Faktur Pajak kode 07 BC 4.0 merupakan salah satu aspek administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan berikat. Dalam transaksi tersebut, PKP tidak cukup hanya memilih kode transaksi yang sesuai, tetapi juga harus memastikan bahwa informasi dokumen kepabeanan telah dimasukkan secara benar ke dalam sistem Coretax DJP.
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak yang diberitakan DDTCNews pada 3 November 2026, nomor yang perlu dicantumkan pada kolom dokumen pendukung Faktur Pajak kode 07 atas dokumen BC 4.0 adalah nomor pengajuan atau nomor AJU. Selain itu, nomor tersebut harus ditulis tanpa tanda baca agar sesuai dengan petunjuk pengisian yang disampaikan oleh otoritas pajak.
Penegasan tersebut muncul setelah wajib pajak mempertanyakan nomor referensi yang seharusnya digunakan ketika menerbitkan Faktur Pajak, terutama karena dokumen BC 4.0 juga berkaitan dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Kedua informasi tersebut mempunyai fungsi administratif yang berbeda, sehingga PKP perlu memahami letak dan kegunaan masing-masing nomor sebelum menyelesaikan perekaman faktur.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai Faktur Pajak kode 07 BC 4.0 tidak hanya penting bagi petugas pajak perusahaan, tetapi juga bagi bagian keuangan, akuntansi, administrasi penjualan, dan kepabeanan. Ketelitian dalam menghubungkan dokumen transaksi dengan sistem perpajakan dapat membantu perusahaan mengurangi kesalahan pencatatan serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Mengenal Faktur Pajak Kode 07 dalam Transaksi Kawasan Berikat
Faktur Pajak merupakan dokumen yang dibuat oleh PKP sebagai bukti pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam pelaksanaannya, setiap Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang menggambarkan karakteristik penyerahan dan perlakuan perpajakan yang berlaku.
Salah satu kode transaksi yang perlu dipahami adalah kode 07. Kode tersebut digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan khusus.
Selain itu, penggunaan kode 07 dapat berkaitan dengan transaksi yang memperoleh fasilitas perpajakan di kawasan tertentu, termasuk kawasan berikat. Namun, pemilihan kode tersebut harus didasarkan pada ketentuan fasilitas yang benar-benar melekat pada transaksi, bukan semata-mata karena pembeli meminta perusahaan menerbitkan faktur menggunakan kode tersebut.
Dalam konteks kawasan berikat, fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan atas pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan demikian, PKP perlu memastikan bahwa penerima barang memang mempunyai hak atas fasilitas tersebut dan dokumen kepabeanannya telah diproses sesuai prosedur.
Selanjutnya, penggunaan kode transaksi 07 perlu dibedakan dari kode transaksi 08. Kode 07 digunakan untuk penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 08 digunakan untuk penyerahan yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM berdasarkan ketentuan khusus.
Perbedaan tersebut tidak boleh diabaikan karena setiap kode menunjukkan perlakuan perpajakan yang berbeda. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memeriksa dasar fasilitas sebelum menerbitkan Faktur Pajak agar informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
Apa Itu Dokumen BC 4.0?
Dokumen BC 4.0 merupakan dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk proses pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi kepabeanan yang membantu pemerintah mengawasi pergerakan barang serta memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat sesuai ketentuan.
Kawasan berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum dikeluarkan kembali sesuai tujuan yang diperbolehkan. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan kepabeanan.
Selain berfungsi sebagai dokumen pemberitahuan, BC 4.0 juga mempunyai keterkaitan dengan administrasi perpajakan. Hal tersebut terjadi karena pemasukan barang ke kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga informasi kepabeanan perlu terhubung dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP.
Dalam praktiknya, dokumen BC 4.0 memuat sejumlah informasi penting, termasuk nomor pengajuan atau nomor AJU yang menjadi identitas pengajuan dokumen. Nomor tersebut perlu diperhatikan ketika perusahaan membuat Faktur Pajak kode 07 melalui Coretax DJP.
Dengan demikian, BC 4.0 bukan hanya dokumen pelengkap yang disimpan oleh perusahaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administrasi untuk mendukung kesesuaian informasi antara transaksi pemasukan barang, fasilitas perpajakan, dan pencatatan kepabeanan.
Nomor AJU BC 4.0 Harus Dicantumkan Tanpa Tanda Baca
Poin utama yang ditegaskan Kring Pajak adalah penggunaan nomor pengajuan atau nomor AJU yang tercantum pada dokumen BC 4.0 sebagai referensi dalam pengisian dokumen pendukung Faktur Pajak kode 07. PKP harus mengambil nomor tersebut dari dokumen sumber yang berkaitan langsung dengan transaksi pemasukan barang.
Selain itu, nomor AJU harus dimasukkan tanpa tanda baca. Artinya, apabila nomor pada dokumen sumber menggunakan tanda pemisah seperti garis miring, titik, atau tanda hubung, penulisan pada kolom yang dimaksud harus mengikuti instruksi tanpa karakter tanda baca tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila nomor AJU pada dokumen sumber tertulis
123456/BC4.0/2026, penulisan tanpa tanda baca menjadi
123456BC402026. Contoh tersebut hanya menggambarkan cara menghilangkan tanda baca, sehingga PKP tetap harus menggunakan nomor asli sesuai dokumen BC 4.0 milik perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan bahwa nomor yang dimasukkan memang merupakan nomor pengajuan, bukan nomor persetujuan atau referensi lain yang tercantum dalam dokumen kepabeanan. Ketepatan tersebut penting karena sistem memerlukan informasi yang sesuai untuk menghubungkan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak.
Dengan kata lain, PKP tidak boleh langsung menggunakan nomor SPPB sebagai pengganti nomor AJU tanpa memperhatikan fungsi setiap kolom yang tersedia. Nomor pengajuan dan nomor persetujuan merupakan informasi yang berbeda, sehingga pengisiannya harus mengikuti petunjuk sistem dan penjelasan otoritas terkait.
Perbedaan Nomor AJU dan Nomor SPPB BC 4.0
Dalam proses pemasukan barang ke kawasan berikat, nomor AJU dan SPPB sering muncul dalam rangkaian dokumen kepabeanan. Meskipun keduanya berkaitan dengan transaksi yang sama, masing-masing mempunyai fungsi administratif yang perlu dipahami oleh petugas perusahaan.
Nomor AJU merupakan nomor pengajuan yang melekat pada dokumen pemberitahuan pabean. Nomor tersebut digunakan sebagai identitas pengajuan dokumen dalam proses administrasi kepabeanan, sehingga menjadi referensi penting ketika PKP melakukan pengisian informasi dokumen pendukung pada Faktur Pajak.
Sementara itu, SPPB merupakan singkatan dari Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Dokumen tersebut berkaitan dengan persetujuan pengeluaran barang setelah persyaratan kepabeanan yang relevan dipenuhi sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, nomor AJU tidak boleh dianggap sama dengan nomor SPPB. PKP perlu membaca informasi yang tercantum pada dokumen sumber agar tidak salah memasukkan nomor ke dalam kolom yang telah disediakan oleh Coretax DJP.
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, nomor pengajuan atau nomor AJU menjadi nomor yang harus dicantumkan pada kolom dokumen pendukung Faktur Pajak kode 07 atas BC 4.0. Selain itu, informasi SPPB BC 4.0 juga perlu diperhatikan dan direkam pada bagian dokumen pendukung sesuai tahapan perekaman yang tersedia.
Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan kedua informasi tersebut sejak awal proses administrasi. Pemahaman yang tepat dapat membantu mencegah kesalahan referensi dokumen dan mengurangi kendala ketika sistem melakukan pencocokan data.
Cara Membuat Faktur Pajak Kode 07 atas BC 4.0 di Coretax DJP
Pembuatan Faktur Pajak atas transaksi kawasan berikat memerlukan ketelitian karena melibatkan informasi perpajakan dan dokumen kepabeanan. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan PKP berdasarkan penjelasan Kring Pajak yang diberitakan DDTCNews pada 3 November 2026.
1. Memilih kode transaksi 07
Pertama, PKP perlu masuk ke menu pembuatan Faktur Pajak pada Coretax DJP dan memilih kode transaksi 07. Pemilihan kode tersebut dilakukan karena transaksi yang dimaksud merupakan penyerahan BKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan ketentuan khusus.
Selain itu, PKP perlu memastikan bahwa transaksi memang memenuhi persyaratan fasilitas kawasan berikat. Jangan sampai kode 07 digunakan untuk transaksi biasa yang seharusnya menggunakan kode transaksi lain.
2. Memilih keterangan tambahan 02
Selanjutnya, PKP perlu memilih keterangan tambahan 02 yang menunjukkan transaksi berkaitan dengan tempat penimbunan berikat. Pemilihan keterangan tersebut membantu menjelaskan karakteristik transaksi yang dilakukan dengan penerima fasilitas kawasan berikat.
Dengan demikian, kode transaksi dan keterangan tambahan perlu dipilih sesuai kondisi penyerahan. Kesalahan pada bagian ini dapat menyebabkan informasi Faktur Pajak tidak menggambarkan jenis transaksi yang sebenarnya.
3. Mengisi tanggal Faktur Pajak
Berikutnya, PKP perlu memperhatikan tanggal yang digunakan ketika merekam Faktur Pajak. Dalam panduan yang dijelaskan Kring Pajak, tanggal AJU BC 4.0 menjadi referensi pada tahap pengisian awal.
Namun, tanggal Faktur Pajak tetap harus diperiksa dan disesuaikan dengan tanggal penyerahan BKP atau JKP berdasarkan ketentuan pembuatan Faktur Pajak yang berlaku. Artinya, tanggal AJU tidak boleh langsung dianggap selalu sama dengan tanggal penyerahan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi transaksi.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan kapan barang benar-benar diserahkan. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan bahwa tanggal faktur tidak hanya mengikuti proses administrasi kepabeanan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan perpajakan.
4. Memasukkan nomor AJU pada dokumen pendukung
Setelah memilih kode transaksi dan mengisi informasi tanggal, PKP perlu memasukkan nomor AJU yang tercantum dalam dokumen BC 4.0 ke kolom nomor dokumen pendukung. Nomor tersebut harus ditulis tanpa tanda baca sebagaimana ditegaskan oleh Kring Pajak.
Selain itu, informasi SPPB BC 4.0 juga perlu direkam pada bagian dokumen pendukung sesuai tahapan dan kolom yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, PKP harus memperhatikan perbedaan nomor pengajuan dan nomor persetujuan agar tidak terjadi kesalahan pengisian.
5. Memeriksa data hasil prefill
Setelah informasi dokumen pendukung dimasukkan, sistem dapat melakukan pengisian otomatis atau prefill terhadap identitas pembeli dan rincian transaksi berdasarkan data yang diterima dari sistem DJBC.
Meskipun demikian, pengisian otomatis tidak berarti seluruh informasi dapat langsung dianggap benar. PKP tetap perlu memeriksa nama pembeli, identitas perpajakan, jenis barang, jumlah, nilai transaksi, dan rincian lain yang muncul pada sistem.
Selanjutnya, apabila ditemukan perbedaan antara data sistem dan dokumen transaksi, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan proses. Langkah ini penting agar kesalahan data tidak terbawa ke dalam Faktur Pajak yang diunggah.
6. Mengunggah Faktur Pajak
Terakhir, PKP perlu memeriksa seluruh informasi yang telah direkam sebelum mengunggah Faktur Pajak melalui Coretax DJP. Apabila data telah sesuai dengan dokumen transaksi dan ketentuan perpajakan, proses pengunggahan dapat dilanjutkan berdasarkan prosedur yang tersedia.
Dengan demikian, proses penerbitan faktur tidak hanya bergantung pada keberhasilan sistem melakukan pengisian otomatis. Ketelitian PKP dalam memeriksa dokumen sumber tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab administrasi perpajakan.
Integrasi Coretax DJP dan CEISA 4.0
Penerbitan Faktur Pajak kode 07 atas transaksi kawasan berikat melibatkan keterhubungan informasi antara sistem perpajakan dan sistem kepabeanan. Dalam kondisi normal, pertukaran data antara Coretax DJP dan sistem DJBC diharapkan berlangsung secara otomatis sehingga PKP tidak perlu menginput ulang seluruh informasi transaksi.
Sistem CEISA 4.0 merupakan sistem administrasi kepabeanan yang digunakan DJBC untuk mendukung pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Dalam konteks integrasi BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07, data dari proses kepabeanan perlu tersampaikan agar dapat digunakan dalam administrasi perpajakan.
Selain membantu mengurangi penginputan berulang, integrasi tersebut dapat mendukung kesesuaian informasi antara dokumen pemberitahuan pabean dan Faktur Pajak. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan pencatatan transaksi secara lebih terstruktur melalui sistem yang saling terhubung.
Namun, pertukaran data elektronik tetap dapat mengalami kendala teknis. Kondisi tersebut dapat menyebabkan informasi dari dokumen BC 4.0 belum muncul atau belum terbaca secara otomatis ketika PKP melakukan pembuatan Faktur Pajak di Coretax DJP.
Apabila hal tersebut terjadi, perusahaan sebaiknya tidak langsung menganggap dokumen kepabeanan tidak sah atau membuat dokumen baru tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, PKP perlu memastikan status dokumen dan memeriksa apakah data telah berhasil dikirimkan melalui sistem kepabeanan.
Solusi Jika Data BC 4.0 Belum Masuk ke Coretax DJP
Ketika data BC 4.0 belum muncul pada Coretax DJP, PKP dapat melakukan pemeriksaan terhadap status pengiriman data melalui sistem yang berkaitan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kendala berasal dari proses pengajuan dokumen, pertukaran data, atau kesalahan pengisian informasi.
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, apabila terjadi kendala pertukaran data, wajib pajak dapat menggunakan fitur
Kirim Ulang Pajak pada portal CEISA. Fitur tersebut digunakan untuk memicu pengiriman kembali data agar informasi yang dibutuhkan dapat diterima oleh Coretax DJP.
Selain itu, perusahaan perlu memeriksa kembali nomor AJU yang digunakan dan memastikan tidak terdapat kesalahan penulisan. Kesalahan satu karakter saja dapat menyulitkan proses pencocokan informasi, terutama ketika sistem menghubungkan data dari administrasi kepabeanan dan perpajakan.
Selanjutnya, PKP dapat memeriksa status dokumen BC 4.0 dan SPPB yang berkaitan dengan transaksi. Apabila data masih belum tersedia setelah pengiriman ulang, perusahaan sebaiknya menghubungi saluran bantuan resmi DJP atau DJBC sesuai jenis kendala yang dihadapi.
Dengan demikian, fitur Kirim Ulang Pajak merupakan salah satu langkah penanganan ketika pertukaran data mengalami gangguan. Namun, penggunaan fitur tersebut tidak menggantikan kewajiban PKP untuk memastikan bahwa nomor dan informasi pada dokumen sumber telah diisi secara benar.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengisi Faktur Pajak Kode 07 BC 4.0
Dalam proses administrasi perpajakan, kesalahan pengisian dapat muncul karena petugas kurang memahami perbedaan informasi yang diminta oleh sistem. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penerbitan Faktur Pajak dapat dilakukan secara lebih tertib.
Pertama, menggunakan nomor SPPB sebagai pengganti nomor AJU. Kesalahan tersebut dapat terjadi ketika petugas administrasi menganggap seluruh nomor yang terdapat pada dokumen BC 4.0 mempunyai fungsi yang sama. Padahal, nomor AJU merupakan nomor pengajuan yang harus dicantumkan pada kolom nomor pengajuan sesuai penjelasan Kring Pajak.
Kedua, memasukkan tanda baca pada nomor AJU. Meskipun nomor pada dokumen sumber mungkin menggunakan karakter pemisah, pengisian pada kolom yang dimaksud harus mengikuti instruksi tanpa tanda baca.
Ketiga, memilih keterangan tambahan yang tidak sesuai. Dalam transaksi pemasukan BKP ke tempat penimbunan berikat, PKP perlu memperhatikan penggunaan keterangan tambahan 02 sebagaimana dijelaskan dalam panduan Kring Pajak.
Keempat, tidak memeriksa tanggal Faktur Pajak. Tanggal AJU dan tanggal penyerahan dapat memiliki konteks yang berbeda, sehingga perusahaan perlu memastikan tanggal faktur telah sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak.
Kelima, menganggap data otomatis selalu benar. Fitur prefill memang membantu mempercepat pengisian informasi, tetapi PKP tetap bertanggung jawab untuk memeriksa kesesuaian data sebelum mengunggah Faktur Pajak.
Keenam, langsung mengulang pembuatan faktur ketika data belum masuk. Sebelum mengambil tindakan, perusahaan sebaiknya memeriksa status pengiriman data dan menggunakan fitur Kirim Ulang Pajak pada CEISA apabila memang terjadi kendala pertukaran informasi.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, perusahaan dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi antara dokumen kepabeanan dan Faktur Pajak.
Pentingnya Administrasi Pajak bagi Perusahaan di Kawasan Berikat
Perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat perlu mengelola administrasi perpajakan dan kepabeanan secara terintegrasi. Hal tersebut disebabkan oleh adanya hubungan antara dokumen pemasukan barang, fasilitas perpajakan, pencatatan persediaan, serta pelaporan transaksi perusahaan.
Selain itu, ketidaksesuaian data antara dokumen kepabeanan dan Faktur Pajak dapat menimbulkan kesulitan ketika perusahaan melakukan pemeriksaan internal maupun menyiapkan dokumen untuk kebutuhan pengawasan. Oleh sebab itu, setiap transaksi sebaiknya didukung oleh dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat ditelusuri.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa petugas yang bertanggung jawab atas penerbitan Faktur Pajak memahami perubahan sistem administrasi perpajakan. Pemahaman tersebut mencakup pemilihan kode transaksi, pengisian nomor dokumen pendukung, pemeriksaan tanggal, hingga penanganan kendala integrasi data.
Di sisi lain, penggunaan sistem digital tidak menghilangkan kebutuhan terhadap prosedur pemeriksaan internal. Perusahaan tetap memerlukan pengendalian yang memadai agar informasi yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan dokumen sumber dan kondisi transaksi sebenarnya.
Oleh karena itu, koordinasi antara bagian akuntansi, pajak, penjualan, gudang, dan kepabeanan menjadi hal yang penting. Setiap bagian perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai dokumen yang digunakan agar proses administrasi tidak berjalan secara terpisah.
Dengan demikian, ketelitian administrasi bukan hanya membantu mempercepat proses penerbitan Faktur Pajak. Lebih jauh, pengelolaan dokumen yang baik juga mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Kesimpulan
Pengisian Faktur Pajak kode 07 BC 4.0 memerlukan perhatian terhadap nomor dokumen pendukung yang digunakan dalam proses penerbitannya. Berdasarkan penjelasan Kring Pajak pada 3 November 2026, nomor yang harus dicantumkan pada kolom nomor pengajuan adalah nomor AJU yang terdapat dalam dokumen BC 4.0, dengan penulisan tanpa tanda baca.
Selain itu, PKP perlu memilih kode transaksi 07 dan keterangan tambahan 02 untuk transaksi ke tempat penimbunan berikat. Perusahaan juga harus memeriksa tanggal faktur, informasi SPPB, identitas pembeli, serta rincian transaksi sebelum mengunggah dokumen melalui
Coretax DJP.
Apabila data BC 4.0 belum masuk akibat kendala pertukaran informasi, PKP dapat menggunakan fitur Kirim Ulang Pajak pada portal CEISA untuk memicu pengiriman data kembali. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen sumber tetap diperlukan agar seluruh informasi yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dengan demikian, pemahaman mengenai hubungan antara dokumen kepabeanan dan Faktur Pajak menjadi bagian penting dari kepatuhan perusahaan, khususnya bagi PKP yang melakukan transaksi dengan penerima fasilitas kawasan berikat.
Butuh Pendampingan Pajak dan Akuntansi untuk Perusahaan Anda?
Ketentuan perpajakan dan administrasi kepabeanan dapat menjadi tantangan bagi perusahaan, terutama ketika transaksi melibatkan fasilitas khusus seperti kawasan berikat. Selain memahami peraturan, perusahaan juga perlu memastikan bahwa pencatatan transaksi, penerbitan Faktur Pajak, dan pelaporan kewajiban perpajakan telah dilakukan secara tepat.
Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi mitra profesional untuk membantu kebutuhan akuntansi dan perpajakan perusahaan Anda. Dengan pengelolaan administrasi yang lebih terarah, perusahaan dapat meningkatkan ketertiban pencatatan, memahami kewajiban perpajakan, serta mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi.
Jangan biarkan kesalahan administrasi menghambat kegiatan operasional dan kepatuhan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan perusahaan bersama
Kantor Akuntan Publik Batam melalui website resmi kami:
Kantor Akuntan Publik Batam
Pastikan administrasi keuangan dan perpajakan bisnis Anda dikelola secara profesional agar perusahaan dapat beroperasi dengan lebih tertib, patuh, dan terpercaya.