Pajak minimum global menjadi salah satu perkembangan penting dalam perpajakan internasional. Kebijakan ini berkaitan dengan perusahaan multinasional atau grup PMN.
Pada dasarnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua. Kesepakatan ini dikembangkan melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Selanjutnya, Indonesia telah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam regulasi domestik. Dasar utamanya adalah PP 55/2022 dan PMK 136/2024.
Selain itu, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026. Peraturan ini mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban pajak minimum global.
Karena itu, perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional perlu memperhatikan aturan tersebut. Terutama jika grup memiliki omzet konsolidasi dalam jumlah besar.
Namun, pajak minimum global tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Ada batas omzet dan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Apa Itu Pajak Minimum Global?
Secara sederhana, pajak minimum global merupakan mekanisme perpajakan internasional. Tujuannya adalah memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum tertentu.
Tarif minimum tersebut adalah 15%. Namun, angka tersebut tidak sama dengan tarif PPh badan domestik.
Sebaliknya, angka 15% digunakan dalam perhitungan tarif pajak efektif GloBE. Perhitungannya mengikuti formula yang ditetapkan dalam aturan pajak minimum global.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup membandingkan tarif PPh badan dengan angka 15%. Perusahaan perlu menghitung pajak efektif berdasarkan ketentuan GloBE.
Selanjutnya, jika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, dapat muncul pajak tambahan. Pajak tambahan tersebut dikenal sebagai top-up tax.
Karena itu, pemahaman terhadap formula menjadi sangat penting. Kesalahan pada tahap awal dapat memengaruhi perhitungan berikutnya.
Apa Dasar Hukum Pajak Minimum Global di Indonesia?
Penerapan pajak minimum global di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum. Salah satunya adalah PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Peraturan ini secara khusus mengatur pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
PMK 136/2024 mengatur ruang lingkup GloBE. Aturan tersebut juga mencakup mekanisme pajak tambahan dan berbagai ketentuan perhitungannya.
Selanjutnya, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 Mei 2026.
PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Dengan demikian, aturan pelaksanaan menjadi semakin lengkap.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya membaca satu peraturan. Ketiga aturan tersebut perlu dipahami sesuai fungsi masing-masing.
Siapa yang Terkena Pajak Minimum Global?
Tidak semua perusahaan menjadi subjek pajak minimum global. Ketentuan ini terutama menyasar entitas yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional.
Pertama, grup tersebut harus memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta. Nilai tersebut mengacu pada laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
Kedua, batas EUR750 juta harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Jadi, satu tahun dengan omzet besar belum tentu langsung memenuhi kriteria.
Selanjutnya, grup tersebut harus memiliki struktur lintas yurisdiksi. Artinya, setidaknya terdapat entitas atau bentuk usaha tetap di negara berbeda dari entitas induk utama.
Dengan demikian, perusahaan domestik biasa tidak otomatis masuk dalam cakupan. Status grup dan besaran omzet konsolidasi harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, pemeriksaan awal perlu dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan. Data laporan konsolidasi menjadi salah satu informasi penting.
Apa yang Dimaksud Grup Perusahaan Multinasional?
Grup perusahaan multinasional atau Grup PMN memiliki karakteristik lintas negara. Struktur grup tersebut tidak hanya berada dalam satu yurisdiksi.
Dalam aturan GloBE, grup PMN memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap. Entitas tersebut berada di yurisdiksi yang berbeda dari entitas induk utama.
Selain itu, grup tersebut perlu memenuhi batas omzet konsolidasi. Batas tersebut menjadi salah satu syarat utama masuknya grup dalam cakupan GloBE.
Dengan demikian, perusahaan harus melihat struktur grup secara keseluruhan. Pemeriksaan hanya berdasarkan kondisi satu entitas belum tentu cukup.
Selanjutnya, laporan keuangan konsolidasi menjadi sumber penting dalam menentukan batas omzet. Data tersebut perlu diperiksa secara konsisten.
Karena itu, perusahaan yang tergabung dalam grup internasional sebaiknya melakukan pemetaan struktur grup. Langkah ini membantu menentukan apakah ketentuan GloBE relevan.
Mengapa Batas EUR750 Juta Penting?
Batas EUR750 juta menjadi salah satu penentu utama dalam pajak minimum global. Nilai tersebut digunakan untuk menentukan apakah grup masuk cakupan GloBE.
Namun, batas tersebut tidak dilihat hanya pada satu tahun. Grup perlu memenuhi batas tersebut setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan.
Sebagai contoh, perusahaan perlu melihat data konsolidasi beberapa tahun. Pemeriksaan tersebut membantu menentukan apakah threshold telah terpenuhi.
Selain itu, angka omzet menggunakan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Jadi, bukan hanya omzet perusahaan Indonesia yang menjadi perhatian.
Dengan demikian, anak perusahaan di Indonesia perlu meminta informasi yang relevan dari grup. Data konsolidasi dapat menjadi dasar dalam menentukan status GloBE.
Karena itu, komunikasi antara entitas lokal dan entitas induk sangat penting. Data yang terlambat dapat menghambat pemenuhan kewajiban.
Apakah Tarif Pajak Minimum Global Benar-Benar 15%?
Angka 15% sering menjadi bagian yang paling banyak diperhatikan. Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut bukan tarif PPh badan baru.
Pajak minimum global menggunakan konsep effective tax rate atau ETR. Tarif efektif tersebut dihitung berdasarkan ketentuan GloBE.
Secara sederhana, tarif efektif membandingkan pajak tercakup yang telah disesuaikan dengan laba GloBE bersih. Formula detailnya mengikuti PMK 136/2024.
Selanjutnya, perhitungan dilakukan berdasarkan yurisdiksi. Artinya, penghitungan tidak sekadar melihat seluruh pajak grup secara global.
Jika ETR suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, dapat muncul top-up tax. Pajak tambahan tersebut digunakan untuk mencapai tingkat minimum sesuai mekanisme GloBE.
Karena itu, perusahaan perlu memahami konsep ETR. Membandingkan tarif PPh badan secara langsung dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Apa Itu Top-Up Tax?
Top-up tax merupakan pajak tambahan dalam mekanisme pajak minimum global. Pajak ini dapat muncul ketika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah tingkat minimum.
Namun, munculnya top-up tax tidak berarti perusahaan langsung membayar tambahan sebesar selisih tarif. Penghitungannya mengikuti formula GloBE.
Selain itu, terdapat beberapa mekanisme yang berkaitan dengan top-up tax. Di Indonesia, PMK 136/2024 mengatur DMTT, IIR, dan UTPR.
Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan di tingkat domestik. Pajak tambahan tersebut dapat dikenakan kepada entitas konstituen di Indonesia.
Kemudian, terdapat Income Inclusion Rule atau IIR. Ada pula Undertaxed Profits Rule atau UTPR sebagai bagian dari mekanisme GloBE.
Dengan demikian, top-up tax perlu dianalisis berdasarkan struktur grup. Lokasi entitas juga dapat memengaruhi mekanisme yang digunakan.
Apa Itu DMTT?
DMTT merupakan salah satu bagian penting dalam pajak minimum global. Mekanisme ini berkaitan dengan pajak tambahan di tingkat domestik.
PMK 136/2024 mengatur bahwa pajak tambahan berdasarkan DMTT dapat dikenakan kepada entitas konstituen di Indonesia. Entitas tersebut harus merupakan bagian dari grup PMN yang memenuhi cakupan GloBE.
Dengan adanya DMTT, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari penerapan Pilar Dua di tingkat domestik.
Selanjutnya, penghitungan DMTT tetap mengikuti ketentuan GloBE. Karena itu, perusahaan perlu melakukan perhitungan secara terstruktur.
Selain itu, perusahaan harus memastikan data pajak dan laporan keuangan telah tersedia. Data tersebut dibutuhkan dalam menentukan pajak tercakup dan laba GloBE.
Karena itu, fungsi akuntansi dan perpajakan perlu bekerja secara terintegrasi. Perhitungan GloBE tidak hanya menjadi pekerjaan satu bagian.
Apakah Semua Entitas Tetap Dikenai GloBE?
Tidak semua entitas otomatis dikenai pajak minimum global. PMK 136/2024 mengatur sejumlah entitas yang dikecualikan.
Beberapa contoh mencakup badan pemerintah dan organisasi internasional. Organisasi nirlaba juga termasuk dalam kategori tertentu.
Selain itu, terdapat entitas dana pensiun. Beberapa entitas dana investasi dan dana investasi real estat juga dapat masuk kategori pengecualian.
Namun, pengecualian tersebut memiliki ketentuan yang harus diperiksa. Perusahaan tidak boleh langsung menyimpulkan status hanya berdasarkan nama entitas.
Selanjutnya, status pengecualian perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan persyaratan dalam PMK 136/2024. Pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Karena itu, grup PMN perlu melakukan klasifikasi entitas. Langkah tersebut dapat membantu menentukan entitas mana yang masuk cakupan GloBE.
Apa Itu Wajib Pajak GloBE?
Ketika suatu grup memenuhi ketentuan GloBE, entitas tertentu di Indonesia dapat menjadi wajib pajak GloBE.
Status tersebut berlaku bagi entitas konstituen atau anggota joint venture group yang memenuhi persyaratan. Batas omzet EUR750 juta menjadi salah satu syarat utama.
Selain itu, threshold tersebut harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun sebelumnya. Ketentuan ini perlu diperiksa berdasarkan tahun pengenaan GloBE.
Selanjutnya, wajib pajak GloBE memiliki sejumlah kewajiban administratif. Salah satunya adalah mengajukan permohonan penambahan status.
Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Batas waktunya juga perlu diperhatikan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai batas waktu mendekat. Pemeriksaan status dan dokumen sebaiknya dilakukan lebih awal.
Mengapa September 2026 Menjadi Penting?
Akhir September 2026 menjadi perhatian bagi grup yang mulai masuk cakupan GloBE pada 2025. Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu penambahan status wajib pajak GloBE.
PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan dilakukan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Ketentuan tersebut menjadi penting bagi grup yang pertama kali memenuhi threshold.
Dengan demikian, grup yang mulai tercakup pada 2025 perlu memperhatikan September 2026. DJP juga telah menyediakan fitur penambahan status melalui Coretax.
Namun, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran. Perusahaan juga perlu menyiapkan data yang mendukung status GloBE.
Selain itu, DJP dapat melakukan penambahan status secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan penelitian administrasi dan data yang dimiliki atau diperoleh DJP.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan statusnya sebelum batas waktu. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko masalah administratif.
Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak GloBE?
Masuk sebagai wajib pajak GloBE membawa beberapa kewajiban. Perusahaan tidak hanya perlu mendaftarkan status.
Pertama, perusahaan perlu menghitung laba atau rugi GloBE. Proses ini menggunakan standar dan penyesuaian yang ditentukan dalam aturan.
Kedua, perusahaan perlu menentukan adjusted covered tax. Tahap ini membutuhkan identifikasi pajak yang termasuk dan tidak termasuk dalam cakupan GloBE.
Ketiga, perusahaan perlu menghitung effective tax rate. Penghitungan dilakukan berdasarkan formula yang berlaku.
Keempat, perusahaan perlu melihat kemungkinan penggunaan safe harbour. Fasilitas tersebut dapat menyederhanakan perhitungan apabila persyaratannya terpenuhi.
Kelima, perusahaan perlu menghitung top-up tax. Pajak tambahan tersebut kemudian dialokasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keenam, perusahaan perlu memeriksa ketentuan khusus. Hal ini dapat mencakup restrukturisasi, joint venture, BUT, dan karakteristik industri tertentu.
Ketujuh, perusahaan perlu memenuhi kewajiban administratif. Di antaranya adalah notifikasi, GloBE Information Return atau GIR, dan SPT terkait GloBE.
Dengan demikian, GloBE membutuhkan proses yang cukup luas. Perusahaan perlu menyiapkan sistem sejak awal.
Apa Itu Safe Harbour?
Safe harbour merupakan mekanisme penyederhanaan tertentu dalam penerapan GloBE. Fasilitas ini dapat mengurangi kebutuhan perhitungan apabila persyaratan terpenuhi.
Salah satu yang dikenal adalah CbCR safe harbour. Ketentuan ini menggunakan data dari Country-by-Country Report atau CbCR yang memenuhi kualifikasi.
PMK 136/2024 mengatur periode tertentu untuk penerapan safe harbour CbCR. Periode tersebut mencakup tahun pajak yang dimulai paling lambat 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir 30 Juni 2028.
Selanjutnya, terdapat beberapa pengujian. Di antaranya adalah de minimis, laba rutin, dan simplified effective tax rate.
Namun, penggunaan safe harbour tetap memiliki syarat. Perusahaan perlu memastikan seluruh kriteria telah terpenuhi.
Karena itu, safe harbour tidak sebaiknya dianggap sebagai pembebasan otomatis. Analisis tetap diperlukan sebelum memilih mekanisme tersebut.
Bagaimana Perusahaan Menghitung ETR?
Penghitungan ETR menjadi bagian penting dalam pajak minimum global. Tarif tersebut digunakan untuk menentukan apakah suatu yurisdiksi memiliki pajak efektif di bawah minimum.
Secara umum, ETR dihitung dengan membandingkan adjusted covered tax dengan net GloBE income. Namun, formula sebenarnya memiliki berbagai penyesuaian.
Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan perbedaan temporer. Perlakuan pajak tertentu juga harus disesuaikan berdasarkan aturan GloBE.
Kemudian, terdapat penghitungan substance-based income exclusion atau SBIE. Mekanisme ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi nyata di suatu yurisdiksi.
Karena itu, penghitungan ETR tidak sesederhana pembagian pajak dengan laba komersial. Perusahaan perlu menggunakan basis perhitungan GloBE.
Dengan demikian, tim akuntansi dan pajak perlu memahami formula tersebut. Kesalahan data dapat memengaruhi besarnya top-up tax.
Pentingnya Data Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi memiliki peran penting dalam menentukan cakupan GloBE. Data tersebut digunakan untuk melihat batas omzet grup.
Selain itu, laporan konsolidasi menjadi sumber data dalam berbagai tahapan perhitungan. Karena itu, kualitas data perlu dijaga.
Selanjutnya, entitas Indonesia perlu berkoordinasi dengan entitas induk. Informasi mengenai struktur grup juga harus tersedia.
Dengan data yang lengkap, perusahaan dapat melakukan pengujian threshold. Perusahaan juga dapat menentukan apakah kewajiban GloBE berlaku.
Namun, data yang terlambat dapat menimbulkan masalah. Terutama ketika batas waktu administrasi semakin dekat.
Karena itu, perusahaan perlu membangun mekanisme pertukaran data. Proses tersebut dapat dilakukan secara rutin antara entitas lokal dan induk.
Hubungan Pajak Minimum Global dengan Akuntansi
Penerapan pajak minimum global memiliki hubungan erat dengan fungsi akuntansi. Banyak data GloBE bersumber dari laporan keuangan.
Namun, laporan keuangan komersial tidak langsung digunakan tanpa penyesuaian. Aturan GloBE memiliki basis dan koreksi tertentu.
Selain itu, pajak tercakup juga harus diidentifikasi. Tidak semua pajak otomatis masuk dalam adjusted covered tax.
Selanjutnya, tim akuntansi perlu memahami kebutuhan data pajak. Tim pajak juga perlu memahami sumber angka dalam laporan keuangan.
Dengan demikian, koordinasi kedua fungsi menjadi sangat penting. Sistem data yang terpisah dapat meningkatkan risiko perbedaan angka.
Karena itu, perusahaan multinasional perlu memiliki prosedur rekonsiliasi. Data laporan konsolidasi dan data GloBE perlu diperiksa secara berkala.
Persiapan Perusahaan Menghadapi Pajak Minimum Global
Perusahaan yang masuk cakupan GloBE sebaiknya mulai melakukan persiapan. Langkah tersebut tidak sebaiknya ditunda sampai masa pelaporan.
Pertama, petakan struktur grup perusahaan. Identifikasi seluruh entitas dan bentuk usaha tetap di setiap yurisdiksi.
Kedua, periksa omzet konsolidasi empat tahun terakhir. Tujuannya adalah menentukan apakah threshold EUR750 juta terpenuhi.
Ketiga, identifikasi entitas yang berada di Indonesia. Selanjutnya, periksa apakah entitas tersebut menjadi entitas konstituen.
Keempat, siapkan data laporan keuangan. Pastikan data dapat direkonsiliasi dengan informasi perpajakan.
Kelima, periksa status wajib pajak GloBE. Jika memenuhi kriteria, pastikan permohonan status dilakukan sesuai batas waktu.
Keenam, siapkan sistem untuk penghitungan ETR. Sistem tersebut perlu mampu menghasilkan data sesuai formula GloBE.
Ketujuh, siapkan dokumentasi pendukung. Dokumen tersebut akan membantu ketika terdapat pemeriksaan atau permintaan informasi.
Dengan demikian, persiapan tidak hanya berkaitan dengan pajak. Akuntansi, legal, teknologi, dan manajemen juga dapat terlibat.
Apa Risiko Jika Kewajiban GloBE Tidak Dipenuhi?
Kewajiban GloBE memiliki aspek administratif yang perlu diperhatikan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan statusnya.
Pertama, perusahaan dapat menghadapi masalah jika tidak memenuhi kewajiban administrasi. Data yang tidak lengkap juga dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi.
Selain itu, ketidaktepatan perhitungan dapat memengaruhi kewajiban pajak tambahan. Risiko tersebut menjadi lebih besar ketika data grup tidak terintegrasi.
Selanjutnya, perusahaan perlu memperhatikan pelaporan GIR dan SPT. Keduanya menjadi bagian dari aspek administratif GloBE.
Karena itu, kepatuhan sebaiknya dibangun sejak proses pencatatan. Jangan hanya fokus pada tahap pembayaran pajak.
Dengan administrasi yang tertata, perusahaan dapat lebih mudah menelusuri setiap angka. Dokumentasi juga menjadi lebih siap ketika diperlukan.
Kesimpulan
Pajak minimum global merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua OECD/G20. Kebijakan ini diarahkan kepada grup perusahaan multinasional tertentu.
Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur melalui PP 55/2022 dan PMK 136/2024. Kemudian, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2026 sebagai aturan tata cara pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Selanjutnya, grup yang menjadi perhatian adalah grup PMN dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta. Threshold tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.
Tarif minimum yang menjadi acuan adalah 15%. Namun, angka tersebut merupakan tarif efektif berdasarkan perhitungan GloBE.
Jika tarif efektif suatu yurisdiksi berada di bawah minimum, dapat timbul top-up tax. Mekanismenya dapat melibatkan DMTT, IIR, atau UTPR.
Selain itu, wajib pajak GloBE memiliki kewajiban administratif. Salah satunya adalah penambahan status wajib pajak GloBE melalui Coretax.
Karena itu, akhir September 2026 menjadi waktu yang perlu diperhatikan bagi grup yang pertama kali tercakup pada 2025. Perusahaan perlu memeriksa status dan batas waktu administrasinya.
Pada akhirnya, penerapan GloBE membutuhkan koordinasi yang baik. Data akuntansi, perpajakan, dan laporan konsolidasi perlu saling mendukung.
Butuh Bantuan Mengelola Kewajiban Perpajakan Perusahaan?
Penerapan pajak minimum global dapat menjadi tantangan bagi perusahaan yang tergabung dalam grup multinasional. Perhitungannya juga membutuhkan pemahaman akuntansi dan perpajakan.
Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan data secara konsisten. Rekonsiliasi juga penting agar laporan keuangan dan data perpajakan tetap selaras.
Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu perusahaan menghadapi kebutuhan tersebut. Terutama ketika perusahaan harus melakukan penghitungan, rekonsiliasi, dan pelaporan.
Jika Anda membutuhkan layanan perpajakan, akuntansi, penyusunan laporan keuangan, atau audit, Anda dapat berkonsultasi dengan Kantor Akuntan Publik Batam.
Dengan dukungan profesional, perusahaan dapat menata administrasi dengan lebih terarah. Persiapan tersebut juga dapat membantu menghadapi perubahan ketentuan perpajakan.
Untuk mengetahui layanan dan mendapatkan konsultasi, kunjungi Kantor Akuntan Publik Batam melalui website resminya.
![tax-return-financial-form-concept[1] Pajak minimum global dan kewajiban GloBE bagi perusahaan multinasional](https://kantorakuntanpublikbatam.com/wp-content/uploads/2026/09/tax-return-financial-form-concept1-scaled.jpg)