KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
UU HPP Digugat ke MK, Pembalut Diminta Bebas PPN
PPN pembalut menjadi perhatian publik setelah seorang pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempertanyakan ketentuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama karena produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum disebutkan secara eksplisit dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Selain berkaitan dengan kebijakan perpajakan, perkara ini juga membawa pembahasan mengenai kebutuhan dasar masyarakat, kesehatan, kebersihan, serta kepastian hukum. Pemohon menilai bahwa produk sanitasi menstruasi seharusnya ikut dipertimbangkan ketika pemerintah menentukan kelompok barang yang layak memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026. Melalui permohonannya, Bernita Matondang meminta MK menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan gugatan tidak secara otomatis mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan pemberitaan DDTCNews pada 3 November 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan awal dan sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.

Latar Belakang Gugatan UU HPP Terkait PPN Pembalut

Gugatan mengenai PPN pembalut berangkat dari persoalan mengenai kriteria barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas perpajakan. Selama ini, ketentuan PPN memberikan fasilitas tertentu terhadap barang yang dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, termasuk sejumlah komoditas pangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemohon menilai bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Produk sanitasi menstruasi juga memiliki fungsi penting karena digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama seseorang mengalami proses menstruasi secara berkala. Selain itu, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh orang yang mengalaminya. Oleh sebab itu, kebutuhan terhadap pembalut bukan sekadar pilihan konsumsi atau gaya hidup, melainkan kebutuhan yang muncul secara rutin dan berkaitan dengan aktivitas sehari-hari. Pemohon kemudian mempertanyakan apakah penentuan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sudah mempertimbangkan kebutuhan esensial secara objektif, rasional, dan proporsional. Menurut argumentasi yang disampaikan dalam permohonan, produk sanitasi menstruasi seharusnya mendapatkan pertimbangan yang setara dengan kebutuhan dasar lainnya. Dengan demikian, inti gugatan bukan hanya mengenai keinginan agar satu jenis produk dibebaskan dari pajak. Lebih jauh, pemohon mempersoalkan dasar pertimbangan yang digunakan negara ketika menetapkan kelompok barang yang mendapatkan fasilitas perpajakan.

Pasal UU PPN yang Dipersoalkan Pemohon

Ketentuan yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU HPP. Secara umum, pasal tersebut mengatur pemberian fasilitas berupa PPN yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya maupun pembebasan PPN untuk tujuan tertentu. Salah satu tujuan pemberian fasilitas tersebut adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Dalam konteks barang kebutuhan pokok, ketentuan tersebut menjadi dasar pengaturan fasilitas perpajakan bagi sejumlah komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut memuat rincian kelompok barang kebutuhan pokok, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Daftar tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan karena produk sanitasi menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit. Menurut pemohon, tidak dicantumkannya pembalut dalam rincian tersebut berpotensi membuat kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara. Oleh karena itu, pemohon meminta agar penentuan barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN memiliki kriteria yang lebih jelas dan tidak hanya berorientasi pada komoditas pangan. Selain itu, pemohon juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan fasilitas perpajakan. Ketika suatu barang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, pemerintah dinilai perlu mempunyai dasar pertimbangan yang dapat menjelaskan mengapa barang tersebut memperoleh atau tidak memperoleh fasilitas tertentu.

Alasan Pembalut Dinilai Sebagai Kebutuhan Esensial

Pembalut mempunyai fungsi penting dalam menjaga kebersihan selama menstruasi. Produk tersebut membantu menyerap darah menstruasi sehingga seseorang dapat menjalankan kegiatan sehari-hari dengan lebih nyaman dan menjaga kebersihan tubuh. Selain fungsi kebersihan, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi juga berkaitan dengan kesehatan. Ketersediaan produk yang sesuai dapat membantu seseorang mengelola menstruasi secara lebih higienis, terutama ketika harus beraktivitas di sekolah, tempat kerja, maupun lingkungan sosial lainnya. Di sisi lain, kebutuhan tersebut muncul secara berkala dan tidak sepenuhnya dapat ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi seseorang. Artinya, individu yang mengalami menstruasi tetap membutuhkan produk sanitasi meskipun sedang menghadapi keterbatasan pendapatan atau perubahan kondisi keuangan rumah tangga. Pemohon menggunakan karakteristik tersebut sebagai salah satu dasar argumentasi dalam gugatan. Menurutnya, kebutuhan yang berkaitan dengan proses biologis manusia patut dipertimbangkan ketika pemerintah menetapkan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Lebih lanjut, pemohon tidak menyatakan bahwa seluruh produk konsumsi harus dibebaskan dari pajak. Sebaliknya, permohonan tersebut menitikberatkan pada perlunya kriteria yang objektif sehingga kebutuhan esensial nonpangan juga mendapatkan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dengan demikian, pembahasan PPN pembalut berkaitan dengan bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan penerimaan perpajakan dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kedua aspek tersebut perlu diperhitungkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial.

Apa yang Diminta Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi?

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai dengan argumentasi yang diajukan. Secara khusus, pemohon meminta agar penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat wajib mempertimbangkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia. Produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, menjadi salah satu contoh kebutuhan yang diminta untuk diperhitungkan dalam penentuan fasilitas perpajakan. Selain itu, pemohon juga meminta agar penjelasan pasal yang menguraikan daftar barang kebutuhan pokok tidak dimaknai sebagai daftar yang bersifat tertutup atau limitatif. Dengan pemaknaan tersebut, barang lain yang mempunyai karakteristik kebutuhan esensial tetap dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas PPN. Permintaan tersebut penting untuk dipahami secara tepat. Pemohon tidak sekadar meminta MK menambahkan satu produk ke dalam daftar barang yang bebas PPN, tetapi juga meminta adanya pemaknaan konstitusional mengenai kriteria penetapan barang kebutuhan pokok. Sementara itu, kewenangan pembentukan dan perubahan kebijakan perpajakan tetap memiliki mekanisme hukum tersendiri. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan MK nantinya perlu dilihat berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan yang benar-benar dikeluarkan oleh majelis hakim.

Bagaimana Ketentuan PPN Pembalut yang Berlaku Saat Ini?

Sebelum terdapat perubahan peraturan atau putusan pengadilan yang memengaruhi ketentuan tersebut, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, penyerahan produk tersebut dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagaimana diberitakan DDTCNews pada 30 Oktober 2026. Selain itu, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan. Dalam sistem PPN, barang konsumsi pada prinsipnya dapat menjadi objek pajak, kecuali apabila undang-undang menentukan pengecualian atau memberikan fasilitas tertentu. Oleh sebab itu, status suatu produk sebagai kebutuhan penting tidak secara otomatis membuat produk tersebut bebas dari PPN. Untuk barang nonmewah, penerapan tarif PPN perlu dipahami bersama ketentuan dasar pengenaan pajaknya. Dalam skema yang dijelaskan DJP, tarif nominal 12% dapat menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara dengan 11% dari harga jual. Dengan demikian, pembahasan mengenai PPN pembalut tidak cukup hanya melihat angka tarif yang tercantum dalam undang-undang. Masyarakat juga perlu memperhatikan jenis barang, karakteristik penyerahan, fasilitas yang berlaku, serta dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam transaksi.

Perbedaan Barang Tidak Dikenai PPN dan Barang yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN

Dalam pembahasan kebijakan pajak, istilah barang tidak dikenai PPN dan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sering kali digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya perlu dipahami berdasarkan dasar hukum dan mekanisme yang mengaturnya. Pertama, terdapat kelompok barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan undang-undang. Barang tersebut berada dalam kategori yang secara hukum tidak dikenai PPN sehingga perlakuannya berbeda dari barang konsumsi yang menjadi objek pajak pada umumnya. Kedua, terdapat barang atau kegiatan tertentu yang dapat memperoleh fasilitas PPN berdasarkan tujuan dan persyaratan yang telah ditentukan peraturan. Bentuk fasilitasnya dapat berupa PPN tidak dipungut atau pembebasan PPN, bergantung pada ketentuan yang menjadi dasar pemberiannya. Selain itu, fasilitas perpajakan tidak selalu berlaku secara otomatis hanya karena suatu produk dinilai penting oleh masyarakat. Pemerintah perlu memiliki dasar hukum yang jelas untuk menentukan jenis barang, persyaratan, jangka waktu, dan mekanisme pemberian fasilitas tersebut. Dalam konteks pembalut, persoalan yang muncul adalah apakah produk sanitasi menstruasi dapat dimasukkan ke dalam kelompok barang yang memperoleh perlakuan khusus. Oleh karena itu, gugatan terhadap UU HPP berupaya meminta penegasan mengenai kriteria yang digunakan dalam menentukan barang kebutuhan pokok.

Potensi Dampak Jika Pembalut Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN

Apabila pada akhirnya terdapat perubahan kebijakan yang memberikan fasilitas pembebasan PPN atas pembalut, dampaknya dapat dirasakan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Namun, besarnya dampak tersebut akan bergantung pada bentuk fasilitas, mekanisme penerapan, serta respons pasar terhadap perubahan perlakuan pajak. 1. Potensi perubahan harga bagi konsumen Pertama, pembebasan PPN berpotensi mengurangi komponen pajak dalam harga produk yang dibeli konsumen. Apabila pengurangan beban tersebut diteruskan oleh pelaku usaha, harga pembalut yang dibayarkan masyarakat dapat mengalami penyesuaian. Meskipun demikian, penurunan harga tidak selalu terjadi secara otomatis dalam jumlah yang sama dengan beban pajak sebelumnya. Sebab, harga jual juga dipengaruhi oleh biaya produksi, distribusi, pengemasan, pemasaran, serta kebijakan penetapan harga dari masing-masing perusahaan. 2. Pengaruh terhadap biaya operasional produsen dan distributor Selanjutnya, produsen dan distributor perlu menyesuaikan administrasi perpajakan apabila terdapat perubahan fasilitas atas produk sanitasi menstruasi. Penyesuaian tersebut dapat berkaitan dengan pencatatan transaksi, pembuatan faktur pajak, pengelolaan pajak masukan, dan pelaporan kewajiban perpajakan. Selain itu, perusahaan perlu memahami apakah fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPN atau bentuk perlakuan lainnya. Perbedaan jenis fasilitas dapat menimbulkan konsekuensi administrasi dan penghitungan pajak yang berbeda bagi pelaku usaha. 3. Pertimbangan terhadap penerimaan negara Di sisi lain, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga perlu mempertimbangkan konsekuensi terhadap penerimaan negara. Pemerintah perlu memperhitungkan potensi berkurangnya penerimaan, jumlah konsumen yang memperoleh manfaat, serta efektivitas fasilitas dalam membantu masyarakat. Namun, pertimbangan fiskal tidak seharusnya dipisahkan dari tujuan kebijakan sosial. Pemerintah dapat mengevaluasi apakah fasilitas tersebut benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan konsekuensi fiskal yang ditimbulkan. 4. Mendorong pembahasan kebutuhan dasar nonpangan Lebih jauh, gugatan ini dapat membuka ruang diskusi mengenai kebutuhan dasar lain yang belum mendapatkan perhatian dalam kebijakan fasilitas perpajakan. Kebutuhan kesehatan, sanitasi, dan produk yang berkaitan dengan proses biologis manusia dapat menjadi bagian dari pembahasan tersebut. Dengan demikian, kebijakan perpajakan berpotensi berkembang melalui pendekatan yang lebih luas, yaitu tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan konsumsi pangan, tetapi juga kebutuhan esensial lain yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Tantangan Pemerintah dalam Menentukan Barang yang Layak Mendapat Fasilitas PPN

Penentuan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN bukanlah proses yang sederhana. Pemerintah perlu menyusun kriteria yang dapat diterapkan secara konsisten, terutama ketika terdapat banyak jenis barang yang sama-sama memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Pertama, pemerintah perlu menentukan batasan kebutuhan esensial secara objektif. Apabila kriteria terlalu luas, semakin banyak barang dapat mengajukan perlakuan khusus sehingga kebijakan berpotensi kehilangan fokus dan menimbulkan konsekuensi terhadap penerimaan negara. Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik produk dan kelompok masyarakat yang menggunakannya. Sebab, kebutuhan dasar dapat memiliki bentuk yang berbeda-beda, mulai dari pangan, kesehatan, sanitasi, pendidikan, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari. Selanjutnya, aspek keadilan juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan. Barang yang mempunyai fungsi serupa sebaiknya dinilai menggunakan parameter yang konsisten agar pemberian fasilitas tidak menimbulkan perbedaan perlakuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pemerintah perlu melakukan kajian terhadap dampak kebijakan dalam jangka pendek maupun panjang. Kajian tersebut dapat mencakup perubahan harga, perilaku produsen, distribusi manfaat, kepatuhan pelaku usaha, serta pengaruh terhadap penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, gugatan PPN pembalut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana kriteria barang kebutuhan pokok dirumuskan. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan fasilitas pajak mempunyai dasar yang jelas dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

Jadwal Persidangan dan Perkembangan Perkara di MK

Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 3 November 2026, perkara pengujian materiil tersebut telah terdaftar dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026. Perkara ini diajukan untuk menguji ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN beserta pemaknaan dalam penjelasannya. Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026 di Mahkamah Konstitusi. Tahap pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari proses persidangan yang memungkinkan majelis hakim memeriksa permohonan dan memberikan arahan terkait kelengkapan maupun kejelasan permohonan. Namun demikian, jadwal sidang pendahuluan tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa permohonan telah dikabulkan. Setelah tahapan tersebut, perkara masih dapat melalui proses persidangan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK. Masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya mengikuti perkembangan perkara melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi. Dengan memantau informasi tersebut, pembaca dapat mengetahui apakah terdapat perbaikan permohonan, agenda persidangan berikutnya, maupun putusan yang nantinya memengaruhi ketentuan perpajakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Konsumen dan Pelaku Usaha

Selama belum ada perubahan ketentuan yang berlaku, konsumen tidak sebaiknya langsung menganggap bahwa pembalut telah dibebaskan dari PPN hanya karena terdapat gugatan di MK. Pengajuan permohonan merupakan bagian dari proses pengujian undang-undang dan belum menghasilkan perubahan hukum secara otomatis. Bagi konsumen, penting untuk memahami bahwa harga produk dapat dipengaruhi berbagai komponen selain pajak. Oleh sebab itu, apabila nantinya terdapat kebijakan pembebasan PPN, perubahan harga di tingkat penjualan tetap perlu dilihat berdasarkan kebijakan produsen, distributor, dan pedagang. Sementara itu, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk sanitasi menstruasi perlu tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan sebaiknya tidak mengubah perlakuan PPN dalam pencatatan maupun faktur pajak sebelum terdapat dasar hukum yang secara resmi mengatur perubahan tersebut. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan perkembangan regulasi dan meninjau kembali prosedur administrasi perpajakan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kesalahan pelaporan, ketidaksesuaian faktur pajak, maupun perbedaan penghitungan kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Gugatan UU HPP terkait PPN pembalut memperlihatkan adanya tuntutan agar kebutuhan sanitasi menstruasi dipertimbangkan dalam penentuan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pemohon menilai bahwa produk tersebut merupakan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, kesehatan, kebersihan, dan kemampuan seseorang menjalankan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan perpajakan, serta dampak fiskal sebelum menetapkan fasilitas baru. Penentuan barang yang memperoleh pembebasan PPN harus didasarkan pada kriteria yang jelas agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat yang tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara permohonan pengujian undang-undang dan keputusan hukum yang telah berkekuatan sesuai ketentuan. Sampai dengan informasi yang diberitakan pada 3 November 2026, perkara Nomor 406/PUU-XXIV/2026 masih menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan PPN pembalut belum otomatis berubah.

Konsultasikan Kebutuhan Perpajakan Anda kepada Kantor Akuntan Publik Batam

Perubahan kebijakan perpajakan dapat memengaruhi kegiatan usaha, pengelolaan administrasi, hingga perhitungan kewajiban pajak perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pencatatan serta pelaporan perpajakan telah dilakukan secara tepat. Kantor Akuntan Publik Batam hadir sebagai pilihan layanan profesional untuk membantu kebutuhan akuntansi dan perpajakan bisnis Anda. Melalui pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan usaha, Anda dapat memperoleh pemahaman lebih baik mengenai administrasi keuangan, kepatuhan pajak, serta persiapan menghadapi perubahan regulasi. Jangan menunggu sampai muncul kesalahan administrasi atau permasalahan perpajakan yang mengganggu kegiatan bisnis. Segera konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama Kantor Akuntan Publik Batam melalui website resmi kami: Kantor Akuntan Publik Batam Kelola administrasi dengan lebih tertib, pahami kewajiban perpajakan, dan kembangkan bisnis dengan dukungan profesional yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *