat berbeda sesuai kondisi wajib pajak.

Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan PPh final, pemungutan dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Sementara itu, pada kondisi tertentu, PPh tersebut dapat menjadi kredit pajak.

DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan dalam tahun berjalan. Untuk kondisi nonfinal, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Karena itu, pedagang perlu menyimpan dokumen transaksi. Bukti pemungutan juga perlu diperiksa dan dicocokkan.

Selain itu, marketplace dapat menerbitkan invoice yang memiliki fungsi sebagai bukti pemungutan. Hal tersebut membantu proses administrasi perpajakan pedagang.

Transaksi Apa Saja yang Dikecualikan?

Selanjutnya, terdapat transaksi tertentu yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Salah satunya adalah transaksi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta. Syaratnya adalah pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat pengecualian untuk jasa pengiriman tertentu. Penjualan pulsa dan kartu perdana juga termasuk transaksi yang dikecualikan.

Kemudian, terdapat pengecualian untuk transaksi emas tertentu. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga memiliki ketentuan tersendiri.

DJP mencantumkan beberapa jenis transaksi tersebut dalam penjelasan resmi PMK 37/2025.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh transaksi marketplace dianggap otomatis terkena PPh Pasal 22. Jenis transaksi dan status penjual tetap perlu diperiksa.

Marketplace Mana yang Ditunjuk?

Pemerintah telah menunjuk beberapa marketplace sebagai pihak lain. Daftar tersebut dapat diperbarui sesuai kebijakan dan keputusan pemerintah.

Pada laman resmi DJP, terdapat beberapa penyelenggara PMSE yang tercantum sebagai pihak lain. Di antaranya Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Namun, pedagang tidak sebaiknya hanya berpatokan pada daftar lama. Penunjukan dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan implementasi.

Karena itu, penjual perlu memeriksa laman resmi DJP. Informasi dari marketplace yang digunakan juga perlu diperhatikan.

Apa yang Perlu Disiapkan Penjual?

Menjelang penerapan pajak marketplace, pedagang sebaiknya mulai melakukan persiapan. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi.

Pertama, pastikan identitas perpajakan sudah sesuai. NPWP atau NIK perlu digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, lakukan pencatatan omzet secara rutin. Catatan tersebut sebaiknya mencakup seluruh kanal penjualan.

Ketiga, periksa apakah omzet telah mendekati batas Rp500 juta. Langkah ini penting bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria fasilitas.

Keempat, siapkan surat pernyataan apabila memang memenuhi persyaratan. Dokumen tersebut harus disampaikan sesuai mekanisme marketplace.

Kelima, simpan invoice dan bukti transaksi. Dokumen tersebut dapat membantu ketika melakukan pengecekan SPT.

Selain itu, pedagang sebaiknya melakukan rekonsiliasi secara berkala. Data marketplace perlu dicocokkan dengan pembukuan internal.

Pentingnya Memisahkan Omzet Online dan Offline

Banyak pelaku usaha menjalankan penjualan melalui beberapa saluran. Mereka dapat memiliki toko fisik sekaligus beberapa toko digital.

Karena itu, pencatatan omzet sebaiknya dilakukan secara terstruktur. Setiap sumber transaksi dapat dicatat berdasarkan kanalnya.

Namun, pencatatan terpisah bukan berarti batas omzet hanya dihitung per toko. Ketentuan tertentu menggunakan keseluruhan peredaran bruto wajib pajak.

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto dapat mencakup toko online dan offline. Karena itu, pelaku usaha perlu menghitung omzet secara menyeluruh.

Dengan pencatatan yang rapi, pedagang dapat mengetahui posisi perpajakannya. Risiko kesalahan dalam menyampaikan informasi juga dapat dikurangi.

Jangan Keliru Memahami Tanggal 1 Oktober

Pada akhirnya, informasi mengenai pajak marketplace perlu dipahami berdasarkan sumber resmi. Jangan langsung menyimpulkan bahwa 1 Oktober merupakan tanggal pemotongan.

Tanggal tersebut berkaitan dengan rencana penunjukan kembali marketplace. Sementara itu, pemungutan direncanakan mulai 1 November 2026.

Selain itu, kebijakan dapat mengikuti kesiapan masing-masing platform. Pedagang perlu memperhatikan pengumuman terbaru sebelum mengambil keputusan administrasi.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu panik menghadapi informasi yang beredar. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada kesiapan pencatatan dan dokumen perpajakan.

Kesimpulan

Jadi, apakah pajak marketplace berlaku mulai 1 Oktober 2026?

Jawabannya adalah tidak dalam konteks dimulainya pemungutan. Berdasarkan informasi resmi DJP, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Sementara itu, 1 Oktober 2026 berkaitan dengan rencana penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut. Penunjukan tersebut berbeda dengan tanggal mulai pemungutan.

Selanjutnya, tarif PPh Pasal 22 yang diatur adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Namun, terdapat pengecualian bagi kondisi dan transaksi tertentu.

Karena itu, penjual online perlu mempersiapkan administrasi sejak sekarang. Pencatatan omzet, invoice, identitas perpajakan, dan surat pernyataan perlu diperiksa.

Selain itu, perkembangan kebijakan perlu dipantau melalui sumber resmi. Jangan hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.

Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menghadapi penerapan mekanisme pemungutan dengan lebih teratur. Administrasi yang rapi juga membantu mengurangi risiko kesalahan perpajakan.

Butuh Bantuan Mengelola Pajak Usaha?

Perubahan mekanisme pajak marketplace membuat pelaku usaha perlu lebih teliti. Terlebih bagi bisnis yang memiliki banyak transaksi digital setiap bulan.

Karena itu, pengelolaan pajak sebaiknya dilakukan dengan pencatatan yang tertib. Perhitungan omzet juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam bidang perpajakan, akuntansi, maupun pemeriksaan laporan keuangan, Anda dapat berkonsultasi dengan Kantor Akuntan Publik Batam.

Tim profesional dapat membantu menyiapkan administrasi dan kebutuhan perpajakan usaha. Dengan demikian, pemilik bisnis dapat lebih fokus mengembangkan kegiatan usahanya.

Untuk informasi layanan dan konsultasi, kunjungi Kantor Akuntan Publik Batam melalui situs resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *