KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
DPR Dorong Threshold PPh Final UMKM Naik, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Threshold PPh Final UMKM kembali menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan perpajakan nasional. Pasalnya, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan batas omzet yang digunakan dalam skema pajak final bagi pelaku usaha tertentu. Usulan ini muncul karena sebagian pengusaha masih berada dalam tahap berkembang, meskipun omzetnya telah melampaui batas yang berlaku.

Menurut pemberitaan DDTCNews pada 14 Oktober 2026, batas omzet tersebut saat ini ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Anggota Komisi XI DPR, Fathi, menilai peningkatan batas tersebut berpotensi memperluas basis pajak. Selain itu, perhitungan yang sederhana diharapkan dapat memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, usulan kenaikan threshold PPh Final UMKM tidak berarti aturan baru sudah berlaku. Sampai ada perubahan resmi, pelaku usaha tetap perlu mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memahami latar belakang usulan dan dampaknya terhadap pengelolaan bisnis.

Apa Itu Threshold PPh Final UMKM?

Secara sederhana, threshold merupakan batas tertentu yang digunakan untuk menentukan apakah suatu wajib pajak memenuhi kriteria dalam sebuah skema perpajakan. Dalam konteks PPh Final UMKM, batas tersebut berkaitan dengan jumlah peredaran bruto atau omzet usaha selama satu tahun pajak. Saat ini, ketentuan PPh Final UMKM diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif PPh final untuk penghasilan usaha yang memenuhi kriteria adalah sebesar 0,5 persen. Adapun batas omzet yang ditetapkan dalam skema ini adalah maksimal Rp4,8 miliar setahun. Meskipun demikian, batas omzet bukan satu-satunya persyaratan. Bentuk wajib pajak, jenis penghasilan, serta ketentuan jangka waktu pemanfaatan fasilitas juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak sebaiknya menentukan perlakuan pajaknya hanya berdasarkan jumlah omzet. Selain itu, istilah threshold dalam pemberitaan ini perlu dipahami secara tepat. Pembahasan DPR berfokus pada batas omzet Rp4,8 miliar untuk skema PPh Final UMKM, bukan secara otomatis mengenai batas omzet Rp500 juta yang berkaitan dengan bagian omzet wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa DPR Mengusulkan Kenaikan Batas Omzet?

1. Banyak usaha berkembang belum tergolong perusahaan besar

Salah satu alasan yang disampaikan dalam pemberitaan adalah adanya pelaku usaha yang omzetnya sudah melewati Rp4,8 miliar, tetapi belum tergolong sebagai perusahaan besar. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika bisnis mengalami pertumbuhan penjualan, sementara kapasitas operasional dan sumber dayanya masih terbatas. Sebagai contoh, sebuah usaha distribusi mengalami peningkatan permintaan dari pelanggan. Dalam satu tahun, omzetnya tumbuh hingga melampaui batas yang ditentukan. Namun, peningkatan penjualan belum tentu sejalan dengan kenaikan laba bersih karena biaya pembelian barang, gaji karyawan, sewa tempat, dan distribusi juga meningkat. Oleh sebab itu, DPR menilai bahwa batas yang lebih tinggi patut dipertimbangkan. Dengan penyesuaian tersebut, pelaku usaha yang sedang berkembang diharapkan memiliki pilihan perlakuan pajak yang lebih sesuai dengan kondisi bisnisnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

2. Menjaga kemudahan penghitungan pajak

PPh Final UMKM dikenal menggunakan mekanisme penghitungan yang relatif sederhana. Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, pajak dihitung dengan menerapkan tarif final terhadap dasar pengenaan yang sesuai ketentuan. Sebagai ilustrasi, apabila omzet yang menjadi dasar penghitungan adalah Rp1 miliar dan seluruhnya memenuhi kriteria pengenaan tarif final 0,5 persen, pajak yang dihitung adalah Rp5 juta. Contoh ini hanya menggambarkan mekanisme penghitungan sederhana dan tidak menggantikan pemeriksaan atas syarat fasilitas, bagian omzet yang dikecualikan, atau ketentuan lain yang relevan. Sebaliknya, ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat skema final, penghitungan pajaknya dapat menjadi lebih kompleks. Wajib pajak mungkin perlu memperhatikan penghasilan kena pajak, biaya yang dapat dikurangkan, pembukuan, serta tarif umum yang berlaku. Karena itu, DPR menilai batas omzet yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan untuk mempertahankan kemudahan administrasi bagi usaha yang belum tergolong besar.

3. Mendorong perluasan basis pajak

Perluasan basis pajak merupakan salah satu tujuan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Maksudnya, kebijakan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, perluasan basis pajak tidak selalu berarti menaikkan beban pajak setiap pengusaha. Sebaliknya, kebijakan dapat dirancang agar proses pemenuhan kewajiban lebih mudah dipahami dan dijalankan. Dengan administrasi yang jelas, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih baik untuk membangun kepatuhan sejak awal. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Karena itu, kenaikan threshold PPh Final UMKM perlu dianalisis bersama aspek keadilan, kemampuan membayar, dan efektivitas pengawasan.

Bagaimana Ketentuan PPh Final UMKM Saat Ini?

Sebelum ada perubahan resmi, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku. PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk pengaturan mengenai pengenaan PPh final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen

Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tarif PPh final yang berlaku adalah 0,5 persen. Mekanisme ini memberikan cara penghitungan yang sederhana karena pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan sesuai ketentuan. Meskipun demikian, tarif tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua jenis penghasilan. Wajib pajak harus memeriksa apakah penghasilannya termasuk penghasilan usaha yang dapat menggunakan skema final. Penghasilan dari pekerjaan bebas dan sejumlah jenis penghasilan lainnya memiliki perlakuan tersendiri.

2. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar

Batas omzet yang diatur dalam ketentuan saat ini adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, usulan DPR untuk meningkatkan threshold belum dapat dijadikan dasar untuk menggunakan fasilitas di luar batas tersebut. Selain itu, pengusaha perlu memantau omzet secara berkala. Pencatatan yang tertib membantu pemilik usaha mengetahui perkembangan penjualan dan mengantisipasi perubahan perlakuan pajak apabila kriteria tidak lagi terpenuhi.

3. Tidak semua bentuk usaha dapat menggunakan skema ini

Ketentuan terbaru juga mengatur kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Secara umum, kelompok yang disebutkan meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sepanjang memenuhi persyaratan. Karena itu, pemilik usaha tidak boleh berasumsi bahwa semua badan usaha otomatis berhak menggunakan tarif final 0,5 persen. Bentuk usaha, jenis kegiatan, dan ketentuan pengecualian perlu diperiksa sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

4. Jangka waktu fasilitas perlu diperhatikan

Selain batas omzet dan bentuk wajib pajak, jangka waktu pemanfaatan skema juga menjadi bagian penting dalam ketentuan terbaru. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema sesuai ketentuan tanpa batas waktu, sedangkan koperasi dibatasi maksimal empat tahun pajak. Dengan demikian, pelaku usaha perlu mengevaluasi kelayakan fasilitas secara berkala. Pemahaman mengenai jangka waktu ini membantu bisnis menyusun anggaran pajak dan mempersiapkan pembukuan apabila perlakuan pajaknya berubah.

Apa Dampaknya Jika Threshold PPh Final UMKM Dinaikkan?

Apabila pemerintah menyetujui usulan kenaikan threshold, dampaknya akan bergantung pada besaran batas baru dan ketentuan pelaksanaannya. Karena angka kenaikan belum ditetapkan dalam pemberitaan tersebut, pelaku usaha sebaiknya tidak membuat asumsi mengenai batas baru. Walaupun begitu, terdapat beberapa kemungkinan dampak yang dapat dipertimbangkan.

1. Memberi ruang bagi usaha yang sedang tumbuh

Pertama, batas yang lebih tinggi berpotensi memberikan ruang bagi usaha yang omzetnya meningkat tetapi belum memiliki struktur operasional seperti perusahaan besar. Pengusaha dapat memperoleh waktu untuk memperkuat sistem administrasi dan keuangan sebelum menghadapi perubahan perlakuan pajak. Namun, manfaat tersebut bergantung pada aturan akhir. Kenaikan batas omzet tidak otomatis berarti setiap usaha yang melewati batas lama akan langsung memenuhi seluruh persyaratan fasilitas.

2. Membantu perencanaan arus kas

Kedua, kejelasan batas omzet dapat membantu pemilik usaha memperkirakan kewajiban pajak. Informasi tersebut berguna ketika menyusun anggaran, menentukan harga jual, atau merencanakan ekspansi. Di samping itu, pengusaha tetap perlu memisahkan dana operasional dan dana yang disiapkan untuk kewajiban perpajakan. Kebiasaan ini membantu bisnis menghadapi jatuh tempo pembayaran tanpa mengganggu kebutuhan rutin, seperti pembelian persediaan dan pembayaran gaji.

3. Memengaruhi pilihan metode penghitungan pajak

Ketiga, perubahan threshold dapat memengaruhi keputusan wajib pajak dalam menentukan perlakuan pajak yang sesuai. Namun, pilihan tersebut tidak hanya ditentukan oleh omzet. Bentuk wajib pajak, jenis penghasilan, kelayakan fasilitas, dan ketentuan yang berlaku juga perlu diperiksa. Oleh karena itu, pengusaha sebaiknya membandingkan kondisi bisnisnya sebelum mengambil keputusan. Perhitungan yang tepat dapat membantu menghindari kesalahan dalam menentukan pajak terutang.

4. Meningkatkan kebutuhan pencatatan yang akurat

Keempat, semakin berkembang suatu usaha, semakin penting pula kualitas pencatatannya. Pengusaha perlu memastikan seluruh transaksi penjualan, pembelian, biaya operasional, dan penerimaan lainnya terdokumentasi secara konsisten. Dengan pencatatan yang baik, bisnis dapat menunjukkan dasar penghitungan omzet secara lebih jelas. Selain itu, data tersebut membantu proses evaluasi ketika pemerintah menerbitkan perubahan aturan atau meminta klarifikasi atas kewajiban perpajakan.

Simulasi Sederhana Penghitungan PPh Final UMKM

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi penghitungan menggunakan tarif 0,5 persen. Simulasi ini hanya berlaku jika wajib pajak dan penghasilannya memenuhi seluruh kriteria skema PPh final yang relevan. Misalnya, sebuah usaha memiliki omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar dalam satu tahun. Dengan tarif 0,5 persen, penghitungan sederhananya adalah sebagai berikut: PPh final = 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000 Dengan demikian, hasil penghitungan sederhana tersebut adalah Rp10 juta. Namun, angka ini bukan berarti semua wajib pajak dengan omzet Rp2 miliar pasti memiliki kewajiban yang sama. Pengusaha tetap harus memeriksa kelayakan fasilitas dan ketentuan mengenai dasar pengenaan pajaknya. Selanjutnya, apabila threshold dinaikkan pada masa mendatang, pengaruhnya akan bergantung pada ketentuan baru yang diterbitkan pemerintah. Oleh sebab itu, simulasi ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa tarif atau batas omzet telah berubah.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pelaku UMKM

Sambil menunggu perkembangan kebijakan, pelaku usaha dapat melakukan sejumlah langkah untuk menjaga kepatuhan pajak. Persiapan ini tetap bermanfaat, baik usulan kenaikan threshold disetujui maupun tidak.

1. Memantau omzet secara berkala

Pertama, buat rekapitulasi omzet bulanan dan tahunan. Catat transaksi secara konsisten agar perkembangan usaha dapat dipantau sejak awal. Dengan begitu, pemilik usaha tidak perlu menunggu akhir tahun untuk mengetahui apakah omzet mendekati batas yang berlaku.

2. Memeriksa bentuk dan kelayakan wajib pajak

Kedua, pastikan bentuk usaha dan jenis penghasilan sesuai dengan persyaratan fasilitas. Jangan hanya mengandalkan informasi umum karena terdapat pengecualian yang dapat memengaruhi perlakuan pajak. Jika usaha memiliki beberapa jenis penghasilan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara lebih terperinci. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko salah menerapkan tarif.

3. Merapikan pembukuan dan dokumen transaksi

Ketiga, simpan faktur, bukti penjualan, catatan pembelian, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang rapi membantu proses rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, pencatatan yang baik akan mempermudah pemilik usaha ketika membutuhkan informasi untuk pelaporan pajak. Dokumen yang lengkap juga membantu menjelaskan dasar penghitungan apabila muncul pertanyaan dari otoritas pajak.

4. Mengikuti perkembangan peraturan resmi

Keempat, pantau informasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan sumber resmi pemerintah. Berita mengenai usulan kebijakan penting untuk diikuti, tetapi tidak selalu menjadi dasar hukum yang langsung mengubah kewajiban wajib pajak. Karena itu, sebelum mengubah metode penghitungan atau pembayaran, pastikan terdapat ketentuan resmi yang menjadi landasannya. Apabila aturan baru diterbitkan, pelajari tanggal berlakunya dan ketentuan peralihan yang mungkin memengaruhi bisnis.

5. Berkonsultasi sebelum mengambil keputusan

Terakhir, pertimbangkan konsultasi dengan profesional perpajakan jika omzet mendekati batas atau struktur usaha mulai berubah. Pendampingan dapat membantu menilai kewajiban berdasarkan kondisi nyata, bukan sekadar perkiraan. Dengan perencanaan yang matang, pengusaha dapat mengambil keputusan bisnis secara lebih terukur. Selain itu, pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Kesimpulan

Usulan DPR untuk menaikkan threshold PPh Final UMKM menunjukkan adanya perhatian terhadap pelaku usaha yang terus berkembang, tetapi belum tergolong perusahaan besar. Batas omzet Rp4,8 miliar saat ini dinilai perlu dikaji agar skema perpajakan tetap sederhana dan mampu mendukung perluasan basis pajak. Meskipun demikian, usulan tersebut belum dapat dianggap sebagai perubahan aturan yang berlaku. Sampai pemerintah menerbitkan ketentuan resmi, pelaku usaha harus tetap mengikuti PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai tarif, batas omzet, bentuk wajib pajak, dan jangka waktu fasilitas. Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya mulai merapikan pembukuan, memantau omzet, dan mengevaluasi kewajiban perpajakan secara berkala. Persiapan tersebut akan membantu bisnis menghadapi perubahan kebijakan dengan lebih siap.

Butuh Pendampingan Pajak untuk Usaha Anda?

Mengelola usaha bukan hanya tentang meningkatkan penjualan. Di sisi lain, pencatatan keuangan dan kepatuhan pajak juga perlu diperhatikan agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan. Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi salah satu rujukan bagi Anda yang membutuhkan informasi dan pendampingan profesional terkait akuntansi, laporan keuangan, serta kebutuhan perpajakan sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia. Kunjungi website resmi kami melalui tautan berikut untuk mengetahui informasi layanan lebih lanjut: Kantor Akuntan Publik Batam Dengan dukungan profesional yang tepat, Anda dapat memahami kewajiban perpajakan secara lebih terarah dan mengambil keputusan bisnis berdasarkan informasi keuangan yang lebih baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *