KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
Pengawasan Konsultan Pajak Beralih ke DJSPSK, Apa Peran DJP?

Perubahan aturan membuat pengawasan konsultan pajak memasuki tahap baru. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Aturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2026.

Sebelumnya, pembinaan profesi konsultan pajak memiliki keterkaitan erat dengan administrasi perpajakan. Namun, perkembangan regulasi sektor keuangan membawa perubahan. Fungsi pembinaan dan pengawasan profesi kini ditempatkan dalam kerangka profesi keuangan.

Berdasarkan pemberitaan DDTCNews, Kementerian Keuangan menegaskan posisi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. DJP tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan konsultan pajak. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dan pemeriksaan bersama.

Dengan demikian, perubahan tersebut tidak berarti DJP sepenuhnya meninggalkan pengawasan profesi. Sebaliknya, terdapat pembagian fungsi yang lebih jelas. DJP tetap menjalankan fungsi administrasi perpajakan.

Sementara itu, fungsi pengawasan profesi berada dalam lingkup Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan pada DJSPSK. Posisi tersebut menjadikan pengawasan profesi lebih terpisah dari administrasi perpajakan.

Apa Itu DJSPSK?

DJSPSK merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Unit ini berada dalam struktur Kementerian Keuangan. Salah satu ruang lingkupnya berkaitan dengan profesi keuangan.

Selanjutnya, konsultan pajak termasuk profesi yang mendapatkan pengaturan khusus. Hal tersebut berkaitan dengan perannya sebagai penyedia jasa perpajakan. Konsultan pajak juga menjadi bagian dari pihak yang membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya.

PMK 55/2026 sendiri mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan tersebut sekaligus menggantikan PMK 111/2014 dan PMK 175/2022.

Selain itu, PMK 55/2026 memperluas pengaturan terhadap pihak lain. Pihak tersebut dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan konsultan pajak.

Mengapa Pengawasan Konsultan Pajak Berubah?

Perubahan pengawasan konsultan pajak tidak muncul tanpa dasar. Salah satu landasannya adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Dalam PMK 55/2026, pemerintah menyebut perlunya memperkuat profesionalisme. Integritas dalam praktik konsultan pajak juga menjadi perhatian. Selain itu, kualitas jasa perpajakan perlu terus ditingkatkan.

Karena itu, pengawasan profesi dipisahkan dari fungsi administrasi perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola profesi yang lebih jelas. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa.

Konsultan pajak memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak. Mereka dapat membantu berbagai urusan perpajakan. Oleh sebab itu, kualitas dan kepatuhan profesinya menjadi hal penting.

Selanjutnya, pemisahan fungsi juga membuat peran regulator lebih terarah. Fungsi administrasi pajak tetap berjalan melalui DJP. Sementara itu, pengawasan profesi dijalankan dalam kerangka pembinaan profesi keuangan.

Apa Peran DJP dalam Pengawasan Konsultan Pajak?

Lalu, apakah DJP tidak lagi memiliki peran? Jawabannya adalah tidak. DJP tetap memiliki peran berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PMK 55/2026.

Dalam aturan tersebut, pengawasan dapat dilakukan melalui koordinasi. Selain itu, pemeriksaan bersama juga dapat dilakukan dengan unit yang menangani kebijakan perpajakan. Pemeriksaan bersama juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Dengan demikian, DJP tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Namun, perannya perlu dibedakan dari fungsi regulator profesi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

DJP pada dasarnya berhubungan langsung dengan administrasi perpajakan. Sistem administrasi tersebut mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Karena itu, informasi dari DJP dapat menjadi bagian dalam proses pengawasan.

Sebaliknya, aspek profesionalisme konsultan pajak memiliki ruang lingkup tersendiri. Aspek tersebut mencakup kepatuhan terhadap aturan profesi. Selain itu, ada kode etik dan standar praktik yang harus diperhatikan.

Bentuk Pengawasan Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

PMK 55/2026 mengatur pengawasan secara lebih terstruktur. Direktur Jenderal yang mendapat kewenangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap kantor konsultan pajak.

Selanjutnya, pemeriksaan bertujuan menguji kepatuhan. Kepatuhan tersebut mencakup peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan melihat kode etik dan standar praktik.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya melihat dokumen perizinan. Perilaku profesional juga menjadi bagian penting. Kualitas pelaksanaan jasa turut menjadi perhatian.

PMK 55/2026 membagi pemeriksaan menjadi dua jenis. Pertama, terdapat pemeriksaan reguler. Kedua, terdapat pemeriksaan khusus.

