Wajib pajak GloBE menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan pajak minimum global di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 5.600 wajib pajak telah terdaftar melalui Coretax hingga pertengahan Oktober 2026. Jumlah tersebut menunjukkan meningkatnya pelaksanaan administrasi bagi grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan ketentuan GloBE.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 16 Oktober 2026, proses pendaftaran dilakukan melalui satu platform, yaitu Coretax DJP. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menambahkan status GloBE secara mandiri melalui akun wajib pajaknya. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan asesmen awal tanpa harus menunggu otoritas pajak menghubungi terlebih dahulu.
Selain itu, pendaftaran tersebut bukan sekadar perubahan informasi administratif. Status GloBE berkaitan dengan penerapan ketentuan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan apakah entitasnya termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
Meskipun demikian, tidak semua badan usaha otomatis wajib mendaftarkan status GloBE. Terdapat persyaratan tertentu yang perlu diperiksa, termasuk skala grup usaha dan ketentuan omzet konsolidasi. Karena itu, pemahaman atas aturan menjadi langkah awal sebelum perusahaan mengajukan perubahan status melalui Coretax.
Apa Itu Wajib Pajak GloBE?
GloBE merupakan singkatan dari
Global Anti-Base Erosion. Istilah ini merujuk pada seperangkat ketentuan internasional yang dirancang untuk menerapkan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.
Secara umum, kebijakan ini merupakan bagian dari Pilar Dua atau
Pillar Two dalam kerangka reformasi perpajakan internasional yang dikembangkan melalui kerja sama negara-negara dalam Inclusive Framework OECD/G20. Tujuannya adalah mengurangi insentif pemindahan laba ke yurisdiksi dengan tingkat pajak rendah dan mendorong penerapan tingkat pajak efektif minimum.
Selanjutnya, penerapan aturan ini tidak hanya berkaitan dengan perusahaan induk. Entitas konstituen dalam grup perusahaan multinasional juga dapat memiliki kewajiban administrasi, bergantung pada cakupan dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap entitas perlu memahami posisi serta tanggung jawabnya dalam struktur grup.
Di Indonesia, ketentuan pajak minimum global diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Sementara itu, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Dengan demikian, perusahaan yang termasuk dalam cakupan GloBE perlu memperhatikan ketentuan internasional sekaligus aturan domestik. Pemahaman terhadap keduanya membantu perusahaan menentukan kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi.
Mengapa Pendaftaran Wajib Pajak GloBE Dilakukan melalui Coretax?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan DJP untuk mendukung berbagai layanan perpajakan. Sistem ini mencakup administrasi registrasi, pelaporan, pembayaran, dan layanan lainnya sesuai fitur yang tersedia.
Melalui sistem tersebut, penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik. Mekanisme ini membantu menyatukan proses administrasi dalam satu platform, sehingga informasi dapat dikelola melalui akun wajib pajak.
Selain itu, pendaftaran secara elektronik memungkinkan perusahaan mengajukan permohonan tanpa harus bergantung pada proses manual. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengisi formulir, menandatangani, dan menyampaikan permohonan melalui akun Coretax sesuai prosedur.
Setelah formulir diterima secara lengkap, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan memproses administrasi dan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status melalui Coretax.
Namun, kemudahan akses digital tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa kelayakan. Perusahaan tetap harus menilai apakah grup usahanya memenuhi persyaratan GloBE sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, perubahan status dilakukan berdasarkan data yang tepat.
Siapa yang Wajib Menambahkan Status GloBE?
Tidak semua perusahaan di Indonesia termasuk wajib pajak GloBE. Ketentuan ini terutama menyasar entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dan memenuhi kriteria dalam aturan pajak minimum global.
Salah satu kriteria utamanya adalah ambang omzet konsolidasi grup. Secara umum, suatu grup perusahaan multinasional dapat masuk cakupan GloBE apabila pendapatan tahunannya mencapai sekurang-kurangnya €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya melihat omzet entitas lokal. Penilaian perlu mempertimbangkan data konsolidasi grup dan periode yang ditentukan oleh peraturan. Oleh sebab itu, koordinasi dengan entitas induk sangat penting sebelum pendaftaran dilakukan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan di Indonesia merupakan bagian dari grup multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Omzet perusahaan Indonesia mungkin tidak mencapai €750 juta. Namun, jika pendapatan konsolidasi grup memenuhi ambang yang ditentukan, entitas tersebut tetap perlu mengevaluasi apakah masuk dalam cakupan GloBE.
Sebaliknya, perusahaan lokal yang tidak termasuk grup multinasional dalam cakupan aturan tidak otomatis wajib menambahkan status tersebut. Karena itu, pemeriksaan kriteria harus dilakukan terlebih dahulu agar perusahaan tidak salah menentukan kewajiban.
Mengapa Perusahaan Perlu Melakukan Asesmen Mandiri?
DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan asesmen mandiri atau
self-assessment sebelum mengajukan penambahan status. Langkah ini membantu perusahaan mengetahui apakah entitasnya termasuk dalam cakupan GloBE.
Pertama, asesmen mandiri memungkinkan perusahaan memeriksa struktur kepemilikan dan hubungan dengan entitas lain dalam grup. Informasi tersebut menjadi dasar untuk memahami posisi entitas dalam kelompok perusahaan multinasional.
Kedua, perusahaan perlu memeriksa omzet konsolidasi grup. Data tersebut sebaiknya dicocokkan dengan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama untuk memastikan ambang batas dan periode pengujian telah diperhitungkan dengan benar.
Ketiga, perusahaan perlu berkoordinasi dengan kantor pusat atau entitas induk utama. Koordinasi ini penting karena status GloBE tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan perkiraan entitas lokal. Informasi dari tingkat grup membantu memastikan apakah perusahaan memang tercakup dalam ketentuan.
Selain itu, asesmen mandiri membantu perusahaan mempersiapkan dokumen sebelum mengakses Coretax. Dengan demikian, proses pengisian formulir dapat dilakukan secara lebih terarah dan risiko kesalahan administratif dapat dikurangi.
Meskipun demikian, asesmen mandiri bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan kewajiban ketika hasil penilaian menunjukkan bahwa entitasnya termasuk dalam cakupan. Sebaliknya, hasil tersebut perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pendaftaran dan pemenuhan kewajiban sesuai aturan.
Bagaimana Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE di Coretax?
Penambahan status wajib pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, permohonan disampaikan melalui akun wajib pajak dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut tahapan umum yang perlu diperhatikan.
1. Pastikan entitas memenuhi kriteria
Sebelum masuk ke Coretax, perusahaan perlu memeriksa apakah entitasnya termasuk dalam grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE. Pemeriksaan ini mencakup informasi mengenai struktur grup dan omzet konsolidasi.
Selain itu, perusahaan sebaiknya berkoordinasi dengan entitas induk utama. Dengan begitu, data yang digunakan dalam asesmen memiliki dasar yang jelas dan konsisten dengan informasi grup.
2. Masuk melalui akun Coretax yang sesuai
Setelah kriteria diperiksa, penanggung jawab atau pihak yang memiliki akses sesuai ketentuan dapat masuk ke Coretax. Proses berikutnya dilakukan melalui akun wajib pajak badan yang bersangkutan.
Penggunaan akun yang tepat penting untuk memastikan permohonan diajukan atas entitas yang benar. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa akses dan kewenangan pengguna sebelum memulai proses.
3. Pilih menu penambahan status GloBE
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengikuti menu penambahan status GloBE yang tersedia dalam Coretax. Panduan yang diberitakan DDTCNews menyebutkan jalur menu melalui
Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan layanan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengikuti panduan resmi DJP yang berlaku saat permohonan diajukan.
4. Isi dan tandatangani formulir
Setelah menu yang sesuai dipilih, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan. Pastikan seluruh informasi diisi berdasarkan data yang benar dan sesuai dokumen pendukung.
Berikutnya, formulir perlu ditandatangani dan disampaikan secara elektronik. Perusahaan sebaiknya memeriksa kembali seluruh isian sebelum mengirimkan permohonan untuk mengurangi risiko kesalahan.
5. Simpan bukti penerimaan elektronik
Jika permohonan telah disampaikan dan memenuhi persyaratan administrasi, Coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini perlu disimpan sebagai bagian dari arsip perpajakan perusahaan.
Selanjutnya, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan memproses penambahan status sesuai prosedur. Surat pemberitahuan terkait penambahan status disampaikan melalui Coretax.
Dengan demikian, perusahaan perlu memantau akun secara berkala setelah mengajukan permohonan. Langkah ini membantu memastikan tidak ada informasi atau tindak lanjut administrasi yang terlewat.
Berapa Lama Batas Waktu Pendaftaran GloBE?
Batas waktu pendaftaran merupakan salah satu hal yang tidak boleh diabaikan. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status wajib pajak GloBE harus disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Ketentuan ini membuat perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu kapan entitasnya pertama kali masuk dalam cakupan pengenaan GloBE. Penentuan tersebut menjadi dasar untuk menghitung tenggat pengajuan permohonan.
Sebagai ilustrasi, jika tahun pengenaan GloBE pertama berakhir pada 31 Desember 2025, batas sembilan bulan setelah akhir tahun tersebut jatuh pada 30 September 2026. Ilustrasi ini menunjukkan pentingnya mengidentifikasi periode pengenaan secara akurat.
Namun, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan contoh tersebut tanpa memeriksa kondisi grupnya sendiri. Tahun pengenaan GloBE pertama dapat berbeda antarkelompok usaha, bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tim pajak sebaiknya mencatat tenggat sejak awal dan berkoordinasi dengan entitas induk. Persiapan lebih awal membantu mengurangi risiko terlambat mengajukan permohonan.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Mendaftar?
Perusahaan yang termasuk dalam cakupan GloBE perlu memperhatikan kewajiban penambahan status. Pendaftaran bukan sekadar pilihan administratif apabila ketentuan mewajibkan entitas untuk melakukannya.
Berdasarkan ketentuan PER-6/PJ/2026, DJP dapat menambahkan status wajib pajak GloBE secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak mengajukan permohonan. Proses ini dilakukan berdasarkan penelitian administrasi oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya menunggu sampai DJP melakukan penambahan status. Asesmen mandiri tetap penting agar perusahaan memahami kewajibannya dan dapat menyiapkan data yang diperlukan.
Selain itu, penambahan status secara jabatan tidak berarti seluruh kewajiban berikutnya otomatis selesai. Entitas yang tercakup tetap perlu memeriksa kewajiban pelaporan dan administrasi lain berdasarkan ketentuan pajak minimum global.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memandang pendaftaran sebagai satu-satunya tahapan kepatuhan. Penambahan status merupakan bagian dari proses administrasi yang perlu diikuti dengan pemenuhan kewajiban lainnya.
Apakah Pendaftaran Bisa Diwakilkan oleh Entitas Lain dalam Grup?
Dalam grup multinasional, beberapa entitas dapat beroperasi di Indonesia dengan fungsi dan kegiatan yang berbeda. Meskipun berada dalam grup yang sama, setiap entitas perlu memperhatikan kewajiban administrasi yang melekat padanya.
DJP telah menegaskan bahwa penambahan status GloBE tidak dapat diwakilkan kepada satu entitas konstituen untuk seluruh anggota grup yang tercakup. Setiap entitas yang memenuhi kriteria perlu memperhatikan kewajiban penambahan statusnya sendiri.
Selain itu, kewajiban pelaporan SPT dalam rangka GloBE juga perlu diperiksa untuk setiap entitas yang bersangkutan. Dengan demikian, keberadaan perusahaan induk atau satu entitas yang mengurus administrasi grup tidak otomatis menggantikan seluruh kewajiban entitas lainnya.
Kondisi ini membuat koordinasi internal menjadi sangat penting. Perusahaan sebaiknya memiliki daftar entitas yang berada dalam cakupan, status pendaftaran masing-masing, serta tenggat administrasi yang perlu dipenuhi.
Melalui pencatatan tersebut, grup dapat memantau kepatuhan setiap entitas secara lebih sistematis. Langkah ini juga membantu mengurangi risiko adanya perusahaan anggota yang terlewat dalam proses pendaftaran.
Apa Dampak Kebijakan GloBE bagi Perusahaan Multinasional?
Penerapan GloBE membawa konsekuensi administratif dan perpajakan bagi grup usaha yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengevaluasi dampaknya sejak tahap identifikasi hingga pelaporan.
1. Kebutuhan koordinasi lintas negara meningkat
Pertama, perusahaan perlu memastikan data yang digunakan di Indonesia sejalan dengan informasi grup. Koordinasi dengan kantor pusat menjadi penting karena penilaian GloBE melibatkan laporan keuangan konsolidasi dan struktur perusahaan multinasional.
Selain itu, perbedaan aturan dan periode pelaporan antarnegeri perlu diperhatikan. Tim pajak perlu memastikan informasi yang diterima dapat digunakan sesuai ketentuan Indonesia.
2. Dokumentasi keuangan perlu lebih terstruktur
Kedua, perusahaan perlu menyiapkan dokumen yang mendukung penilaian cakupan GloBE. Laporan keuangan konsolidasi, data entitas anggota, dan informasi relevan lainnya perlu disimpan secara tertib.
Dengan dokumentasi yang baik, perusahaan lebih mudah melakukan pemeriksaan internal dan menjelaskan dasar penentuan status. Selain itu, proses penyusunan laporan akan lebih terarah ketika kewajiban pelaporan mulai berlaku.
3. Pengelolaan risiko kepatuhan menjadi penting
Ketiga, perusahaan perlu memetakan risiko administratif sejak awal. Risiko dapat muncul ketika data omzet tidak lengkap, struktur grup belum diperbarui, atau tenggat pendaftaran tidak teridentifikasi dengan benar.
Karena itu, pemeriksaan internal secara berkala dapat membantu menemukan masalah sebelum berkembang menjadi ketidakpatuhan. Perusahaan juga dapat menetapkan penanggung jawab untuk setiap tahapan administrasi.
4. Perencanaan pajak perlu mempertimbangkan aturan global
Keempat, perusahaan multinasional perlu menilai dampak pajak minimum global terhadap struktur dan kegiatan bisnisnya. Penilaian ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta aturan terkait di yurisdiksi lain.
Namun, perencanaan tersebut perlu dilakukan berdasarkan analisis yang tepat, bukan sekadar asumsi mengenai tarif pajak nominal. Perhitungan pajak efektif dan perlakuan pajak tambahan dapat melibatkan ketentuan yang lebih kompleks.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya melibatkan tim pajak, akuntansi, dan pihak profesional yang memahami aturan terkait. Koordinasi tersebut membantu perusahaan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kewajiban dan risiko yang dihadapi.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan Mulai Sekarang
Agar administrasi GloBE berjalan lebih terarah, perusahaan dapat menyusun rencana tindak lanjut yang jelas. Langkah ini berguna bagi entitas yang sudah terdaftar maupun yang masih mengevaluasi kelayakannya.
Pertama, identifikasi seluruh entitas Indonesia yang menjadi anggota grup multinasional. Pastikan struktur kepemilikan dan hubungan antarentitas telah diperbarui.
Kedua, periksa omzet konsolidasi berdasarkan laporan keuangan entitas induk utama. Cocokkan data tersebut dengan ambang dan periode pengujian yang ditentukan oleh peraturan.
Ketiga, lakukan koordinasi dengan kantor pusat atau tim pajak grup. Pastikan perusahaan memperoleh informasi yang cukup untuk menentukan apakah entitasnya termasuk dalam cakupan GloBE.
Keempat, periksa status pendaftaran melalui Coretax. Jika permohonan telah diajukan, simpan bukti penerimaan dan pantau pemberitahuan dari KPP.
Kelima, catat tenggat pendaftaran dan kewajiban pelaporan yang relevan. Jangan menganggap bahwa penambahan status sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak minimum global.
Terakhir, lakukan evaluasi berkala atas dokumen dan proses internal. Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengantisipasi perubahan aturan serta memastikan administrasi tetap tertata.
Kesimpulan
DJP mencatat lebih dari 5.600 wajib pajak GloBE telah terdaftar melalui Coretax hingga pertengahan Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa administrasi pajak minimum global mulai dijalankan oleh ribuan entitas yang termasuk dalam cakupan aturan.
Meskipun demikian, tidak semua perusahaan otomatis wajib mendaftarkan status GloBE. Perusahaan perlu memeriksa kriteria grup multinasional, omzet konsolidasi, dan periode pengenaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pendaftaran harus dilakukan sesuai prosedur
PER-6/PJ/2026. Permohonan diajukan melalui Coretax dan memiliki batas waktu paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Jika wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak mengajukan permohonan, DJP dapat menambahkan status secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya segera melakukan asesmen mandiri dan berkoordinasi dengan entitas induk. Pencatatan yang rapi, pemantauan tenggat, serta pemahaman atas kewajiban pelaporan akan membantu menjaga kepatuhan dalam penerapan pajak minimum global.
Butuh Pendampingan Akuntansi dan Perpajakan untuk Bisnis Anda?
Menghadapi perkembangan aturan perpajakan internasional membutuhkan ketelitian, terutama bagi perusahaan yang memiliki struktur usaha lintas negara. Selain memahami ketentuan, perusahaan juga perlu memastikan data keuangan dan dokumentasi administrasinya tersusun dengan baik.
Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi rujukan bagi perusahaan yang membutuhkan informasi mengenai layanan profesional di bidang akuntansi, laporan keuangan, dan kebutuhan terkait sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia.
Kunjungi website resmi kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut:
Kantor Akuntan Publik Batam
Dengan dukungan profesional dan pengelolaan data yang tepat, perusahaan dapat memahami kewajiban perpajakan secara lebih terarah serta mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan.