Bea Masuk Bahan Baku Plastik menjadi perhatian pelaku industri setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Peraturan ini memberikan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku plastik tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing industri plastik hilir nasional.
Sebelumnya, beberapa jenis bahan baku plastik dalam cakupan kebijakan ini dikenai tarif bea masuk sebesar 5% atau 10%. Namun, melalui PMK 68/2026, tarif untuk enam pos tarif tertentu diturunkan menjadi 0%. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh fasilitas tersebut selama periode yang ditetapkan.
Meskipun demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh produk plastik yang diimpor ke Indonesia. Importir harus memastikan bahwa barangnya termasuk dalam klasifikasi tarif yang ditentukan. Selain itu, perusahaan tetap perlu memperhatikan pungutan impor lain yang mungkin berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap PMK 68/2026 menjadi penting bagi perusahaan manufaktur, distributor, dan pelaku usaha yang menggunakan bahan baku plastik. Dengan memahami ruang lingkup kebijakan, perusahaan dapat menyusun anggaran impor secara lebih cermat.
Mengenal PMK Nomor 68 Tahun 2026
PMK Nomor 68 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Melalui perubahan ini, pemerintah menyisipkan Pasal 4B yang mengatur tarif bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026 dan diundangkan pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, PMK 68/2026 mulai berlaku pada 9 Oktober 2026, sesuai ketentuan bahwa peraturan mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
Selain menetapkan tarif baru, pemerintah membatasi masa pemberian fasilitas. Tarif 0% berlaku selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan perlu diperhitungkan dalam perencanaan pengadaan bahan baku.
Dalam praktiknya, perusahaan tidak cukup hanya mengetahui bahwa tarif telah turun. Importir juga harus memahami klasifikasi barang, ketentuan dokumen impor, dan waktu penerapan tarif. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Enam Pos Tarif Bahan Baku Plastik yang Mendapat Tarif 0%
Ketentuan utama PMK 68/2026 tercantum dalam Pasal 4B ayat (1). Pasal tersebut menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik tertentu.
Berikut daftar pos tarif yang memperoleh fasilitas tersebut.
| Pos tarif |
Tarif sebelumnya |
Tarif berdasarkan PMK 68/2026 |
| 3901.10.12 |
10% |
0% |
| 3901.10.19 |
10% |
0% |
| 3901.10.99 |
10% |
0% |
| 3902.10.30 |
10% |
0% |
| 3902.10.90 |
10% |
0% |
| 3902.30.30 |
5% |
0% |
Berdasarkan tabel tersebut, lima pos tarif sebelumnya dikenai bea masuk 10%. Sementara itu, satu pos tarif lainnya dikenai bea masuk 5%. Setelah PMK 68/2026 berlaku, tarif keenam pos tersebut menjadi 0% selama masa fasilitas.
Namun, importir perlu memperhatikan bahwa fasilitas ditentukan berdasarkan pos tarif barang. Artinya, penyebutan produk sebagai bahan baku plastik tidak otomatis membuatnya memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu mencocokkan klasifikasi barang dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan berdasarkan karakteristik barang dan dokumen pendukung, bukan hanya nama dagang dari pemasok.
Kapan Tarif Bea Masuk 0% Mulai Berlaku?
Fasilitas bea masuk 0% mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. Tanggal ini mengikuti ketentuan dalam Pasal II PMK 68/2026, yang menyatakan bahwa peraturan berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
Selain itu, Pasal 4B ayat (2) menetapkan masa fasilitas selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku. Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan batas waktu tersebut saat merencanakan pembelian bahan baku dari luar negeri.
Berikut ringkasan tanggal penting dalam penerapan kebijakan ini:
- Tanggal penetapan: 28 September 2026.
- Tanggal pengundangan: 2 Oktober 2026.
- Tanggal mulai berlaku: 9 Oktober 2026.
- Masa fasilitas: Enam bulan sejak tanggal mulai berlaku.
Batas waktu tersebut penting bagi perusahaan yang melakukan impor secara berkala. Sebab, jadwal pemesanan dan pengiriman dapat memengaruhi perencanaan biaya serta penerapan ketentuan kepabeanan.
Meskipun demikian, importir tidak sebaiknya menentukan tarif hanya berdasarkan tanggal pesanan atau pembayaran. Penetapan tarif untuk transaksi tertentu harus mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa aturan sebelum menyelesaikan proses impor. Apabila pengiriman berpotensi melewati periode fasilitas, perusahaan perlu menyiapkan perhitungan biaya berdasarkan ketentuan yang relevan.
Mengapa Pemerintah Menurunkan Bea Masuk Bahan Baku Plastik?
Industri plastik hilir membutuhkan pasokan bahan baku untuk mendukung proses produksi. Ketika harga bahan baku meningkat di pasar global, biaya pengadaan perusahaan juga dapat bertambah. Kondisi tersebut berpotensi menekan efisiensi dan daya saing produk dalam negeri.
Dalam pertimbangan PMK 68/2026, pemerintah menyebut peningkatan daya saing industri plastik hilir sebagai alasan pemberian insentif fiskal. Penurunan tarif diharapkan membantu pelaku industri memperoleh bahan baku impor dengan beban bea masuk yang lebih rendah.
Selain itu, kebijakan ini dapat membantu perusahaan yang masih bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri. Akses terhadap bahan baku menjadi penting ketika pasokan domestik belum memenuhi kebutuhan industri.
Namun, tarif bea masuk bukan satu-satunya faktor yang menentukan harga bahan baku. Nilai tukar, harga komoditas global, biaya pengiriman, dan asuransi juga memengaruhi biaya impor.
Dengan demikian, penurunan tarif dapat membuka peluang efisiensi. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak menjamin harga bahan baku di pasar domestik otomatis turun dalam jumlah tertentu.
Dampak Tarif Bea Masuk 0% bagi Industri Plastik Hilir
Penurunan tarif dapat memengaruhi biaya impor perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam cakupan fasilitas. Namun, dampak akhirnya bergantung pada struktur biaya dan kebutuhan setiap perusahaan.
1. Membantu Mengurangi Biaya Impor
Pertama, tarif bea masuk 0% mengurangi komponen bea masuk atas barang yang memenuhi ketentuan. Sebelumnya, pos tarif tertentu dikenai tarif 5% atau 10%. Setelah fasilitas berlaku, bea masuk untuk pos tersebut menjadi 0%.
Dengan perubahan ini, perusahaan dapat menghitung kembali biaya pengadaan bahan baku. Namun, penghematan aktual perlu dihitung berdasarkan nilai pabean dan ketentuan yang berlaku.
2. Mendukung Perencanaan Produksi
Berikutnya, kepastian tarif dapat membantu perusahaan menyusun rencana pembelian bahan baku. Perusahaan dapat menyesuaikan jadwal pengadaan dengan kebutuhan produksi dan periode fasilitas.
Meskipun demikian, keputusan pembelian tidak sebaiknya hanya mempertimbangkan tarif. Ketersediaan barang, kapasitas gudang, waktu pengiriman, dan kebutuhan produksi juga perlu diperhitungkan.
3. Membantu Menjaga Daya Saing
Selanjutnya, pengurangan komponen bea masuk dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk mengelola biaya produksi. Dalam kondisi tertentu, efisiensi tersebut dapat membantu perusahaan mempertahankan harga jual atau meningkatkan daya saing.
Namun, manfaatnya tidak otomatis sama untuk setiap perusahaan. Dampak akhir bergantung pada besarnya penghematan dan biaya lain yang timbul dalam rantai pasok.
4. Mendorong Evaluasi Rantai Pasok
Selain itu, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mengevaluasi pemasok. Perusahaan dapat membandingkan biaya bahan baku impor dengan alternatif pasokan domestik.
Akan tetapi, perbandingan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Harga saja tidak cukup; kualitas, konsistensi pasokan, waktu pengiriman, dan biaya logistik juga harus diperhitungkan.
Bea Masuk 0% Tidak Berarti Semua Pajak Impor Dihapus
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bea masuk merupakan pungutan kepabeanan atas barang yang masuk ke wilayah pabean sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pajak dalam rangka impor dapat mencakup PPN impor dan PPh Pasal 22 impor apabila ketentuan terkait berlaku. Masing-masing pungutan memiliki dasar hukum dan persyaratan tersendiri.
Oleh karena itu, penetapan tarif bea masuk 0% tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan dalam proses impor. Importir tetap perlu memeriksa pungutan yang berlaku atas barang dan transaksi yang dilakukan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat memperoleh tarif bea masuk 0% atas bahan baku yang termasuk dalam salah satu pos tarif fasilitas. Namun, perusahaan tetap perlu menilai kewajiban PPN impor dan pungutan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, anggaran impor tidak sebaiknya dibuat dengan asumsi bahwa seluruh pungutan menjadi nol. Perusahaan perlu memisahkan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, biaya logistik, dan biaya administrasi lainnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Importir Sebelum Menggunakan Fasilitas
Walaupun fasilitas tarif memberikan peluang penghematan, importir tetap perlu memeriksa klasifikasi barang dan dokumen kepabeanan. Langkah ini penting agar tarif yang digunakan sesuai dengan ruang lingkup PMK 68/2026.
1. Pastikan Pos Tarif Barang Sudah Tepat
Pertama, periksa apakah barang yang diimpor termasuk dalam enam pos tarif yang memperoleh fasilitas. Pemeriksaan harus berdasarkan karakteristik barang dan ketentuan klasifikasi kepabeanan.
Jika perusahaan menggunakan kode tarif yang tidak sesuai, penerapan fasilitas dapat menimbulkan risiko administrasi. Oleh sebab itu, pemeriksaan klasifikasi sebaiknya dilakukan sebelum dokumen impor disampaikan.
2. Periksa Dokumen Impor
Berikutnya, cocokkan informasi barang dalam dokumen impor dengan spesifikasi sebenarnya. Informasi mengenai uraian barang, jumlah, nilai, dan klasifikasi harus konsisten.
Selain itu, simpan dokumen pendukung yang menjelaskan karakteristik barang. Dokumen tersebut dapat membantu perusahaan menelusuri dasar klasifikasi apabila muncul pertanyaan dalam proses kepabeanan.
3. Hitung Seluruh Komponen Biaya
Selanjutnya, hitung kembali biaya impor dengan memperhatikan tarif bea masuk 0% serta pungutan lain yang mungkin berlaku. Perusahaan juga perlu memperhitungkan nilai pabean dan biaya logistik.
Dengan perhitungan yang lengkap, perusahaan dapat memperkirakan dampak fasilitas terhadap biaya perolehan bahan baku. Hasil tersebut juga dapat digunakan untuk memperbarui anggaran produksi.
4. Perhatikan Masa Berlaku Fasilitas
Karena fasilitas berlaku selama enam bulan sejak 9 Oktober 2026, perusahaan perlu memantau periode tersebut. Perencanaan impor sebaiknya mempertimbangkan jadwal pengiriman dan ketentuan penetapan tarif.
Namun, perusahaan tetap harus mengacu pada ketentuan resmi saat menentukan tarif untuk transaksi tertentu. Jangan hanya menggunakan tanggal pemesanan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa fasilitas pasti dapat diterapkan.
5. Pantau Perubahan Peraturan
Terakhir, pantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan perlu mengetahui apabila terdapat perubahan atau ketentuan lanjutan yang memengaruhi impor bahan baku plastik.
Dengan pemantauan tersebut, perusahaan dapat menyesuaikan prosedur internal sebelum terjadi perubahan. Langkah ini juga membantu menjaga ketepatan perhitungan biaya dan kepatuhan administrasi.
Apakah Semua Produk Plastik Impor Mendapat Tarif 0%?
Tidak. PMK 68/2026 memberikan fasilitas berdasarkan enam pos tarif tertentu. Oleh sebab itu, tidak semua produk yang secara umum disebut bahan baku plastik otomatis memperoleh tarif bea masuk 0%.
Importir perlu memastikan bahwa produk yang dibawa masuk sesuai dengan klasifikasi dalam peraturan. Nama dagang, tujuan penggunaan, atau keterangan pemasok saja belum tentu cukup untuk menentukan hak atas fasilitas.
Selain itu, perusahaan harus membedakan bahan baku yang tercakup dalam fasilitas dengan produk plastik lain yang memiliki klasifikasi berbeda. Jika barang tidak termasuk dalam enam pos tarif tersebut, importir perlu menggunakan tarif yang berlaku untuk klasifikasi barangnya.
Karena itu, pemeriksaan klasifikasi merupakan bagian penting dari proses impor. Apabila masih ada keraguan, perusahaan dapat meminta bantuan tenaga kepabeanan atau pihak profesional yang kompeten.
Bagaimana Perusahaan Mengelola Administrasi Impor dengan Baik?
Fasilitas bea masuk akan lebih mudah dimanfaatkan apabila perusahaan memiliki prosedur administrasi yang tertata. Pengelolaan dokumen yang baik juga membantu bagian keuangan, pajak, pembelian, dan logistik menggunakan data yang konsisten.
Pertama, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen pembelian, invoice, dokumen pengangkutan, serta dokumen kepabeanan dalam sistem pengarsipan yang mudah ditelusuri. Selanjutnya, bagian terkait perlu mencocokkan data transaksi dengan pencatatan persediaan dan biaya perolehan.
Kedua, perusahaan dapat membuat daftar pemeriksaan sebelum menyampaikan dokumen impor. Daftar tersebut dapat mencakup kode tarif, uraian barang, nilai pabean, tarif bea masuk, dan pungutan lain yang relevan.
Ketiga, perusahaan sebaiknya mendokumentasikan dasar penggunaan fasilitas. Dokumentasi ini dapat memuat salinan peraturan, hasil pemeriksaan klasifikasi, dan perhitungan biaya yang digunakan dalam proses internal.
Terakhir, lakukan evaluasi secara berkala selama periode fasilitas. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengetahui apakah penghematan yang direncanakan sesuai dengan realisasi biaya impor.
Kesimpulan
PMK Nomor 68 Tahun 2026 memberikan tarif bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Oktober 2026 dan berlangsung selama enam bulan sejak tanggal mulai berlakunya peraturan.
Penurunan tarif tersebut ditujukan untuk mendukung daya saing industri plastik hilir nasional. Bagi perusahaan yang mengimpor barang dalam cakupan fasilitas, kebijakan ini dapat membantu mengurangi komponen bea masuk dalam biaya pengadaan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua produk plastik dan tidak otomatis menghapus seluruh pajak impor. Importir tetap perlu memastikan klasifikasi barang, menyiapkan dokumen yang tepat, menghitung pungutan lain, serta memperhatikan masa berlaku kebijakan.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap
PMK 68/2026 perlu diikuti pengelolaan administrasi impor yang baik. Perusahaan yang memeriksa klasifikasi dan biaya secara cermat akan lebih siap mengambil keputusan pengadaan serta mengelola risiko kepatuhan.
Butuh dukungan profesional untuk administrasi keuangan dan perpajakan perusahaan?
Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi pilihan untuk mencari informasi mengenai layanan profesional yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda. Kunjungi
Kantor Akuntan Publik Batam untuk mengetahui informasi layanan lebih lanjut.
Dengan administrasi yang tertata dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, perusahaan dapat mengelola biaya impor secara lebih terukur serta mendukung pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.