Pemeriksaan reguler dilakukan berdasarkan rencana tahunan. Rencana tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan secara terencana.

Sementara itu, pemeriksaan khusus memiliki kondisi tertentu. Pemeriksaan dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan reguler membutuhkan tindak lanjut. Selain itu, pemeriksaan dapat dilakukan ketika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Apa yang Diperiksa dari Konsultan Pajak?

Pada dasarnya, pengawasan konsultan pajak bertujuan melihat kepatuhan profesi. Karena itu, konsultan pajak harus memenuhi berbagai kewajiban. Kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 55/2026.

Salah satunya adalah kewajiban memiliki izin. Setiap orang yang menjalankan profesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki izin. Izin tersebut diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, konsultan pajak memiliki kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL. PPL bertujuan menjaga kompetensi konsultan pajak. Dengan demikian, kemampuan profesional tidak berhenti setelah memperoleh izin.

Konsultan pajak juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan tahunan. Laporan tersebut memuat profil konsultan. Selain itu, terdapat informasi tempat bekerja dan bukti penyampaian SPT.

Laporan tersebut juga mencantumkan rincian jasa perpajakan. Informasi yang disampaikan antara lain jenis jasa dan periode penugasan. Data klien dan biaya jasa juga menjadi bagian dari laporan.

Selanjutnya, laporan tahunan harus disampaikan secara elektronik. Batas waktunya paling lambat 30 April tahun berikutnya. Karena itu, administrasi internal kantor konsultan perlu dikelola dengan baik.

Kantor Konsultan Pajak Juga Diawasi

Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada individu konsultan. Kantor konsultan pajak juga menjadi objek pengawasan. Hal ini penting karena jasa diberikan melalui kegiatan profesional.

Dalam PMK 55/2026, kantor konsultan pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan tahunan. Kewajiban tersebut berlaku ketika konsultan mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan.

Laporan tersebut memuat profil kantor. Selain itu, terdapat daftar konsultan dan pegawai. Bukti SPT kantor serta laporan konsultan juga harus tersedia.

Kantor konsultan pajak juga perlu menyiapkan laporan keuangan. Selanjutnya, laporan tahunan wajib disampaikan secara lengkap dan benar. Batas waktunya adalah 30 April tahun berikutnya.

Apabila laporan tidak disampaikan, sanksi dapat diberikan. Demikian pula jika data yang disampaikan terbukti tidak benar. Dalam kondisi tersebut, kantor dapat dikenai pembekuan izin.

Sanksi dalam Pengawasan Konsultan Pajak

Selanjutnya, bagaimana jika ditemukan pelanggaran? PMK 55/2026 menyediakan beberapa bentuk sanksi administratif.

Untuk konsultan pajak dan kantor konsultan pajak, terdapat tiga bentuk sanksi. Pertama adalah peringatan. Kedua adalah pembekuan izin. Ketiga adalah pencabutan izin.

Namun, penerapan sanksi tidak selalu harus berurutan. Artinya, ketentuan memungkinkan sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran. Karena itu, setiap pelanggaran perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Peringatan dapat diberikan paling banyak tiga kali. Batas tersebut berlaku dalam periode lima tahun terakhir. Jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi dapat meningkat menjadi pembekuan.

Selanjutnya, pembekuan izin juga memiliki ketentuan tersendiri. Pembekuan dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam lima tahun terakhir. Jika pelanggaran tetap berulang, izin dapat dicabut.

Ketika izin sedang dibekukan, konsultan tidak diperbolehkan memberikan jasa. Namun, kewajiban atas jasa yang sudah diberikan tetap melekat. Dengan demikian, pembekuan tidak menghapus tanggung jawab profesional.

Sanksi Dapat Diumumkan kepada Publik

Selain memberikan sanksi, transparansi juga menjadi bagian penting. PMK 55/2026 mengatur pengumuman sanksi tertentu kepada masyarakat.

Peringatan dapat diumumkan melalui laman resmi. Sementara itu, pembekuan dan pencabutan izin juga diumumkan. Informasi tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui status konsultan.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati saat memilih penyedia jasa. Status izin menjadi salah satu informasi penting. Terutama ketika wajib pajak menyerahkan urusan perpajakan kepada pihak lain.

Selain itu, pengumuman tersebut dapat menjadi bentuk transparansi. Masyarakat dapat mengetahui pihak yang masih memiliki kewenangan. Sebaliknya, masyarakat juga dapat mengetahui pihak yang sudah tidak berwenang.

Bagaimana dengan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Selain konsultan pajak, PMK 55/2026 juga mengatur pihak lain. Pihak tersebut dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Namun, pihak tersebut bukan konsultan pajak atau anggota keluarga wajib pajak.

Pihak lain tersebut harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menjalankan peran sebagai kuasa. Selain itu, pelaksanaan jasanya harus sesuai klasifikasi.

Pengawasan terhadap pihak lain juga diatur. Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan unit terkait. Pemeriksaan bersama juga dapat dilakukan apabila diperlukan.

Selanjutnya, pemeriksaan dapat dilakukan jika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada sanksi administratif. Pihak tersebut juga dapat menerima perintah untuk melakukan kewajiban tertentu.

Untuk pihak lain, sanksinya berbeda dengan konsultan pajak. Sanksi dapat berupa pembekuan SKT. Selain itu, SKT juga dapat dicabut.

Pentingnya Memahami Pengawasan Konsultan Pajak bagi Wajib Pajak

Perubahan aturan ini juga penting bagi wajib pajak. Sebab, wajib pajak sering membutuhkan bantuan profesional. Terutama ketika menghadapi administrasi pajak yang semakin kompleks.

Karena itu, pemilihan konsultan perlu dilakukan secara hati-hati. Wajib pajak sebaiknya memastikan status izin penyedia jasa. Selain itu, ruang lingkup jasa juga perlu dipahami sejak awal.

Selanjutnya, wajib pajak dapat meminta informasi mengenai pengalaman konsultan. Kepatuhan terhadap ketentuan profesi juga menjadi pertimbangan. Dengan begitu, hubungan profesional dapat berjalan lebih tertib.

Wajib pajak juga perlu menyimpan dokumen perikatan. Dokumen tersebut dapat menjelaskan ruang lingkup pekerjaan. Selain itu, dokumen dapat memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.

Pada akhirnya, perubahan pengawasan bukan hanya urusan regulator. Perubahan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan pengguna jasa. Karena itu, wajib pajak perlu memahami posisi konsultan yang digunakan.

PMK 55/2026 Membawa Perubahan Penting

PMK 55/2026 menjadi dasar baru dalam pengaturan konsultan pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Selain itu, PMK tersebut mencabut aturan lama mengenai konsultan pajak.

Perubahan tersebut mencakup perizinan. Selain itu, aturan mengatur kantor konsultan pajak dan asosiasi profesi. Ketentuan mengenai PPL dan laporan tahunan juga diperbarui.

Selanjutnya, aspek pengawasan mendapatkan pengaturan yang lebih terstruktur. Pemeriksaan dapat dilakukan secara reguler. Pemeriksaan khusus juga dapat dilakukan berdasarkan informasi pelanggaran.

Di sisi lain, DJP tetap memiliki peran dalam mekanisme pengawasan. Perannya dilakukan melalui koordinasi dan pemeriksaan bersama. Fungsi administrasi perpajakan juga tetap berada pada DJP.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap perubahan ini sebagai hilangnya peran DJP. Perubahan tersebut lebih tepat dipahami sebagai penataan fungsi. Pengawasan profesi dan administrasi perpajakan memiliki ruang kerja masing-masing.

Kesimpulan

Pada akhirnya, pengawasan konsultan pajak kini memiliki kerangka yang lebih jelas. PMK 55/2026 menempatkan pengawasan profesi dalam lingkup pengaturan sektor keuangan. DJSPSK menjadi regulator utama dalam pengawasan profesi konsultan pajak.

Namun, DJP tetap memiliki peran penting. DJP menjalankan fungsi administrasi perpajakan. Selain itu, DJP dapat terlibat melalui koordinasi dan pemeriksaan bersama.

Sementara itu, konsultan pajak harus memenuhi berbagai kewajiban profesional. Kewajiban tersebut meliputi izin, PPL, laporan tahunan, kode etik, dan standar praktik. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Bagi wajib pajak, perubahan ini menjadi informasi yang penting. Oleh karena itu, pemilihan konsultan perlu dilakukan dengan cermat. Pastikan penyedia jasa memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menggunakan jasa konsultan pajak, kebutuhan perpajakan juga dapat berkaitan dengan pembukuan. Perusahaan dapat membutuhkan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, perusahaan mungkin membutuhkan pemeriksaan dan pendampingan perpajakan.

Karena itu, perusahaan membutuhkan layanan profesional yang memahami kebutuhan bisnis secara menyeluruh. Kantor Akuntan Publik Batam dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan akuntansi, audit, perpajakan, dan konsultasi bisnis.

Dengan dukungan tenaga profesional, pengelolaan kewajiban perusahaan dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, perusahaan dapat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan. Informasi layanan dapat diakses melalui Kantor Akuntan Publik Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *