KAP Batam
kantorakuntanpubliku@gmail.com
0811771881
Beda PPh Final Jasa Konstruksi dan PPh Pasal 23, Ini Cara Membedakannya

Dalam praktik bisnis, jasa konstruksi memiliki perlakuan perpajakan yang cukup spesifik. Namun, tidak semua jasa yang berkaitan dengan konstruksi otomatis dikenakan PPh Final. Beberapa jenis layanan justru dapat menjadi objek PPh Pasal 23.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaannya sejak awal. Sebab, kesalahan menentukan jenis pemotongan dapat menimbulkan kekeliruan administrasi pajak. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pelaporan pajak perusahaan.

Ketentuan ini menjadi semakin penting bagi perusahaan konstruksi. Terlebih, sektor tersebut memiliki banyak jenis pekerjaan dan layanan pendukung. Contohnya meliputi pembangunan, instalasi, perawatan, hingga konsultasi.

Lantas, bagaimana cara membedakan PPh Final jasa konstruksi dengan PPh Pasal 23? Berikut pembahasan lengkapnya agar pelaku usaha tidak salah menentukan perlakuan pajak.

Apa Itu PPh Final Jasa Konstruksi?

Pada dasarnya, PPh Final jasa konstruksi merupakan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Ketentuan ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2). Dasar pengenaannya terdapat dalam UU PPh dan PP 51/2008 sebagaimana telah diubah dengan PP 9/2022.

Selanjutnya, jasa konstruksi mencakup beberapa jenis layanan. Layanan tersebut terdiri atas konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Karena itu, cakupan PPh Final jasa konstruksi cukup luas.

Namun, tarifnya tidak selalu sama. Tarif ditentukan berdasarkan jenis layanan serta kualifikasi usaha yang dimiliki penyedia jasa. Kepemilikan sertifikat badan usaha juga menjadi salah satu faktor penting.

Dengan demikian, perusahaan konstruksi tidak cukup hanya melihat nama pekerjaannya. Status dan klasifikasi penyedia jasa juga perlu diperiksa terlebih dahulu. Langkah tersebut membantu menentukan perlakuan pajak yang sesuai.

Apa Itu PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi?

Sementara itu, PPh Pasal 23 juga dapat berkaitan dengan jasa tertentu. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, jasa konstruksi termasuk salah satu jenis jasa yang dapat menjadi objek PPh Pasal 23. Tarifnya sebesar 2% dari jumlah bruto untuk jasa yang memenuhi ketentuan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti semua jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 23. Ada aturan khusus yang memisahkan jasa konstruksi sebagai usaha konstruksi dengan jasa lain yang berkaitan dengan konstruksi. Karena itu, identifikasi jenis layanan menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, PMK 141/2015 mengatur beberapa jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Di antaranya terdapat jasa instalasi serta jasa perawatan atau pemeliharaan tertentu. Pengecualian berlaku jika penyedia jasa memenuhi kriteria sebagai pengusaha konstruksi.

Dengan kata lain, nama pekerjaan saja belum cukup untuk menentukan pajaknya. Pemeriksaan terhadap bidang usaha dan izin penyedia jasa juga diperlukan. Hal inilah yang sering membuat pemotongan pajak menjadi keliru.

Perbedaan PPh Final Jasa Konstruksi dan PPh Pasal 23

Secara sederhana, perbedaan utama terletak pada objek dan status penyedia jasa. PPh Final dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, PPh Pasal 23 dapat berlaku atas jenis jasa tertentu di luar kondisi tersebut.

Selanjutnya, perbedaan juga terdapat pada sifat pajaknya. PPh Final yang dipotong tidak diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh tahunan. Sebaliknya, PPh Pasal 23 pada umumnya menjadi kredit pajak bagi penerima penghasilan.

Selain itu, tarif PPh Final jasa konstruksi bergantung pada klasifikasi layanan. Tarifnya berbeda sesuai kualifikasi dan sertifikasi yang dimiliki penyedia jasa. Sementara itu, tarif PPh Pasal 23 atas jasa yang menjadi objeknya adalah 2% dari jumlah bruto.

Oleh sebab itu, perusahaan harus melakukan pemeriksaan sebelum melakukan pemotongan. Kesalahan memilih pasal dapat menyebabkan bukti potong tidak sesuai dengan transaksi. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan proses rekonsiliasi pajak.

Kapan PPh Final Jasa Konstruksi Berlaku?

PPh Final jasa konstruksi berlaku ketika penghasilan berasal dari usaha jasa konstruksi. Ruang lingkupnya mencakup layanan konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi juga termasuk dalam ketentuan tersebut.

Pertama, terdapat layanan konsultansi konstruksi. Layanan ini mencakup pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen konstruksi. Dengan demikian, konsultansi konstruksi memiliki cakupan yang cukup luas.

Kedua, terdapat layanan pekerjaan konstruksi. Kegiatan ini mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali. Karena itu, pekerjaan tidak hanya terbatas pada proses pembangunan awal.

Ketiga, terdapat pekerjaan konstruksi terintegrasi. Layanan ini menggabungkan pekerjaan konstruksi dengan konsultansi konstruksi. Model tersebut dapat mencakup perencanaan, pengadaan, dan pembangunan secara terintegrasi.

Dengan demikian, perusahaan perlu melihat substansi pekerjaan. Jangan hanya mengandalkan istilah yang tertulis dalam invoice atau kontrak. Pemeriksaan kegiatan sebenarnya menjadi langkah yang lebih aman.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis Layanan

Selanjutnya, tarif PPh Final jasa konstruksi berbeda berdasarkan klasifikasi layanan dan kualifikasi usaha. PP 9/2022 menetapkan tujuh tarif untuk usaha jasa konstruksi. Perubahan tersebut menyesuaikan klasifikasi jasa dan kondisi sertifikasi penyedia jasa.

Untuk pekerjaan konstruksi, misalnya, terdapat tarif yang berbeda. Kualifikasi usaha kecil dapat dikenakan tarif 2%. Sementara itu, kualifikasi menengah dan besar dikenakan tarif 3%.

Adapun penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dapat dikenakan tarif 4%. Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa status usaha sebelum melakukan pemotongan. Kesalahan membaca kualifikasi dapat menyebabkan tarif yang digunakan tidak tepat.

Selain itu, konsultansi konstruksi juga memiliki tarif tersendiri. Besaran tarif dipengaruhi oleh kualifikasi usaha penyedia jasa. Oleh karena itu, dokumen sertifikasi perlu tersedia dan masih relevan dengan kegiatan usaha.

Dengan demikian, tarif PPh Final tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nilai kontrak. Jenis layanan dan status penyedia jasa juga menjadi faktor utama. Pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting sebelum pembayaran dilakukan.

Kapan Jasa Konstruksi Dikenakan PPh Pasal 23?

Di sisi lain, PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas jasa tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan teknis. Ketentuan tersebut terutama berlaku ketika jasa diberikan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengusaha konstruksi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam PMK 141/2015.

Sebagai contoh, terdapat jasa instalasi atau pemasangan mesin. Jenisnya dapat mencakup pemasangan peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan TV kabel. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha konstruksi yang memiliki izin atau sertifikasi sesuai ketentuan.

Selain itu, jasa perawatan juga dapat menjadi objek PPh Pasal 23. Contohnya adalah perawatan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan bangunan. Ketentuan serupa berlaku untuk jasa perbaikan dan pemeliharaan.

Karena itu, perusahaan harus melihat siapa pemberi jasa tersebut. Jika penyedia jasa berada dalam ruang lingkup konstruksi dan memiliki sertifikasi, perlakuannya dapat berbeda. Dalam kondisi tersebut, PPh Final jasa konstruksi dapat menjadi ketentuan yang berlaku.

Contoh Jasa Instalasi yang Perlu Diperhatikan

Misalnya, sebuah perusahaan menggunakan jasa pemasangan instalasi AC. Pekerjaan tersebut sekilas terlihat sebagai pekerjaan konstruksi. Namun, perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan status penyedia jasa.

Apabila penyedia jasa bukan perusahaan konstruksi, perlakuannya dapat masuk PPh Pasal 23. Tarif yang digunakan adalah 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan. Sebaliknya, kondisi dapat berbeda jika penyedia jasa merupakan pengusaha konstruksi bersertifikasi.

Oleh sebab itu, pihak pembayar sebaiknya meminta dokumen pendukung. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memastikan bidang usaha dan sertifikasi penyedia jasa. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko kesalahan pemotongan.

Contoh Jasa Perawatan dan Pemeliharaan

Selanjutnya, jasa perawatan bangunan juga perlu diperiksa. Jasa tersebut dapat menjadi objek PPh Pasal 23 apabila dilakukan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria pengusaha konstruksi. Ketentuan ini juga berlaku pada jenis perawatan tertentu lainnya.

Sebagai contoh, perusahaan menggunakan jasa pemeliharaan instalasi listrik. Jika penyedia jasa tidak bergerak dalam bidang konstruksi, PPh Pasal 23 dapat berlaku. Tarifnya sebesar 2% dari jumlah bruto.

Namun, jika penyedia jasa memiliki ruang lingkup konstruksi dan sertifikasi yang sesuai, perlakuannya dapat berbeda. Transaksi tersebut dapat masuk ke rezim PPh Final jasa konstruksi. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting.

Mengapa Sertifikat Badan Usaha Penting?

Sertifikat badan usaha atau SBU memiliki peran penting dalam menentukan klasifikasi usaha. Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan usaha jasa konstruksi. Ketentuan ini dijelaskan dalam PP 51/2008 sebagaimana diubah dengan PP 9/2022.

Dengan adanya SBU, identitas dan kemampuan usaha dapat diverifikasi. Dokumen tersebut membantu menunjukkan bahwa penyedia jasa memang berada dalam ruang lingkup usaha konstruksi. Karena itu, keberadaannya dapat memengaruhi perlakuan pajak.

Selain SBU, usaha orang perseorangan juga dapat memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi. Dokumen ini juga perlu diperhatikan sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak hanya meminta NPWP. Dokumen terkait legalitas dan sertifikasi usaha juga perlu diperiksa. Hal tersebut membantu memastikan pemotongan pajak sesuai kondisi sebenarnya.

Cara Menentukan PPh Jasa Konstruksi yang Tepat

Untuk menghindari kesalahan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, identifikasi jenis pekerjaan yang diberikan oleh penyedia jasa. Pastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar termasuk usaha jasa konstruksi.

Kedua, periksa bidang usaha penyedia jasa. Lihat apakah kegiatan usahanya memang berada dalam ruang lingkup konstruksi. Selanjutnya, periksa izin dan sertifikasi yang dimiliki.

Ketiga, tentukan jenis PPh yang berlaku. Jika memenuhi ketentuan usaha jasa konstruksi, gunakan ketentuan PPh Final. Sebaliknya, jasa tertentu dapat dikenakan PPh Pasal 23 jika memenuhi kriterianya.

Keempat, tentukan tarif sesuai klasifikasi. Untuk PPh Final jasa konstruksi, tarif mengikuti jenis layanan dan kualifikasi usaha. Sedangkan PPh Pasal 23 atas jasa yang relevan menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto.

Kelima, dokumentasikan dasar pemotongannya. Simpan kontrak, invoice, sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut penting ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi atau menghadapi pemeriksaan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pemotongan Pajak

Dalam praktiknya, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua jasa konstruksi dikenakan PPh Final. Padahal, tidak semua pekerjaan yang menggunakan istilah konstruksi masuk rezim tersebut. Jenis jasa dan status penyedia harus diperiksa terlebih dahulu.

Kesalahan berikutnya adalah hanya melihat KBLI perusahaan. KBLI memang membantu menggambarkan bidang usaha, tetapi dokumen sertifikasi juga perlu diperhatikan. DJP bahkan mengingatkan bahwa KBLI konstruksi pada NIB tidak otomatis menentukan tarif PPh Final.

Selain itu, perusahaan terkadang langsung menggunakan tarif 2% karena menganggap semua jasa merupakan objek PPh Pasal 23. Padahal, jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan memiliki rezim PPh Final tersendiri. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan sebelum transaksi dibayar.

Kemudian, kesalahan juga dapat muncul saat dokumen tidak lengkap. Tanpa dokumen pendukung, perusahaan akan kesulitan membuktikan dasar pemotongan. Akibatnya, proses rekonsiliasi pajak dapat menjadi lebih rumit.

PPh Final Jasa Konstruksi Harus Dibedakan dari PPh Pasal 23

Pada akhirnya, perbedaan PPh Final jasa konstruksi dan PPh Pasal 23 terletak pada karakter transaksi. PPh Final berlaku atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan. Sementara itu, PPh Pasal 23 berlaku atas jasa tertentu yang memenuhi kriteria pemotongan.

Selain itu, status penyedia jasa sangat menentukan. Perusahaan perlu melihat bidang usaha serta izin atau sertifikasi yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut membantu menentukan pasal dan tarif yang tepat.

Karena itu, jangan menentukan pajak hanya berdasarkan nama pekerjaan. Lakukan pemeriksaan terhadap substansi jasa dan dokumen penyedia. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan pemotongan.

Tips bagi Perusahaan yang Menggunakan Jasa Konstruksi

Bagi perusahaan pengguna jasa, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum kontrak berjalan. Mintalah dokumen legalitas dan sertifikasi dari penyedia jasa. Selanjutnya, cocokkan dokumen tersebut dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

Selain itu, perusahaan sebaiknya memiliki prosedur internal. Prosedur tersebut dapat memuat tahapan pemeriksaan objek pajak dan dokumen pendukung. Dengan begitu, keputusan pemotongan tidak hanya bergantung pada perkiraan staf.

Kemudian, lakukan rekonsiliasi antara kontrak dan invoice. Pastikan jenis pekerjaan dalam invoice sesuai dengan pekerjaan sebenarnya. Hal ini penting karena substansi transaksi menjadi dasar dalam menentukan perlakuan pajak.

Jika nilai kontraknya besar, konsultasi profesional juga layak dipertimbangkan. Kesalahan pemotongan dapat berdampak pada administrasi perusahaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan sejak awal biasanya lebih efektif daripada memperbaiki kesalahan setelah transaksi selesai.

Kesimpulan

Pada akhirnya, PPh Final jasa konstruksi dan PPh Pasal 23 memiliki ketentuan yang berbeda. Keduanya tidak dapat dibedakan hanya berdasarkan istilah pekerjaan dalam kontrak. Jenis jasa, bidang usaha, serta sertifikasi penyedia perlu diperiksa bersama.

PPh Final berlaku atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Cakupannya meliputi konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Tarifnya kemudian mengikuti jenis layanan dan kualifikasi usaha.

Sementara itu, PPh Pasal 23 dapat berlaku atas jasa tertentu. Contohnya adalah jasa instalasi, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan tertentu. Ketentuan tersebut berlaku ketika jasa memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 23.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum melakukan pembayaran. Pastikan jenis jasa, status penyedia, sertifikasi, dan tarif telah sesuai. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara lebih tertib.

Apabila perusahaan Anda masih ragu menentukan PPh Final jasa konstruksi atau PPh Pasal 23, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Pendampingan profesional dapat membantu memastikan transaksi dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk kebutuhan audit, pembukuan, akuntansi, dan konsultasi perpajakan di Batam, Anda dapat menghubungi Kantor Akuntan Publik Batam. Layanan yang tersedia mencakup konsultasi perpajakan, penyusunan dan pelaporan SPT, audit, serta pembukuan dan akuntansi.

Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda melalui Kantor Akuntan Publik Batam. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *