KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
PPh Pasal 22 Marketplace: Seller Diimbau Tak Naikkan Harga
PPh Pasal 22 marketplace menjadi perhatian para pedagang online setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seller tidak menaikkan harga barang hanya karena adanya mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik. Kebijakan ini berlaku secara penuh mulai 1 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha perlu memahami perubahan administrasi tersebut agar dapat menyesuaikan pengelolaan bisnis tanpa mengambil keputusan harga yang terburu-buru. Pada dasarnya, kewajiban perpajakan merupakan bagian dari kegiatan usaha, baik penjualan dilakukan melalui internet maupun toko konvensional. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tidak serta-merta berarti munculnya jenis pajak baru yang harus dibebankan kembali kepada konsumen. Sebaliknya, perubahan ini mengalihkan proses pemungutan dari pedagang kepada penyedia marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

DJP Minta Seller Marketplace Tidak Menaikkan Harga Barang

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau pedagang online agar tidak menjadikan pemungutan PPh Pasal 22 sebagai alasan otomatis untuk menaikkan harga produk yang dijual melalui marketplace. Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam kegiatan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Menurut penjelasan DJP yang diberitakan DDTCNews pada 29 Oktober 2026, kewajiban pajak pada dasarnya telah melekat pada pelaku usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pedagang yang menjalankan usahanya melalui toko fisik maupun platform digital tetap perlu memahami tanggung jawab perpajakan masing-masing, meskipun saluran penjualannya berbeda. Selain itu, DJP menilai mekanisme pemungutan melalui marketplace dapat membantu seller karena proses penyetoran pajak tidak lagi harus dilakukan sendiri melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya. Dengan pengaturan tersebut, pedagang diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan administrasi yang lebih tertata, sementara penyedia platform melaksanakan tugas pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, imbauan agar tidak menaikkan harga bukan berarti setiap pelaku usaha dilarang melakukan penyesuaian harga dalam segala keadaan. Sebab, harga jual tetap dapat dipengaruhi oleh perubahan biaya bahan baku, ongkos pengiriman, biaya platform, persaingan pasar, dan kondisi operasional lainnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai pemungutan pajak yang mekanismenya berubah langsung dianggap sebagai beban pajak baru tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.

Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?

Secara sederhana, PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mekanisme ini, penyedia marketplace yang ditunjuk bertindak sebagai pihak pemungut, sedangkan pedagang merupakan pihak yang penghasilannya menjadi objek pemungutan sesuai aturan. Sebelum mekanisme tersebut diterapkan, seller yang memiliki kewajiban membayar pajak perlu menjalankan administrasi perpajakannya sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi mereka. Namun, melalui kebijakan ini, pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk, kemudian pajak yang dipungut disetorkan kepada negara dan dilaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dengan demikian, perubahan utama terletak pada cara pemungutan dan administrasi pajaknya, bukan semata-mata pada munculnya kewajiban baru bagi seluruh pedagang online. Walaupun begitu, setiap seller tetap perlu memastikan bahwa perlakuan pajak yang diterapkan pada usahanya sesuai dengan status wajib pajak, jenis penghasilan, dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, mekanisme pemungutan oleh platform juga tidak berarti marketplace menanggung pajak penghasilan pedagang tersebut. Marketplace menjalankan peran sebagai pemungut, sedangkan pajak yang dipungut berkaitan dengan penghasilan seller yang menjadi objek pemungutan. Oleh sebab itu, pedagang perlu memahami rincian transaksi dan bukti pemungutan yang disediakan oleh platform agar pencatatan bisnisnya tetap akurat.

PMK 37 Tahun 2025 Menjadi Dasar Mekanisme Pemungutan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menjadi dasar pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Aturan ini mengatur keterlibatan penyedia platform dalam proses pemungutan sehingga administrasi perpajakan transaksi digital dapat berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan. Selanjutnya, DJP mengumumkan bahwa penerapan pemungutan melalui empat penyedia marketplace yang ditunjuk mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Keempat platform tersebut adalah Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan DJP dan DDTCNews mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Penerapan pada tanggal tersebut merupakan hasil penyesuaian jadwal dan evaluasi kesiapan pelaksanaan. Karena itu, seller yang berjualan melalui platform terkait perlu memperhatikan pemberitahuan resmi dari marketplace mengenai penerapan pemungutan, rincian transaksi, serta dokumen yang tersedia dalam akun penjual masing-masing. Namun, pedagang sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi singkat dari media sosial atau percakapan sesama seller ketika mengambil keputusan perpajakan. Sebaliknya, pelaku usaha perlu membaca ketentuan resmi dan informasi yang disampaikan marketplace agar dapat membedakan informasi umum, kewajiban yang benar-benar berlaku, serta pengecualian yang mungkin relevan dengan kondisi usahanya.

Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?

Berdasarkan informasi resmi DJP mengenai pemungutan PPh oleh marketplace, tarif pemungutan yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, dengan tidak memasukkan PPN dan PPnBM dalam dasar perhitungan tersebut. Oleh karena itu, seller perlu memahami dasar pengenaan yang digunakan agar tidak keliru ketika membandingkan nilai penjualan dengan jumlah pajak yang dipungut. Sebagai ilustrasi sederhana, apabila nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan adalah Rp10.000.000, maka perhitungan 0,5% menghasilkan nilai pemungutan sebesar Rp50.000. Contoh ini hanya menggambarkan cara menghitung berdasarkan angka tersebut, sehingga penerapan sebenarnya tetap harus memperhatikan transaksi yang memenuhi ketentuan, dasar pemungutan yang berlaku, serta status perpajakan pedagang. Selanjutnya, seller perlu membedakan antara omzet, laba usaha, dan jumlah dana yang akhirnya diterima setelah berbagai potongan transaksi. Omzet menggambarkan nilai penjualan yang relevan untuk perhitungan pajak berdasarkan ketentuan, sedangkan laba usaha diperoleh setelah memperhitungkan biaya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. Sementara itu, dana bersih yang diterima dari marketplace dapat dipengaruhi oleh biaya layanan, pengembalian dana, dan komponen transaksi lain. Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa tarif 0,5% selalu dihitung dari laba bersih atau jumlah yang masuk ke rekening setelah semua biaya dipotong. Seller perlu memeriksa ketentuan mengenai dasar pemungutan dan laporan transaksi yang diberikan platform, sebab kesalahan memahami dasar perhitungan dapat menyebabkan pencatatan pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mengapa Perubahan Mekanisme Pajak Tidak Otomatis Membuat Harga Naik?

Perubahan cara pemungutan pajak tidak selalu menciptakan tambahan beban yang sebelumnya tidak ada, terutama bagi pedagang yang memang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Dalam kondisi tersebut, pajak yang sebelumnya disetor sendiri dapat dipungut melalui marketplace, sehingga yang berubah terutama adalah pihak yang melakukan pemungutan dan proses administrasinya. Sebagai contoh, seorang seller yang telah menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan aturan yang berlaku perlu meninjau bagaimana pemungutan melalui marketplace memengaruhi alur administrasi transaksi. Apabila seller langsung menaikkan harga tanpa mengevaluasi kewajiban sebelumnya, keputusan tersebut berpotensi membuat produk menjadi kurang kompetitif dibandingkan penawaran pedagang lain. Selain itu, konsumen biasanya mempertimbangkan berbagai aspek ketika membeli produk, mulai dari harga, kualitas barang, reputasi toko, ulasan pelanggan, hingga kecepatan pengiriman. Oleh sebab itu, kenaikan harga yang tidak didukung perubahan biaya atau peningkatan nilai produk dapat memengaruhi keputusan pembelian, khususnya pada kategori barang yang memiliki banyak pesaing. Walaupun demikian, setiap bisnis memiliki struktur biaya dan kondisi perpajakan yang berbeda, sehingga keputusan harga tetap perlu didasarkan pada perhitungan usaha yang wajar. Jika biaya operasional benar-benar meningkat karena faktor lain, seller dapat mengevaluasi harga secara proporsional. Dengan kata lain, imbauan DJP lebih tepat dipahami sebagai pengingat agar pemungutan pajak tidak langsung dijadikan alasan untuk menaikkan harga tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Apa Dampaknya bagi Pedagang Online?

Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dapat memengaruhi cara seller mengelola administrasi, arus kas, dan rekonsiliasi transaksi. Sebelumnya, pedagang yang memiliki kewajiban terkait perlu melakukan penyetoran sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam mekanisme baru, platform yang ditunjuk menjalankan pemungutan dan penyetoran sesuai aturan. Pertama, seller perlu membiasakan diri memeriksa rincian transaksi secara berkala. Melalui pemeriksaan tersebut, pedagang dapat mengetahui nilai penjualan, jumlah pemungutan pajak, biaya layanan platform, pembatalan transaksi, dan komponen lain yang memengaruhi jumlah penerimaan dari marketplace. Kedua, pencatatan pembukuan perlu disesuaikan dengan dokumen yang tersedia. Sebab, laporan penjualan dari marketplace belum tentu menggambarkan seluruh kondisi keuangan usaha apabila pedagang juga melakukan penjualan melalui toko fisik, media sosial, atau kanal digital lainnya. Dengan demikian, seller perlu menggabungkan catatan dari berbagai saluran secara sistematis agar laporan usahanya lebih lengkap. Ketiga, pedagang harus memahami bahwa pemungutan oleh marketplace tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban perpajakan lainnya. Kewajiban pelaporan, pencatatan, dan pembayaran pajak lain tetap perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang relevan dengan jenis usaha dan status wajib pajak masing-masing. Karena itu, seller sebaiknya tidak menganggap bahwa keberadaan pemungutan otomatis membuat seluruh urusan pajaknya selesai. Keempat, seller perlu menjaga komunikasi dengan pihak marketplace ketika menemukan selisih atau ketidaksesuaian pada laporan transaksi. Dengan menyiapkan bukti penjualan, catatan pembukuan, dan dokumen pemungutan secara teratur, pedagang akan lebih mudah menelusuri transaksi yang perlu diklarifikasi maupun menyiapkan informasi saat melakukan pelaporan pajak.

Apakah Semua Seller Marketplace Dikenai Perlakuan yang Sama?

Walaupun kebijakan pemungutan melalui marketplace berlaku berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seller tidak sebaiknya berasumsi bahwa semua pedagang selalu memiliki perlakuan pajak yang identik. Status wajib pajak, jenis penghasilan, pemenuhan persyaratan administratif, serta ketentuan mengenai pengecualian dapat memengaruhi cara aturan diterapkan kepada masing-masing pedagang. Sebagai contoh, sebagian wajib pajak dapat memiliki ketentuan khusus berdasarkan aturan perpajakan yang relevan, sehingga dokumen atau pernyataan tertentu mungkin diperlukan untuk membuktikan kondisi tersebut. Oleh karena itu, seller perlu memeriksa persyaratan resmi yang berlaku dan memastikan informasi yang disampaikan kepada marketplace benar, lengkap, serta masih sesuai dengan keadaan usahanya. Di samping itu, pedagang yang memiliki beberapa kanal penjualan perlu memperhatikan perbedaan pencatatan antara transaksi yang dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk dan transaksi dari saluran lain. Sebab, mekanisme pemungutan yang diterapkan pada suatu platform tidak otomatis menggambarkan seluruh kewajiban perpajakan dari semua sumber penghasilan usaha. Apabila seller masih ragu mengenai status atau kewajiban yang berlaku, langkah yang lebih aman adalah memeriksa informasi resmi DJP dan ketentuan PMK 37 Tahun 2025, kemudian berkonsultasi dengan tenaga profesional apabila diperlukan. Dengan demikian, pedagang dapat menghindari keputusan berdasarkan asumsi yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Seller Setelah Pemungutan Diterapkan

Agar perubahan mekanisme pajak tidak mengganggu kegiatan usaha, seller sebaiknya mulai dengan mengevaluasi sistem pencatatan dan alur penerimaan transaksi. Langkah ini membantu pedagang memahami bagaimana pajak yang dipungut tercermin dalam laporan marketplace dan bagaimana informasi tersebut perlu dicatat dalam pembukuan internal. Pertama, unduh serta simpan laporan transaksi dan bukti pemungutan pajak yang disediakan marketplace. Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan catatan penjualan internal, rekening usaha, dan laporan biaya platform supaya perbedaan nilai dapat diketahui lebih awal. Kedua, periksa status perpajakan usaha secara berkala. Apabila terdapat perubahan omzet, bentuk badan usaha, jenis penghasilan, atau kondisi administratif lain, seller perlu menilai kembali apakah perlakuan pajaknya masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cara ini, keputusan bisnis tidak hanya berfokus pada penjualan, tetapi juga mempertimbangkan kepatuhan perpajakan. Ketiga, susun perencanaan harga berdasarkan struktur biaya yang nyata. Misalnya, pedagang dapat meninjau biaya produksi, pengemasan, pengiriman yang ditanggung toko, komisi platform, promosi, serta biaya operasional lainnya sebelum menetapkan margin yang diinginkan. Dengan demikian, harga jual memiliki dasar perhitungan yang lebih rasional daripada sekadar mengikuti kekhawatiran mengenai perubahan mekanisme pajak. Keempat, lakukan rekonsiliasi secara rutin agar catatan penjualan, pemungutan pajak, biaya, dan penerimaan bersih tidak tercampur. Selain memudahkan pemantauan kinerja usaha, pencatatan yang teratur juga membantu pedagang ketika perlu menyusun laporan keuangan atau menyiapkan data untuk pelaporan pajak. Terakhir, gunakan sumber informasi resmi sebagai acuan utama ketika terdapat perubahan kebijakan atau penjelasan baru dari pemerintah. Mengingat implementasi kebijakan dapat dievaluasi, seller sebaiknya memantau pengumuman DJP dan informasi marketplace yang relevan agar dapat menyesuaikan proses administrasi secara tepat waktu.

Pentingnya Pembukuan dan Konsultasi Pajak bagi Bisnis Online

Seiring berkembangnya perdagangan digital, administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, bukan sekadar kegiatan yang dilakukan ketika tenggat pelaporan sudah dekat. Dengan pencatatan yang tertata, pelaku usaha dapat mengetahui omzet, biaya operasional, margin keuntungan, dan kewajiban pajak secara lebih jelas sehingga keputusan bisnis dapat dibuat berdasarkan data yang memadai. Selain itu, seller yang menjalankan penjualan melalui berbagai platform sering menghadapi tantangan dalam menyatukan laporan transaksi, mengidentifikasi biaya, dan memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaporan telah sesuai. Jika pencatatan dilakukan secara terpisah tanpa rekonsiliasi yang rutin, risiko selisih data dapat meningkat dan menyulitkan proses evaluasi keuangan. Oleh karena itu, pembukuan yang konsisten dan pemahaman perpajakan yang memadai dapat membantu usaha mengelola perubahan kebijakan dengan lebih siap. Apabila diperlukan, pendampingan profesional dapat membantu meninjau dokumen transaksi, mengevaluasi pencatatan, memahami ketentuan yang relevan, serta menyiapkan administrasi sesuai ruang lingkup jasa yang disepakati. Meskipun demikian, konsultasi pajak sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai solusi ketika muncul masalah. Sebaliknya, pendampingan sejak awal dapat menjadi langkah pencegahan agar seller lebih memahami tanggung jawab perpajakan, memiliki dokumentasi yang baik, dan mampu mengambil keputusan usaha dengan pertimbangan yang lebih matang.

Kesimpulan

Penerapan PPh Pasal 22 marketplace yang berlaku penuh mulai 1 Oktober 2026 menandai perubahan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform yang ditunjuk. DJP mengimbau seller agar tidak langsung menaikkan harga barang hanya karena perubahan tersebut, sebab bagi pedagang yang sebelumnya telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, mekanisme baru pada dasarnya mengubah proses pemungutan dan administrasinya. Namun, setiap pedagang tetap perlu memahami status perpajakan, dasar pemungutan, dokumen transaksi, dan kewajiban lain yang relevan dengan kondisi usahanya. Dengan memeriksa informasi resmi, melakukan rekonsiliasi secara rutin, serta menyusun harga berdasarkan struktur biaya yang sebenarnya, seller dapat menjaga daya saing sekaligus meningkatkan kualitas administrasi bisnis. Jika Anda menjalankan usaha dan membutuhkan bantuan dalam menata pembukuan, meninjau administrasi perpajakan, atau memahami dampak perubahan ketentuan terhadap bisnis, Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi pilihan untuk mendiskusikan kebutuhan profesional sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia. Kunjungi Kantor Akuntan Publik Batam untuk mengetahui informasi layanan lebih lanjut dan menemukan solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *