Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.
Hingga 30 September 2026, DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan pada 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, sebagian besar SP2DK tersebut dikirim melalui email Wajib Pajak. Jumlahnya mencapai 384.396 surat.
Sementara itu, sebanyak 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax. Perbedaan tersebut berkaitan dengan masa transisi sistem administrasi perpajakan.
Dengan demikian, angka tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan pajak terus berjalan. Di sisi lain, kanal penyampaian surat juga mulai bergeser menuju Coretax.
Apa Itu SP2DK?
Pada dasarnya, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Surat tersebut digunakan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan data dan informasi yang dimiliki DJP. Data tersebut dapat menunjukkan adanya hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan. Artinya, surat ini tidak secara otomatis berarti Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran.
DJP sendiri menjelaskan bahwa SP2DK digunakan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan. Wajib Pajak kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Karena itu, penerima SP2DK perlu memahami isi surat terlebih dahulu. Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan hanya dari adanya surat tersebut.
Mengapa DJP Menerbitkan SP2DK?
Pada praktiknya, DJP memiliki berbagai data perpajakan. Data tersebut dapat berasal dari pelaporan Wajib Pajak maupun sumber lain.
Kemudian, data tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan. Jika terdapat informasi yang perlu diklarifikasi, DJP dapat menerbitkan SP2DK.
Misalnya, terdapat perbedaan antara data pelaporan dengan informasi yang dimiliki DJP. Selanjutnya, perbedaan tersebut dapat menjadi dasar permintaan penjelasan.
Selain itu, SP2DK dapat berkaitan dengan pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan. Contohnya adalah pendaftaran, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, data dalam SP2DK dapat berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Data tersebut juga dapat mencakup pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP.
Dengan demikian, isi SP2DK dapat berbeda antara satu Wajib Pajak dan lainnya. Permintaan penjelasan disesuaikan dengan data yang menjadi dasar pengawasan.
Mayoritas SP2DK 2026 Masih Dikirim melalui Email
Salah satu informasi penting dari data terbaru DJP adalah kanal pengiriman SP2DK. Dari 454.377 surat, sebanyak 384.396 dikirim melalui email Wajib Pajak.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan SP2DK yang diterbitkan melalui Coretax. Sebanyak 69.981 surat tercatat melalui akun Coretax.
Namun, kondisi tersebut bukan berarti Coretax tidak digunakan dalam pengawasan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan masa transisi administrasi perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa sebagian data yang menjadi dasar SP2DK berasal dari periode sebelum Coretax diterapkan. Karena itu, pengiriman masih dapat dilakukan melalui sistem sebelumnya.
Selanjutnya, penggunaan Coretax terus diperluas pada 2026. Dengan demikian, proses komunikasi dengan Wajib Pajak secara bertahap semakin terpusat dalam sistem baru.
Mengapa Email Masih Banyak Digunakan?
Pada 2025, administrasi perpajakan berada dalam masa transisi. Saat itu, sistem lama dan Coretax masih digunakan secara bersamaan.
Sistem lama tersebut dikenal sebagai sistem legacy. Sementara itu, Coretax menjadi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Karena itu, data dari periode transisi masih berada dalam sistem sebelumnya. Kondisi tersebut turut memengaruhi kanal pengiriman SP2DK.
DJP menjelaskan bahwa sebagian besar SP2DK yang dikirim melalui email berkaitan dengan data sebelum Coretax diterapkan. Sebaliknya, pengelolaan data perpajakan pada 2026 sudah menggunakan Coretax secara penuh.
Dengan demikian, tingginya jumlah SP2DK melalui email tidak menunjukkan penghentian penggunaan Coretax. Kondisi tersebut lebih berkaitan dengan asal data dan periode pajaknya.
Coretax Akan Menjadi Sistem Utama pada 2026
Memasuki 2026, penggunaan Coretax semakin diperkuat. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan DJP.
Selanjutnya, proses komunikasi dengan Wajib Pajak juga semakin diarahkan melalui akun Wajib Pajak. Hal tersebut mencakup penyampaian informasi dan kegiatan pengawasan.
DJP menyebut penggunaan Coretax akan membuat komunikasi lebih cepat. Selain itu, informasi dapat terdokumentasi pada akun Wajib Pajak.
Karena itu, Wajib Pajak perlu mulai terbiasa memantau akun Coretax. Pemeriksaan secara berkala dapat membantu mencegah informasi penting terlewat.
Selain akun Coretax, Wajib Pajak juga perlu memastikan alamat email tetap aktif. Email yang terdaftar pada administrasi perpajakan masih dapat menjadi kanal komunikasi.
SP2DK Bukan Surat Ketetapan Pajak
Hal penting lainnya adalah memahami kedudukan SP2DK. Surat ini bukan sama dengan surat ketetapan pajak.
SP2DK pada dasarnya merupakan permintaan penjelasan. DJP meminta Wajib Pajak memberikan klarifikasi atas data tertentu.
Selain itu, SP2DK tidak otomatis menunjukkan adanya utang pajak. Isi surat perlu diperiksa berdasarkan data dan informasi yang tercantum.
DJP juga menjelaskan bahwa SP2DK merupakan bagian dari pengawasan. Wajib Pajak diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Karena itu, penerima SP2DK sebaiknya membaca surat secara menyeluruh. Jangan hanya memperhatikan bagian yang menunjukkan adanya perbedaan data.
Berapa Lama Wajib Pajak Harus Menanggapi SP2DK?
Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu. DJP menyebut tanggapan atas SP2DK diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menyiapkan data pendukung. Data tersebut harus disesuaikan dengan hal yang diminta dalam surat.
Namun, batas waktu tidak sebaiknya dianggap sebagai waktu untuk menunda. Semakin cepat data diperiksa, semakin mudah menemukan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, perusahaan perlu melibatkan pihak terkait. Tim pajak dapat berkoordinasi dengan bagian akuntansi, keuangan, penjualan, atau payroll.
Dengan demikian, jawaban yang diberikan dapat lebih lengkap. Penjelasan juga dapat didukung dokumen yang sesuai.
Apa Saja yang Perlu Diperiksa Saat Menerima SP2DK?
Pertama, periksa identitas Wajib Pajak dalam surat. Pastikan nama dan nomor identitas sudah sesuai.
Kedua, periksa periode pajak yang disebutkan. Periode tersebut penting untuk menentukan dokumen yang perlu dikumpulkan.
Selanjutnya, perhatikan data yang menjadi dasar penerbitan SP2DK. Data tersebut biasanya menjadi fokus utama permintaan penjelasan.
Selain itu, periksa kewajiban pajak yang berkaitan. Misalnya, pembayaran, pemotongan, atau pelaporan pajak.
Kemudian, cocokkan data DJP dengan catatan internal. Periksa SPT, bukti potong, faktur, pembukuan, dan bukti pembayaran.
Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengetahui sumber perbedaan. Setelah itu, penjelasan dapat disusun berdasarkan data yang tersedia.
SP2DK Dapat Berkaitan dengan Berbagai Kewajiban Pajak
SP2DK tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pajak. Permintaan penjelasan dapat mencakup berbagai aspek administrasi.
Berdasarkan ketentuan pengawasan DJP, pemenuhan kewajiban dapat mencakup pendaftaran. Selain itu, dapat mencakup pemotongan dan pemungutan pajak.
Selanjutnya, pembayaran dan penyetoran pajak juga dapat menjadi bagian pengawasan. Pelaporan SPT juga dapat menjadi objek permintaan penjelasan.
Bahkan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat menjadi bagian dari data pengawasan. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan juga tercakup dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, Wajib Pajak perlu membaca SP2DK secara spesifik. Jangan menganggap seluruh SP2DK memiliki permintaan yang sama.
Format SP2DK Kini Lebih Seragam
Selain perubahan kanal administrasi, format SP2DK juga menjadi perhatian. DJP sebelumnya menjelaskan bahwa format SP2DK kini memiliki kerangka yang seragam.
Namun, data yang diminta tetap dapat berbeda. Penyesuaian tersebut mengikuti hasil analisis dan temuan pada masing-masing Wajib Pajak.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat hanya mengandalkan contoh surat. Isi SP2DK yang diterima tetap harus diperiksa secara individual.
Selain itu, SP2DK minimal memuat sejumlah informasi penting. Di antaranya adalah identitas Wajib Pajak, alamat, kewajiban perpajakan, serta batas waktu tanggapan.
Karena itu, penerima perlu memastikan seluruh informasi dalam surat dapat dipahami. Jika terdapat bagian yang kurang jelas, klarifikasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP.
Cara Menanggapi SP2DK dengan Tepat
Langkah pertama adalah membaca SP2DK secara keseluruhan. Pahami data apa yang diminta oleh kantor pajak.
Selanjutnya, kumpulkan dokumen yang berkaitan. Dokumen harus sesuai dengan periode dan transaksi yang diminta.
Kemudian, lakukan rekonsiliasi internal. Bandingkan data pembukuan dengan SPT dan dokumen perpajakan.
Selain itu, identifikasi sumber perbedaan. Tidak semua perbedaan berarti terdapat kesalahan dari Wajib Pajak.
Misalnya, terdapat perbedaan waktu pencatatan. Perbedaan juga dapat terjadi karena metode pengakuan atau data pihak ketiga.
Karena itu, penjelasan harus disusun berdasarkan fakta. Hindari memberikan jawaban tanpa dukungan dokumen yang memadai.
Tanggapan SP2DK Dapat Dilakukan secara Elektronik
Perkembangan Coretax juga membawa perubahan pada proses tanggapan. Wajib Pajak dapat menggunakan Portal Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan.
DJP menyediakan layanan khusus untuk Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan. Layanan tersebut dapat diakses oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Selanjutnya, pengguna memilih layanan administrasi. Kemudian, jenis layanan yang dipilih adalah surat tanggapan atas SP2DK.
Setelah data diisi, dokumen dapat dibuat melalui sistem. Selanjutnya, dokumen ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Kemudian, dokumen disampaikan melalui sistem. Setelah berhasil, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan secara elektronik. Wajib Pajak juga memiliki bukti bahwa tanggapan telah disampaikan.
Jangan Mengabaikan SP2DK
Ketika menerima SP2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikannya. Surat tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan DJP.
Selain itu, tidak memberikan tanggapan dapat membuat komunikasi menjadi kurang efektif. DJP dapat melakukan tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan.
Dalam praktik pengawasan, DJP juga dapat melakukan kunjungan. Hal tersebut pernah dilakukan ketika SP2DK yang dikirim tidak memperoleh tanggapan.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya segera memeriksa surat yang diterima. Jika memang terdapat kesalahan, kondisi tersebut dapat dijelaskan dengan dokumen pendukung.
Sebaliknya, jika data DJP tidak sesuai kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi. Penjelasan harus disampaikan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Pentingnya Memperbarui Email dan Data Kontak
Meningkatnya penggunaan email dan Coretax membuat data kontak semakin penting. Wajib Pajak perlu memastikan informasi kontak selalu diperbarui.
Pertama, pastikan alamat email masih aktif. Email tersebut harus dapat menerima komunikasi dari DJP.
Kedua, periksa akun Coretax secara berkala. Informasi baru dapat muncul melalui akun tersebut.
Selanjutnya, pastikan pihak internal mengetahui adanya komunikasi pajak. Langkah ini penting bagi perusahaan yang memiliki beberapa bagian administrasi.
Dengan demikian, risiko terlambat mengetahui SP2DK dapat dikurangi. Pengawasan internal juga menjadi lebih teratur.
Apa Arti 454.377 SP2DK bagi Wajib Pajak?
Jumlah 454.377 SP2DK 2026 menunjukkan aktivitas pengawasan pajak yang cukup besar hingga September. Namun, angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks penggunaannya.
SP2DK merupakan sarana untuk meminta penjelasan. Karena itu, angka penerbitan surat tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah pelanggaran pajak.
Selanjutnya, setiap surat dapat memiliki dasar data yang berbeda. Ada surat yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, maupun informasi lainnya.
Selain itu, sebagian surat masih menggunakan kanal email. Kondisi tersebut terjadi karena data yang menjadi dasar surat berasal dari periode transisi.
Sementara itu, penggunaan Coretax semakin diperkuat pada 2026. Ke depan, proses pengawasan akan semakin terintegrasi melalui sistem tersebut.
Tips Perusahaan Menghadapi SP2DK 2026
Agar lebih siap, perusahaan sebaiknya membuat prosedur khusus. Prosedur tersebut dapat digunakan ketika menerima SP2DK.
Pertama, tunjuk pihak yang bertanggung jawab menerima surat pajak. Dengan begitu, surat tidak berhenti di bagian administrasi.
Kedua, buat daftar dokumen pajak secara teratur. Dokumen yang rapi akan mempercepat proses pencarian data.
Selanjutnya, lakukan rekonsiliasi secara berkala. Jangan hanya melakukan pemeriksaan ketika sudah menerima SP2DK.
Selain itu, periksa akun Coretax secara rutin. Pastikan pemberitahuan baru tidak terlewat.
Terakhir, simpan bukti komunikasi dengan DJP. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip administrasi perpajakan.
Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat merespons SP2DK dengan lebih terstruktur. Proses klarifikasi pun dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.
Kesimpulan
SP2DK 2026 menjadi salah satu perhatian penting dalam administrasi perpajakan. Hingga 30 September 2026, DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK.
Dari jumlah tersebut, 384.396 surat dikirim melalui email Wajib Pajak. Sementara itu, 69.981 surat diterbitkan melalui Coretax.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan masa transisi sistem administrasi perpajakan. Data periode sebelum penerapan Coretax masih dapat menggunakan kanal lama.
Selanjutnya, Coretax semakin diperkuat untuk pengelolaan administrasi pada 2026. Komunikasi dengan Wajib Pajak juga diarahkan agar lebih terdokumentasi dalam sistem.
Karena itu, Wajib Pajak perlu rutin memeriksa email. Selain itu, akun Coretax juga sebaiknya diperiksa secara berkala.
Apabila menerima SP2DK, jangan langsung panik. Periksa isi surat, periode, dan data yang menjadi dasar permintaan.
Kemudian, siapkan dokumen yang relevan. Setelah itu, lakukan rekonsiliasi sebelum memberikan penjelasan.
Dengan demikian, tanggapan dapat diberikan secara lebih tepat. Penjelasan juga dapat didukung oleh dokumen yang memadai.
Pada akhirnya, pengelolaan administrasi pajak membutuhkan ketelitian. Pendampingan profesional juga dapat membantu ketika data yang diminta cukup kompleks.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam konsultasi pajak, pelaporan SPT, rekonsiliasi, atau pendampingan administrasi perpajakan, Anda dapat menghubungi Kantor Akuntan Publik Batam.
Dengan dukungan profesional, proses administrasi dapat dikelola lebih terstruktur. Anda juga dapat memperoleh pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan perusahaan.
Kantor Akuntan Publik Batam siap membantu kebutuhan akuntansi, audit, perpajakan, dan konsultasi bisnis Anda.
![two-asian-female-colleagues-are-sitting-desk-office-with-laptop-one-woman-helping-another[1] SP2DK 2026 yang dikirim DJP kepada Wajib Pajak melalui email dan Coretax](https://kantorakuntanpublikbatam.com/wp-content/uploads/2026/10/two-asian-female-colleagues-are-sitting-desk-office-with-laptop-one-woman-helping-another1-scaled.jpg)