KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
Penghapusan Sanksi Pajak 100% Lewat Coretax, Ini Syaratnya

Kabar baik bagi wajib pajak di Indonesia. Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% untuk jenis pelanggaran tertentu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem Coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang batas akhir program. Langkah ini dilakukan agar pengajuan permohonan dapat berjalan lebih lancar. Namun, wajib pajak tetap perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 21 Oktober 2026, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir periode. Pengajuan lebih awal dapat membantu mengurangi risiko penumpukan akses pada sistem. Dengan demikian, wajib pajak memiliki waktu lebih leluasa untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Meskipun demikian, fasilitas ini bukan penghapusan seluruh kewajiban pajak. Pokok pajak yang masih terutang tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara pokok pajak dan sanksi administratif sebelum mengajukan permohonan.

Apa Itu Penghapusan Sanksi Pajak?

Penghapusan sanksi pajak merupakan fasilitas administratif yang memungkinkan sanksi tertentu dikurangi atau dihapus sesuai ketentuan perpajakan. Fasilitas ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan persoalan administrasi yang timbul akibat keterlambatan atau kondisi tertentu. Pada dasarnya, sanksi administratif dapat muncul ketika wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), terlambat membayar pajak, atau melakukan kesalahan yang menimbulkan konsekuensi administratif. Besaran sanksi bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% pada kondisi tertentu. Namun, manfaat tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Artinya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban turut memengaruhi besaran fasilitas yang dapat diperoleh. Karena itu, memahami ketentuan sejak awal menjadi langkah penting. Wajib pajak sebaiknya memeriksa jenis sanksi yang diterima sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Pajak

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Selanjutnya, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai dasar pelaksanaan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung aktivitas ekonomi. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi. Meskipun demikian, setiap jenis sanksi mempunyai ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak sebaiknya menyimpulkan bahwa semua denda dan bunga pajak pasti dihapuskan sepenuhnya. Sebelum mengajukan permohonan, periksa ketentuan dalam PMK dan keputusan DJP yang berlaku. Langkah ini membantu memastikan bahwa permohonan diajukan berdasarkan aturan yang tepat.

Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Memperoleh Fasilitas

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencakup beberapa jenis kewajiban perpajakan. Namun, cakupan dan besaran pengurangan mengikuti ketentuan masing-masing.

1. Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPT

Pertama, fasilitas dapat berlaku untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan tahun pajak 2025 yang berstatus kurang bayar. Ketentuan juga mencakup SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, sanksi atas keterlambatan tersebut dapat dihapus hingga 100% apabila kewajiban dipenuhi dalam periode yang ditentukan. Namun, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT yang diperlukan. Penghapusan sanksi tidak berarti kewajiban pelaporan dapat diabaikan.

2. Sanksi atas Pembetulan SPT

Kedua, fasilitas dapat mencakup sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Kondisi ini dapat terjadi ketika wajib pajak menemukan kekeliruan dalam pelaporan sebelumnya. Sebagai contoh, wajib pajak mungkin menemukan penghasilan yang belum dilaporkan atau perhitungan pajak yang perlu diperbaiki. Dalam keadaan tersebut, pembetulan perlu dilakukan sesuai ketentuan perpajakan. Akan tetapi, pembetulan SPT dapat menimbulkan tambahan pokok pajak apabila terdapat kekurangan pembayaran. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kewajiban yang timbul serta ketentuan fasilitas yang sesuai.

3. Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak

Ketiga, kebijakan juga mencakup sanksi administratif tertentu akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Keterlambatan pembayaran dapat terjadi karena kesalahan administrasi, kurangnya pemantauan jadwal, atau kendala dalam proses pembayaran. Apa pun penyebabnya, wajib pajak perlu segera memeriksa kewajiban yang belum diselesaikan. Melalui fasilitas yang berlaku, sanksi tertentu dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sesuai periode dan persyaratan. Meski begitu, pokok pajak terutang tetap perlu dilunasi.

4. Sanksi dalam Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak

Keempat, fasilitas dapat mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan, serta Surat Tagihan Pajak (STP), sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi dan dokumen yang diterima. Tidak semua surat atau seluruh komponen tagihan otomatis memperoleh penghapusan. Dengan demikian, pemeriksaan dokumen menjadi tahap penting sebelum permohonan diajukan. Jika terdapat ketidakjelasan, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui saluran resmi DJP atau berkonsultasi dengan tenaga profesional.

Berapa Besar Pengurangan Sanksi Pajak yang Diberikan?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Untuk sanksi tertentu atas keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria, terdapat tiga periode fasilitas.
Periode pemenuhan kewajiban Besaran fasilitas
8 Oktober–31 Desember 2026 Penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027 Pengurangan 50%
1 April–30 Juni 2027 Pengurangan 25%
Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut menggambarkan skema untuk sanksi tertentu atas keterlambatan penyampaian SPT. Besaran fasilitas untuk jenis sanksi lain dapat berbeda sesuai lampiran KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis pelanggaran serta periode yang sesuai. Jangan langsung menganggap persentase pada tabel berlaku untuk seluruh sanksi perpajakan.

Contoh Sederhana Perhitungan Pengurangan Sanksi

Untuk memahami mekanismenya, anggap seorang wajib pajak memiliki sanksi administratif sebesar Rp2.000.000. Misalkan sanksi tersebut termasuk jenis yang memperoleh fasilitas sesuai tabel di atas. Apabila wajib pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan 100%, seluruh sanksi yang memenuhi cakupan fasilitas dapat dihapus. Dengan demikian, nilai sanksi yang harus dibayar menjadi nihil. Sebaliknya, apabila fasilitas yang berlaku sebesar 50%, pengurangan secara ilustratif mencapai Rp1.000.000. Sisa sanksi menjadi Rp1.000.000. Sementara itu, jika fasilitas yang berlaku sebesar 25%, pengurangan secara ilustratif mencapai Rp500.000. Sisa sanksi menjadi Rp1.500.000. Contoh tersebut hanya menjelaskan perhitungan persentase. Hasil aktual tetap bergantung pada jenis sanksi, ketentuan yang berlaku, dan persetujuan atas permohonan wajib pajak. Selain itu, pengurangan sanksi tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Karena itu, wajib pajak tetap harus menghitung dan menyelesaikan kewajiban pokok sesuai aturan.

Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak

Walaupun fasilitas ini memberikan keringanan, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan administratif. Pengajuan yang tidak sesuai ketentuan dapat menghambat proses pemeriksaan permohonan. Pertama, wajib pajak perlu memastikan sanksi yang dimohonkan termasuk dalam cakupan kebijakan. Pemeriksaan ini penting agar permohonan tidak didasarkan pada asumsi yang keliru. Kedua, wajib pajak perlu memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi persyaratan. Untuk fasilitas tertentu, hal ini mencakup pelunasan pokok pajak terutang atau penyampaian SPT sesuai ketentuan. Ketiga, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terkait gugatan atau upaya hukum lainnya. Persyaratan dapat mencakup surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau dokumen pencabutan apabila gugatan telah diajukan, sesuai keadaan masing-masing. Keempat, pemohon perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, sebagaimana dipersyaratkan. Kelima, fasilitas ini pada ketentuan yang berlaku ditujukan bagi sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Karena itu, status pembayaran perlu diperiksa sebelum pengajuan dilakukan. Selain persyaratan tersebut, wajib pajak perlu mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai jenis permohonan. Dengan demikian, mempersiapkan dokumen sejak awal merupakan langkah yang bijak. Wajib pajak sebaiknya tidak mengirimkan permohonan sebelum memahami ketentuan yang relevan.

Cara Mengajukan Permohonan melalui Coretax DJP

Coretax DJP menjadi saluran yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Agar proses lebih tertib, wajib pajak perlu menyiapkan informasi dan dokumen terlebih dahulu. Berikut gambaran langkah pengajuan berdasarkan informasi yang dipublikasikan DDTCNews. Langkah 1: Masuk ke akun Coretax Pertama, akses sistem Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang sesuai. Pastikan informasi akun tersedia dan dapat digunakan. Langkah 2: Buka menu layanan Selanjutnya, pilih menu Layanan WP, kemudian masuk ke submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi. Langkah 3: Pilih jenis pelayanan Setelah itu, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26, yaitu Keberatan dan Non Keberatan. Langkah 4: Pilih layanan yang sesuai Kemudian, pilih kategori sublayanan AS.26-03, yaitu LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Langkah 5: Lengkapi permohonan Berikutnya, isi informasi yang diminta dan lampirkan dokumen sesuai persyaratan. Periksa kembali data sebelum permohonan disampaikan. Langkah 6: Pantau perkembangan permohonan Terakhir, simpan bukti pengajuan dan pantau perkembangan permohonan melalui saluran yang tersedia. Apabila terdapat permintaan kelengkapan, tindak lanjuti sesuai petunjuk DJP. Perlu diingat bahwa langkah di atas merupakan gambaran umum. Tampilan sistem dan persyaratan dapat berubah, sehingga wajib pajak sebaiknya mengikuti panduan resmi Coretax yang terbaru.

Mengapa DJP Memperkuat Sistem Coretax?

Menjelang berakhirnya periode penghapusan sanksi 100%, jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan berpotensi meningkat. Kondisi tersebut dapat menambah beban akses pada sistem administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, DJP melakukan pemantauan dan penguatan kapasitas Coretax. Upaya tersebut bertujuan menjaga keandalan layanan ketika semakin banyak pengguna mengakses sistem. Selain penguatan teknis, DJP mengimbau wajib pajak agar mengajukan permohonan lebih awal. Dengan demikian, pengajuan tidak menumpuk pada hari-hari terakhir sebelum batas waktu. Bagi wajib pajak, imbauan tersebut perlu menjadi perhatian. Menunda pengajuan dapat menambah risiko kendala ketika akses meningkat atau saat dokumen ternyata belum lengkap. Di sisi lain, kesiapan sistem saja tidak cukup untuk menjamin kelancaran seluruh permohonan. Wajib pajak juga harus memastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen yang dilampirkan sesuai ketentuan. Karena itu, persiapan dari kedua pihak sangat diperlukan. DJP perlu menjaga kualitas layanan, sedangkan wajib pajak perlu menyiapkan permohonan secara tertib.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengajukan Permohonan

Dalam proses administrasi perpajakan, beberapa kesalahan dapat memperlambat penyelesaian permohonan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan pemeriksaan sebelum mengirimkan dokumen.

Menunggu Hingga Batas Akhir

Pertama, hindari menunda pengajuan hingga mendekati tenggat waktu. Pada periode tersebut, akses sistem berpotensi meningkat karena banyak wajib pajak mengurus permohonan secara bersamaan. Sebagai langkah pencegahan, siapkan dokumen lebih awal. Dengan demikian, masih tersedia waktu untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan.

Tidak Memeriksa Jenis Sanksi

Kedua, jangan langsung menganggap semua sanksi memenuhi fasilitas penghapusan 100%. Setiap jenis sanksi dapat memiliki ketentuan dan persentase yang berbeda. Oleh sebab itu, cocokkan dokumen yang diterima dengan ketentuan KEP-239/PJ/2026. Apabila terdapat keraguan, mintalah penjelasan sebelum melanjutkan proses.

Mengabaikan Pokok Pajak

Ketiga, jangan menyamakan penghapusan sanksi dengan penghapusan pokok pajak. Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, bukan pembebasan seluruh kewajiban perpajakan. Dengan demikian, periksa nilai pokok pajak yang masih terutang. Pastikan kewajiban tersebut diselesaikan sesuai persyaratan yang berlaku.

Mengirimkan Dokumen yang Tidak Lengkap

Keempat, pastikan seluruh dokumen dan pernyataan yang dipersyaratkan telah disiapkan. Data yang tidak konsisten juga perlu diperbaiki sebelum pengajuan dilakukan. Selanjutnya, simpan salinan dokumen serta bukti pengiriman. Kebiasaan ini membantu proses pemantauan dan penelusuran apabila muncul pertanyaan di kemudian hari.

Manfaat Pendampingan Profesional dalam Administrasi Pajak

Peraturan perpajakan dapat memiliki persyaratan teknis yang berbeda untuk setiap jenis permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang tepat. Pendampingan profesional dapat membantu meninjau dokumen, mengidentifikasi jenis sanksi, dan menyusun langkah administrasi sesuai kebutuhan. Selain itu, pemeriksaan awal dapat membantu menemukan ketidaksesuaian data sebelum permohonan diajukan. Bagi perusahaan, ketelitian administrasi pajak juga berkaitan dengan pencatatan keuangan dan pengelolaan risiko. Kesalahan dalam memahami kewajiban dapat menimbulkan pekerjaan tambahan dan mengganggu kegiatan operasional. Namun, pendampingan profesional tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Keputusan tetap berada pada otoritas pajak berdasarkan peraturan dan dokumen yang disampaikan. Oleh sebab itu, pilihlah layanan profesional yang memahami kebutuhan bisnis dan memiliki ruang lingkup layanan yang sesuai. Pastikan pula informasi yang diberikan didasarkan pada peraturan resmi.

Kesimpulan

Penghapusan sanksi pajak hingga 100% memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sanksi administratif tertentu dengan lebih ringan. Fasilitas ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan, dan memperhatikan jenis sanksi serta periode pemenuhan kewajiban. Selain itu, DJP memperkuat sistem Coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang berakhirnya periode fasilitas 100% pada 31 Desember 2026. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunda persiapan hingga mendekati tenggat waktu. Langkah terbaik adalah memeriksa dokumen, memastikan kewajiban pokok telah ditangani sesuai ketentuan, dan memahami prosedur pengajuan. Dengan administrasi yang tertib, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini secara lebih terarah.

Butuh Bantuan Profesional untuk Mengelola Pajak dan Keuangan Bisnis?

Memahami peraturan pajak bukan hanya soal mengetahui besaran sanksi. Selain itu, perusahaan perlu memastikan pencatatan, pelaporan, dan dokumen pendukung tersusun secara tepat agar risiko administrasi dapat dikelola dengan baik. Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi pilihan untuk membantu kebutuhan profesional bisnis Anda sesuai layanan yang tersedia. Melalui dukungan yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan administrasi perpajakan. Jangan menunggu sampai persoalan administrasi menghambat kegiatan usaha. Evaluasi kebutuhan bisnis Anda dan cari pendampingan profesional yang sesuai. Kunjungi website Kantor Akuntan Publik Batam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Catatan: Pastikan tautan website dan ruang lingkup layanan yang dipromosikan telah diverifikasi sebelum artikel diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *